PN Surabaya Eksekusi, Gudang No 340 di Jalan Kenjeran

Aparat sempat adu dorong dengan massa saat Eksekusi

PERISTIWA324 Dilihat

Juru Sita PN Surabaya Mendobrak Pintu Gudang

Surabaya, Timurpos.co.id – Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya berhasil mengeksekusi gudang di Jalan Kenjeran Nomor 338-340. Eksekusi itu berdasarkan permohonan Enny Widjaja dan Ratna Wijaya, kedua anak Wijaya. Petugas jurusita mengosongkan gudang tersebut yang sebelumnya dikuasai Sie Probo Wahyudi.

Jurusita PN Surabaya Darmanto mengatakan, eksekusi pengosongan gudang tersebut mereka lakukan berdasarkan putusan sengketa gudang tersebut antara pihak Enny dengan pihak Probo yang sudah berkekuatan hukum tetap. Probo telah kalah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung melawan Enny dan Ratna.

Eksekusi gudang tersebut tidak mudah. Jurusita sebenarnya hendak mengeksekusinya, Selasa, 27 Febuari 2024 lalu, tetapi mereka gagal masuk gudang setelah membacakan penetapan eksekusi.

Baca Juga  Achmad Zaini: Kejari Tanjung Perak Tidak Melanggar Wilayah, Karena Masih Dalam Satu Penggadilan Negeri Yang Sama

Massa dari Probo menghalangi petugas jurusita masuk. Hingga kemudian jurusita dengan dibantu 225 Polisiย  dan TNI berhasil masuk ke dalam gudang, setelah terlibat saling dorong dengan massa.

“Pada intinya pelaksanaan eksekusi ini menindaklanjuti pelaksanaan pada Selasa pekan lalu. Untuk hari ini (kemarin) kami kosongkan barang-barang yang ada di objek eksekusi,”kata Darmanto, Rabu (06/03/2024).

Sementara itu, pengacara Enny dan Ratna, Satria Ardyrespati Wicaksana Mengatakan, kliennya kini telah terbukti sebagai pemilik gudang tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Semua sudah terbukti di persidangan kalau objek ini sah milik klien kami, Wijaya,” kata Satria.

Menurut dia, Wijaya telah membeli gudang tersebut dari Poediastuti. Sedangkan Probo membeli dari Cicik Permata Dias Suciningrum, anak Poediastuti.

Baca Juga  Bawaslu Sintang Tidak Transparan dan Gak Jelas Dalam Menyikapi Laporan

“Padahal, sudah tidak punya hak lagi karena orangtuanya (Poediastuti) sudah menjual kepada orang tua klien kami,” tambahnya.

Ditempat yang sama kuasa hukum Termohon Sie Probo Wahyudi, Alexander Arif menjelaskan gugatan perlawanan kita ajukan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri Surabaya, kami lampirkan surat gugatan perlawanan supaya gugatan perlawanan eksekusi bisa ditangguhkan mengacu yang ditentukan oleh Mahkamah Agung, dalam hal eksekusi bisa ditangguhkan.

“Gugatan perlawanan ini pihak ke tiga atau derden verzet itu jelas di atur Perlawanan merupakan upaya hukum terhadap putusan,” jelasnya.ย Tok

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *