Surabaya, Timurpos.co – Unit II Satreskoba Polrestabes Surabaya diduga lepaskan 2 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba dengan Nominal sekitar Rp 60 Juta.
Berdasarkan narasumber media ini bahwa, Dua pelaku yakni PW dan S ditangakap Petugas saat melakukan transaksi di daerah Joyoboyo Surabaya, pada hari Senin, 10 Juni 2024. Kedua pelaku lalu dibawah ke Polrestabes Surabaya.
Saat melakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti 6 poket sabu siap edar. Adapun petugas yang melakukan penangkapan berinisial N dan D.
“PW diduga kuat adalah pengedar dengan ciri-ciri orangnya sudah tua dan mmenggunakan Kruk (alat bantu jalan).” Bebernya.
Masih kata Narasumber bahwa, selang dua hari, atau tepatnya pada hari Rabu, tanggal 12 Juni 2024, pembeli sekaligus pengedar sabu tersebut dilepaskan.
“Informasinya bebasnya pembeli dan pengedar sabu wilayah Joyoboyo tersebut, ada uang pelicin sekitar Rp.60 juta,” katanya.
Untuk memastikan informasi tersebut dan memuat pemberitaan yang berimbang, awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Eko.
Beliau menyampaikan bahwa, timnya tidak ada dua orang yang dimaksudkan oleh awak media.
“Unit saya nihil mas,” jawabnya yang dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan Whatsapp (WA), Sabtu, tanggal 15 Juni 2024 petang.
Usai mengatakan nihil, saat disinggung terkait dua petugas kepolisian yang berinisial N dan D, Iptu Eko membenarkannya.
“Betul pak anak buah saya dan semua sesuai SOP,” ungkapnya. RED