Perempuan Asal Negara Filipina Diportasi, Diduga Terlibat TPPO

PERISTIWA133 Dilihat

Jakarta, Timurpos.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) Pelanggar Keimigrasian dan Subyek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina berinisial AG, Kamis 05 September 2024 lalu. Perempuan berusia 34 tahun itu diduga melakukan beberapa tindak kriminal, antara lain Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga pencucian uang.

AG berhasil diamankan Interpol Indonesia pada Selasa (03/09/2024) pukul 23.58 WIB di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi mendeportasi AG hari ini (05/09/2024) pukul 18.00 WIB, bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina. Selanjutnya, AG akan melanjutkan proses hukum di negaranya.

Baca Juga  Ecoton Tarik Jaringan Pemerhati Sungai Internasional

“Kami menerima surat dari Biro Imigrasi Filipina pada 19 Agustus 2024 perihal
perhatian khusus kepada 4 orang warga Negara Filipina yang diduga terlibat
tindak Pidana keimigrasian berupa pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dan Tindak Pidana Perdagangan 0rang (TPPO). Berdasar pada surat tersebut, Ditjen Imigrasi menerapkan cekal pada AG beserta kawanannya yakni SG, WG dan KO,” tutur Godam.

Ia menambahkan, AG juga telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian RI terkait
dugaan tindak kriminal yang dilakukannya sebelum dideportasi. Sebelumnya, SG (Pr, 40th) dan KO (Pr, 24th) yang juga masuk dalam DPO Pemerintah Filipina telah ditangkap oleh Petugas Imigrasi di Batam Center, Kepulauan Riau Pada (22/08/2024) lalu.

Baca Juga  Gudang Barang Bukti Kejari Tanjung Perak di Bobol Satpam

Mereka berhasil ditemukan melalui
pemeriksaan dan penelusuran pada Aplikasi Pelaporan Orang Asing. Petugas
mendapati seorang berinisial ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan 4 Kamar di sebuah Hotel di Batam Center selama tiga hari terakhir. Dari hasil
pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu SG dan KO untuk reservasi hotel.

SG dan KO dibawa ke Direktorat Wasdakim Ditjen Imigrasi pada Rabu (21/08/2024).
Keesokan harinya, kedua WNA tersebut dideportasi,dengan dikawal oleh Biro Investigasi Nasional Filipina dan Biro Imigrasi Filipina.

“Kami bersama dengan Kepolisian RI terus melakukan pengejaran terhadap WG.
Pemerintah Indonesia danFilipina terus berkoordinasi untuk segera mengamankan
WNA tersebut. Ditjen Imigrasi berkomitmen melakukan pemberantasan kejahatan
transnasional yang berkontribusi pada pengamanan kawasan ASEAN dari
transnational crime, sebagaimana disepakati dalam pertemuan Dirjen Imigrasi
se-ASEAN di forum DGICM pada Agustus lalu,” tutup Godam.

Baca Juga  Pembangunan Fly Over Berimbas Pada UMKM