Petugas SPBU 54.612.08 Gedangan Puri, Diduga Membiarkan Pembelian Pertalite Tampa Izin 

GAYA HIDUP137 Dilihat

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Warga Gedangan depan Perumahan Puri Sidoarjo membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan memakai Jerigen besar di SPBU berisiko berurusan dengan hukum. Pembeli terancam atau dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi. Senin, (25/03/2024).

Maraknya pengisian bahan bakar minyak (BBM) memakai dua tanki besi yang d taruh d tengah,di SPBU Gedangan Sidoarjo dengan kode 54.612.08 tidak menghiraukan larangan dari pemerintah. Terlihat dari pantauan awak media

Dengan berubahnya pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP,dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi Kouta,maka pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjual belikan kembali di level pengecer.

Baca Juga  Polisi Hentikan Penyelidikan Percobaan Pencurian Kabel di Jalan Tembaan Surabaya

Hal tersebut juga dikatakan oleh direktur bahan bakar minyak (BBM) BPH migas, Hendry Ahmad,bahwa penjual BBM eceran termasuk kegiatan ilegal hal tersebut tercantum dalam pasal 55 UU 22/2021 yang menjagakan BBM subsidi pengangkutan ilegal kena denda.

PT Pertamina (Persero) melalui anak usaha khusus distribusi bahan bakar minyak (BBM) yaitu PT Pertamina Patra niaga melarang keras pembelian BBM subsidi pertalite dengan mengunakan jerigen atau drum.

Tindak Pidana penyalahgunaan BBM, penyimpanan dan penjualan (niaga) BBM yang bersubsidi/non-subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Adi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *