Permohonan PKPU Dahlan Iskan Ditolak, PT Jawa Pos Terbukti Tidak Punya Utang

HUKRIM509 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Niaga Surabaya menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos. Putusan dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby itu dibacakan pada 12 Agustus 2025 melalui sistem e-court.

Majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana menegaskan, seluruh dalil permohonan Dahlan Iskan tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Dalam amar putusannya, pengadilan menolak permohonan tersebut sekaligus menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp3,38 juta.

Salah satu dalil yang diajukan Dahlan adalah tuduhan adanya utang dividen PT Jawa Pos sejak 2003 hingga 2016 senilai Rp54,5 miliar, serta kewajiban kepada beberapa kreditor lain. Namun, majelis hakim menyatakan klaim tersebut tidak terbukti.

Baca Juga  Permohonan Lucky Dikabulkan Seluruhnya Oleh PN Surabaya

“Terungkap fakta hukum bahwa termohon PKPU (PT Jawa Pos) tidak sedang memiliki utang maupun fasilitas kredit dalam bentuk apapun kepada PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Akcaya Press, maupun PT Strategi Madani Utama,” ungkap majelis hakim dalam pertimbangannya.

Majelis juga menegaskan bahwa PT Jawa Pos tidak memiliki kewajiban membayar dividen kepada Dahlan Iskan. Dividen yang dimaksud telah dibayarkan melalui mekanisme RUPS yang sah. “Pemohon PKPU (Dahlan Iskan) telah menerima seluruh dividen berikut bunganya secara langsung ke rekening yang bersangkutan,” lanjut majelis.

Dugaan Iktikad Tidak Baik

Majelis hakim juga menyoroti bukti laporan keuangan PT Jawa Pos yang diajukan tim kuasa hukum Dahlan Iskan. Bukti tersebut dinilai malprosedur karena dibubuhi tanda sans prejudice sehingga bersifat rahasia dan tidak dapat diajukan di persidangan. Hakim bahkan menyebut terdapat indikasi pelanggaran etika profesi advokat dalam pengajuan bukti itu.

Baca Juga  Launching Satu Desa Satu Duta Pariwisata Jadi Strategi Jitu Promosi Pariwisata Sidoarjo

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menyayangkan langkah hukum yang ditempuh Dahlan Iskan. Menurutnya, permohonan PKPU tersebut tidak mengedepankan solusi mediatif, melainkan justru represif dan berpotensi merugikan perseroan.

“Dalil-dalil yang diajukan terbukti keliru dan menyesatkan, bahkan berpotensi mencemarkan nama baik PT Jawa Pos. Tindakan ini dapat menimbulkan kerugian akibat perbuatan melawan hukum,” ujar Sajogo, Kamis (21/8).

Meski demikian, Sajogo menegaskan Jawa Pos tetap menghargai jasa seluruh mantan direksi, komisaris, maupun pemegang saham, termasuk Dahlan Iskan. Namun, perusahaan tidak dapat memberikan toleransi terhadap tindakan yang dianggap dilandasi iktikad tidak baik.

“Selain itu, kami juga akan mengambil sikap tegas dan mempertimbangkan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang dipandang perlu,” tegasnya. TOK

Baca Juga  Lakukan Pelecehan, Fiqih Arfiani Dihukum 10 Bulan Penjara