Polemik Dana Hibah Pembagunan SMA Mujahidin dari Pemprov Kalbar 

kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan

PEMERINTAHAN51 Dilihat

Pontianak, Timurpos.co.id – Adanya Persoalan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi (Penprov) Kalimantan Barat (Kalbar) untuk  pembagunan SMA Mujahidin Pontianak, menjadi atensi dari Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar.

Dr. Herman Hofi Munawar mengatakan, bahwa mengapresiasikan semangat dari Penegakan Hukum, namun hendaknya, jangan juga terburu buru, justru akan timbul kontra produktif terhadap penanganan hukum itu sendiri.

“Dalam Penegakan hukum paling tidak ada 3 komponen yang harus di perhatikan yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan,” kata Dr. Herman kepada awak media. Selasa, (20/02/2024).

Masih kata, Dr. Herman, bahwa Kepastian hukum dapat dimaknai perlu adanya kejelasan atau kepastian terhadap sesuatu yang diduga ada perbuatan melanggar hukum, dengan demikian APH harus memahami benar regulasi atau ketentuan apa yang di langgar, tidak bisa hanya asumsi APH atau hanya mendapatkan informasi, tanpa memahami persoalan atau landasan hukum yang sebenarnya, lalu melakukan pemanggilan terhadap seseorang dengan dalih klarifikasi apalagi yang dipanggil itu pejabat publik, dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pejabat tersebut.

Baca Juga  Pulau Baweanku Menolak Sampah Agar Tetap Indah

Dengan demikian kejelasan norma menjadi penting serta kejelasan dan ketegasan terhadap berlakunya hukum di dalam masyarakat.

Hal ini menjadi penting agar tidak menimbulkan banyak salah tafsir atau informasi menjadi liar, dan pemberitaan menjadi simpang siur.

Sebelum pemeriksaan yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya sudah memahami terlebih dahulu bagaimana kedudukan hukum yayasan mujahidin, pelajari dulu regulasi nya baru menentukan langkah berikut nya. Yang terjadi sekarang panggil dulu dengan dalih klarifikasi hal ini sangat merugikan pihak yang dipanggil apalah lagi setelah klarifikasi persoalan itu tidak ada penjelasan pada publik, yang akan menimbulkan polemik berkepanjangan ditengah masyarakat.

“Dengan demikian bisa dipahami jika pihak Yayasan Mujahidin merasa risih dan terganggu. Yayasan ini bersentuhan langsung dengan umat sehingga akan berdampak terhadap aktivitas yayasan,” jelasnya.

Baca Juga  Pembukaan Immigration Lounge Icon Mall Gresik

Ia menambahkan bahwa, Sebaiknya APH memahami terlebih dahulu regulasi yang mengatur tentang Yayasan Mujahidin sebelum melakukan pemanggilan pada pihak tertentu. Yayasan memiliki mekanisme tertentu temasuk mekanisme management aset Yayasan.

“Terkait dengan adanya hibah pemprov berturut-turut memberikan hibah kepada Yayasan Mujahidin terkait pembangunan gedung sekolah, Pengamat menilai ini tidak ada persoalan hukum semua nya di benarkan secara hukum,”tambahnya. M12

 

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *