Surabaya, Timurpos.co.id – Andrean Isa Zega yang memiliki nama Asli Sahrul, kelahiran Kota Sibolga, Sumatra Utara, pada 23 Mei 1983 lalu. Tak terima ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim, Andrena Isa Zega alias Mami Isa atau Mami Online, mengajukan gagatan Praperadilan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ega Shaktina di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum pemohon mengatakan bahwa , sidang praperadilan ini agendanya pemeriksaan saksi. Pihak termohon (Polda Jatim) tidak menghadirkan saksi, sementara kita menghadirkan dua saksi.
“Sidang dilanjutkan pada hari Senin untuk agenda kesimpulan, lalu sorenya pembacaan putusan.” Kata Pitra kepada awak media selepas Sidang. Jumat (21/05/2025).
Lebih Lanjut Elza Syarif menambahkan bahwa, kami berterimakasih kepada Majelis hakim yang memeriksa perkara ini telah mengakomodir semua keinginan baik, dari pemohon maupun termohon. Kenapa kita minta putusan hari Senin. Karena hari Selasa sudah ada penetapan sidang di PN Kepanjen Malang.
“Jadi kami ajungkan jempol kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, yang sudah bisa mengakomodir semua pihak.” kata Elza.
Disingung terkait poin-poin apa saja yang bisa mengabulkan permohon praperadilan ini?, Pitra menjelaskan bahwa, kami menilai ada beberapa persoalan yang perlu di perhatian antara lain yakni, pihak pemohon (Iza Zega) belum pernah diperiksa oleh penyidik, seharusnya inikan, perkara dugaan pencemaran nama baik seharusnya dilakuan somasi dulu atau mediasi bukan mala melaporkan ke Polis dan kami juga sudah mengajukan RJ sebanyak 2 kali, namun pihak pelapor tidak hadir.
“Selain meminta perkara ini dihentikan, ini juga sebagai kontrol kepada rekan kita penyidik, supaya kinerja lebih baik lagi,” tegas Pitra.
Untuk diketahui perkara ini Isa Zega alias Sahrul ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit II Ditressiber Polda Jatim, atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari, istri dari Gilang Widya Pramana Juragan 99.
Dalam Permohonan Praperadilannya, pemohon meminta penetapan tersangka sebagaimana Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/28/XII/2024/Ditressiber tanggal 19 Desember 2024 beserta Surat yang berkaitan lainnya dinyatakan TIDAK SAH dan Batal Demi Hukum.
Menyatakan Tindakan Termohon menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dugaan tindak Pidnaa Menyerang Kehormatan atau Nama Baik Orang Lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur Direktorat Reserse Siber.
Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan proses Penyidikan terhadap PEMOHON Terkait Surat Perintah Penyidikan nomor : S.Sidik/17/XI/RES.2.5/2024/Ditressiber tertanggal 1 November 2024 atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/665/X/2024/SPKT POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 oktober 2024 dengan Pelapor atas nama SHANDY PURNAMASARI.
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON.
Memerintahkan kepada Kepolisian di Polda Jawa Timur untuk mengeluarkan dan membebaskan PEMOHON dari Rumah Tahanan Polda Jawa Timur segera dan seketika. TOK