Perizinan Proyek The Nook Lengkap, DPRD Surabaya Sarankan Warga Cari Jalan Damai

BERITA TERKINI40 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik pembangunan kawasan The Nook di Perumahan Graha Famili, Surabaya, mulai menemukan titik terang setelah digelarnya hearing dengan Komisi A DPRD Kota Surabaya, Rabu (1/10/2025).

Hearing yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, dihadiri oleh perwakilan warga, PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) selaku pengelola The Nook, PT Intiland, pihak Graha Famili, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP), Bagian Hukum Pemkot Surabaya, serta perangkat kecamatan dan kelurahan setempat.

Ketua RW 11, Hadi Wibisono, menyampaikan keresahan warga yang meminta kepastian terkait legalitas perizinan. Hal senada juga disampaikan salah satu pemilik kavling Blok T yang menegaskan tidak mempermasalahkan proyek tersebut, asalkan seluruh perizinannya benar-benar lengkap.

Baca Juga  Kompak Berbagi Digelar di Empat Kota, Bagikan Puluhan Paket Sembako

Menanggapi hal itu, Kabid Perizinan DPRKPP Surabaya, Oliver Reinhart, memastikan PT SAS telah mengantongi seluruh dokumen yang diperlukan.
“Berdasarkan data dan dokumen hukum yang teregister di DPRKPP, perizinan PT Sanggar Asri Sentosa sudah terpenuhi. Prosesnya pun melalui tahapan dan kajian yang panjang,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ahmad Rizal Saifuddin menegaskan bahwa izin yang dikantongi PT SAS sah secara hukum. “Sepanjang tidak ada pembatalan, maka perizinan tersebut tetap berlaku,” katanya.

Kuasa Hukum PT SAS, Daniel Julian Tangkau, menegaskan pihaknya terbuka untuk berkomunikasi dengan warga maupun perangkat daerah.

“Masalah komunikasi yang selama ini kurang berjalan akan kami perbaiki. Kami fokus ke depan untuk mencari solusi yang baik bagi semua pihak,” ucap Daniel.

Baca Juga  Terdakwa Andri Mengaku Menjual Kayu Untuk Keperluan Pribadi

Komisi A DPRD Surabaya kemudian merekomendasikan agar PT SAS menghentikan sementara pembangunan selama tujuh hari kerja. Hal ini bertujuan memberi waktu bagi pihak terkait untuk kembali memastikan legalitas izin yang ada.

“Ini sifatnya sebatas rekomendasi. Kami juga menyarankan warga dan pengelola mencari jalan damai,” ujar Yona.

Daniel menambahkan, dinamika dalam proses pembangunan adalah hal yang wajar. Namun ia menegaskan kembali bahwa PT SAS sudah mengantongi izin yang sah dan dilindungi hukum.
“Terlepas dari perizinan, kami berkomitmen mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” tandasnya. Tok