Perebutan Harta Eks Bupati Jombang Memanas, Istri Muda Menangkan Rumah di Surabaya

GAYA HIDUP529 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Kisruh warisan almarhum mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli, kembali memanas. Kali ini, sengketa merembet hingga Surabaya dan melibatkan rumah mewah seluas 200 meter persegi di Perumahan Puri Mas Blok C1 Nomor 2.

Rumah tersebut sebelumnya ditempati Devi (32) dan Thalia (27), anak kandung Nyono dari istri pertama. Namun, pada Jumat (19/9), Pengadilan Agama Surabaya secara resmi menetapkan rumah itu menjadi hak sah Nanik Prastiyaningsih, istri kedua almarhum.

Putusan itu seakan mengulang drama perebutan harta warisan yang pernah terjadi sebelumnya. Lahan seluas 11.572 meter persegi di Desa Sukosari, Jogoroto, Jombang, juga sempat jadi ajang rebutan antar ahli waris.

Baca Juga  Samsul Dan Agus Pembobol Gudang Diadili Di PN Surabaya

Kuasa hukum Nanik, Eggi Sudjana, menegaskan kliennya tidak menuntut berlebihan, melainkan hanya hak waris sesuai syariat, yakni 1/8. “Yang kami minta hanya Rp900 juta. Kalau tidak dipenuhi, rumah ini siap kami minta dilelang,” tegas Eggi dengan nada keras.

Sementara itu, pihak lawan tidak tinggal diam. Kuasa hukum termohon eksekusi, Kasful, menawarkan jalan damai. Ia menyebut kliennya siap menjual rumah lain di kawasan Kutisari, Surabaya, dengan harga taksiran Rp1,2 miliar.

“Dari hasil penjualan itu, Rp900 juta akan diberikan kepada pemohon sebagai hak waris 1/8. Sisanya menjadi hak klien kami,” kata Kasful.

Kisruh rumah tangga yang berujung pada sengketa warisan ini seakan menambah daftar panjang konflik harta peninggalan sang mantan bupati. Kini, mata publik menanti: akankah drama warisan ini berakhir damai atau justru kian panas?. TOK

Baca Juga  Jual Motor Pinjaman, Sinta Buat Laporan Palsu Di Polsek Wonokromo Surabaya