Pertimbangan Majelis Hakim “Ngawur”, Korban MD Setelah Minum-Minuman Beralkohol di Blackhole KTV

Sidabukke: Minuman Berakhol di Blackhole KTV Sudah Berizin

PERISTIWA1275 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Putusan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik , Yang membebaskan Ronald Tannur, dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti, teman wanitanya setelah berkaraoke di Blackhole KTV, Lenmarc Mall L3 A3-A11, Jl. Mayjend. Jonosewojo No.9, Pradahkalikendal, Kec. Dukuhpakis, Surabaya, menui Protes dari Pengacara Blackhole KTV, Sudirman Sidabukke. Sabtu, (27/07/2024).

Sudiman Sidabukke menjelaskan bahwa,
berkeberatan jika Hakim menyebut, almarhuma Dini Sera Afrianti Meninggal Dunia (MD) setelah minum’minuman beralkohol saat karaoke di Blackhole KTV. Menurut dia, minuman beralkohol yang dijual tempat karaoke tersebut aman untuk dikonsumsi karena penjualannya sudah berizin.

“Setelah peristiwa itu pemda turun dan mengecek perizinan semua sudah lengkap. Tidak ada masalah dengan minuman yang kami jual,” kata Sudiman.

Foto: Tangkapan layar (int)

Baca Juga  Ratu Tipu, Lily Yunita Dibekuk Tim Tabur Kejaksaanย 

Dia juga menyesalkan putusan Hakim yang membebaskan Ronald. Sudiman yang mengikuti proses rekonstruksi kasus tersebut mengatakan bahwa berdasarkan hasil rekontruksi sudah jelas bahwa meninggalnya Dini karena perbuatan Ronald. “Paling tidak kena Pasal 351 KUHP karena sewaktu jatuh korban dilindas mobil,” ujarnya.

Ronald juga tidak segera menolong Dini yang tergeletak usai terlindas mobil. Dia awalnya juga berpura-pura tidak mengenal Dini. Ronald baru mengakui mengenal Dini setelah Steven Yosefa, sekuriti Blackhole turun ke parkiran. Steven yang melihat Ronald keluar dari tempat karaoke bersama Dini.

“Korban lalu dimasukkan ke bagasi mobil. Bagaimana menolong kalau korban justru dimasukkan ke bagasi,” katanya.

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *