Surabaya, Timurpos.co.id – Penangan perkara 7 orang yang terjaring Razia di IBIZA Club oleh Polrestabes Surabaya, menimbulkan berbagai spekulasi dimana Satreskoba Polrestabes Surabaya, terkesan setengah hati. Hingga saat ini, 7 orang tersebut belum bisa dipastikan mengunkan narkoba jenis apa. Rabu (08/05/2024).
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi mengatakan bahwa, untuk ke tujuh orang diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya.
Disingung terkait narkoba jenis apa yang digunakan dan apakah 7 orang tersebut, termasuk pengunjung atau pengawai IBZA Club.” Untuk lebih jelasnya bisa langsung ke Kasat Narkoba Polrestasbes Surabaya.” Kata AKP Haryoko kepada Timurpos.co.id
Terpisah Tim Humas BNNK Surabaya, dr. Singgih Widi Pratomo menjelaskan, Pihak Polrestabes Surabaya, Selasa, 07 Mei 2024, telah dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) terhadap 6 orang terdiri 4 laki-laki dan 2 perempuan hasil razia dari kegiatan IBIZA. Sesuai juknis kami, hasil rekomendasi diserahkan kepada pemohon Polrestabes Surabaya.
Disingung terkait jenis narkoba yang digunakan dan para pelaku termasuk pengunjung atau pegawai IBIZA Club.
dr. Singgih menjelaskan bahwa, Mohon maaf mas. Untuk lebih detail nya bisa ditanyakan ke pihak penyidik, karena terkait profesi, jenis pemakaian, lama pemakaian, masuk dalam isi rekomendasi TAT.
“Dan sesuai juknis rekomendasi TAT diberikan kepada pemohon TAT, jadi biar pemohon TAT yang menjelaskan isi rekomendasi TAT BNN Kota Surabaya.” Jelasnya.
BACA JUGA:
Tedjo Santoso Sama Beni Luis, Ketua Dan Bendahara Konsorsium 303 Surabaya Kabur
Perlu diketahui sebelumnya Unit Satresnarkoba Polrestabes menggerebek kampung narkoba di Jalan Kunti Surabaya, pada hari Kamis 18 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB, menggerebek kampung narkoba di Jalan Kunti Surabaya.
Dari penggrebekan tersebut, anggota Satresnarkoba berhasil meringkus 11 orang pelaku yang sedang asyik berpesta narkotika jenis sabu-sabu, Ke 11 orang pelaku yang di amankan, DN (24) warga Kunti Surabaya, SBA ( 33) warga Sidoarjo, RLP (26) warga Pakal Surabaya, YR (26) warga Sambikerep Surabaya, MH (19) warga Wonokusumo Surabaya, BMS (22) warga Waru Sidoarjo, SA ( 39) warga Peneleh Surabaya, APP (23) warga Sidoarjo, BR (34) warga Kedung manggu Surabaya, AS (24) warga Simo Gunung Surabaya, dan ABS (23) warga Gunung Barat Tol Surabaya. Dari pengakuan pelaku bahwa, awalnya pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB datang ke Jalan Kunti Surabaya untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Nursalim (DPO) kemudian para tersangka tersebut langsung menggunakan sabu tersebut di tempat yang sudah disediakan oleh Mahrus (DPO) berupa ruangan tertutup terdiri dari ruangan biasa dan Ruangan AC. Kemudian dari hasil pemeriksaan ke 11 orang dilakukan rehabilitasi berdasarkan TAT dari BNNP Jawa Timur. TOK