PT Graha Sarana Duta Ngawur, Saat Pengerjaan Penarikan Kabel Primer di Pakal Surabaya

Pekerja Tidak di Lengkapi K3 dan Hanya dibekali Surat Permohonan izin survai

PILIHAN REDAKSI1186 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Proyek Galian Kabel Primer Telkom yang dilakukan di Jalan Pakal Surabaya diduga abal-abal dimana saat awak media mendatangi proyek tersebut, salah satu pekerja munjukan surat izin perpanjangan proyek pembersihan kabel Premer. Yang telah habis masa kontraknya 14 April 2022.

Dalam surat tersebut PT Graha Sarana Duta. Mengerjakan Proyek dari awalnya 26 Juli 2023 – 30 september 2023, lalu dan mememinta perpanjangan, lagi. Pada 29 Maret 2024 – 31 Mei 2024.

Saat disingung inikan, cuma surat permohonan, salah satu perkerja, tidak bisa menjelaskan lebih detilnya, cuma bilang untuk lebih jelasnya, bisa hubungi nomer yang tertera disini (surat izin).

“Saya tidak tahu mas, kami cuma berkerja aja. Lebih jelas hubungi nomer disini,” bebernya sembari menunjukan surat izin survai dan dilanjutkan pelolosan Kabel Tembaga Tanam Langsung (KTTL) di Surabaya Utara.

Baca Juga  Intan Bandar Sabu Di Rutan Polrestabes Surabaya Di Vonis 5 Tahun

BACA JUGA
Proyek Penarikan Kabel Primer di Margomulyo Surabaya Timbulkan Masalah

Dari pantuan Media Timurpos.co.id. Terlihat jelas para pekeja tidak dilengakapi dengan artibut Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang lengkap. Disinyalir ini adalah komplotan pencurian Kabel Primer yang dibungkus dengan proyek galian Telkom.

Terpisah Novyana Wisudamayanty Sembodo, selaku Senior III, saat disingung terkait adanya proyek pelolosan kabel KTTL) menyatakan, bahwa kalua proyek itu sudah mengantongi izin dari Telkom Indonesia.

“nggih (ya) benar pak, pekerjaan tersebut resmi dari telkom,” sautnya.

Lanjut dikonfirmasi mengenai apakah ada Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Telkom, ” ada mas suratnya mas, Perkerjaan tersebut resmi dari telkom,” singkat Nonyana melalaui pesan WhatApps.

BACA JUGA
Pecatan TNI Terlibat Pencurian Kabel Telkom Digulung Polisi

Baca Juga  Mediasi Anak Dan Ibu Gagal, Andry Kuasa Hukum Penggugat: Tetap Pada Gugatan Awal

Saat disingung terkait SOP yang dilakukan oleh para pekerja Proyek, saat penagambilan kabel primer dengan cara menarik kabel dengan mengunakan truk. Nonyana tidak memberikan penjelasan. Rabu (03/04/2024).

Untuk diketahui berdasarkan Informasinya yang dihimpun media ini. Kalau yang diambil oleh para orang-orang itu adalah Kabel Primer yang merupakan proyek dari PT. Telkom Indonesia pada tahun 1900an yang diperunruhkan untuk telpon rumah. Namun pada era tahun 2000an PT. Telkom meningkatkan kualitas dengan mengunakan Kabel Optik yang bahan utamanya terbuat dari kaca dan lebih efisien.

Bisanya setiap Sentral Telkom Otomatis (STO) panjang kabel sekitar 1.000 meter dengam ukuran dan disambungakan melalui box-box dengan estimasinya sekitar 200 meter.

Dalam persoalan ini, diduga kuat banyak kejagalan dalam proses pengerjakan dimana penangung jawab atau pengawas lapangan dari PT. Telkom tak terlihat dan para perkerja juga diduga juga tidak dilengkapi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang lengkap.

Baca Juga  Jelang Nataru Polres Magetan Tertibkan Kendaraan Berknalpot Brong

Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang sering disingkat K3 adalah himbauan keamanan dalam bekerja agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Sebenarnya himbauan ini merupakan salah satu hal penting yang wajib diterapkan oleh semua perusahaan. Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87. Oleh karena itu, Bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bagian penting dalam sebuah perusahaan.

Tujuhan K3 menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui berbagai upaya keamanan pekerja. Beberapa hal yang mungkin bisa dilakukan adalah pencegahan kecelakaan seperti kebakaran, cedera ataupun hal-hal lain yang mungkin bisa membahayakan. TOK