Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut laporan Polisi yang dilakukan oleh Andik terhadap Area Supervisor Indomaret di Jalan Kusuma Bangsa bernisal (MY) terkait dugaan perkara pencemaran nama baik melalui Sosial Media (Sosmed) di Polrestabes Surabaya. Polisi akan melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut.
Andik menyampaikan bahwa, untuk hari, saya memenuhi panggilan polisi guna wawancara klarifikasi terkait laporan yang telah ia ajukan sebelumnya. Dalam pertemuan dengan penyidik, ia dimintai keterangan lebih lanjut mengenai bukti serta kronologi kejadian yang menjadi dasar laporannya.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” kata Andik Kepada Awak Media. Selasa (18/02/2025).
Ia menambahkan bahwa, setalah saya dipanggil, kemudian pihak terlapor, juga akan segera dilakukan pemanggilan oleh Polisi.
“Saya berharap pihak kepolisian segera menuntaskan perkara ini, bisa menjadi pembelajaran untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar terhindar dari permasalahan hukum,” tambahnya.
Terpisah telapor My terkait adanya laporan tersebut, belum memberikan pernyataan resmi.
Untuk diketahui perkara ini bermula saat Andik bersama teman seprofesinya melakukan investigasi terkait adanya penjulan barang kadaluarsa di Indomaret. Dari temuan itu ada 3 gerai Indomaret diduga kuat telah menjual barang kadalurasa terutamanya buah-buahan. Kemudian kita konfirmasi ke Toko Indomaret di Jalan Kusuma Bangsa dan ditemui Mona yang merupakan kepala Toko.
Setelah memberitahukan temuan kita, Mona berjanji akan menarik barang-barang tersebut.
Kemudian, pada 24 Januari 2025, tiba-tiba mendapatkan dan krimanan fotonya bersama istrinya dengan narasi fitnah.
Di Foto tersebut ada narasi kalau, saya telah menipu Indomaret sebesar Rp 6 juta.
Atas kejadian itu, Andik mendatangi lagi Indomaret di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya guna mengkroscek. Saat itu Mona bersama rekan-rakannya menyampaikan mengabil fotonya dengan cara menscreenshot foto Pelapor dan Istri dari Status Whatsapp kemudian disebar luaskan di grop Area Indomaret dengan alasan untuk sosialisi berserta ada narasi telah menipu Indomaret sebesar Rp 6 juta.
Atas kejadian itu Andik Melaporkan Maniyah Pegawai Indomaret ke Polrestabes Surabaya terkait perkara penceraman nama baik dan fitnah melalui sosial media. TOK