Penyelundupan Rokok Ilegal Jaringan Antarprovinsi Terbongkar

Kerugian Negara Capai Rp453 Juta

HUKRIM10 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Skema penyelundupan rokok ilegal tanpa pita cukai kembali terkuak. Kali ini, seorang pria asal Bandung bernama Ari Kuswara harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya setelah kedapatan mengangkut ratusan ribu batang rokok tanpa cukai dari Bangkalan, Madura. Dari hasil penyidikan, terbongkar bahwa Ari hanya bagian kecil dari mata rantai sindikat distribusi rokok ilegal yang terstruktur, rapi, dan melibatkan banyak pihak, termasuk dua orang yang hingga kini masih buron.

Kasus ini mengemuka setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martina Peristyanti dari Kejaksaan Negeri Surabaya membeberkan kronologi dan jaringan yang terlibat dalam perkara tersebut dalam dakwaannya di persidangan.

Misi Pengambilan Rokok “Polos” Bermula dari Telepon Misterius

Peristiwa bermula pada Selasa pagi, 6 Mei 2025. Terdakwa Ari Kuswara yang tengah berada di rumahnya di Kampung Ciwalengke, Majalaya, Bandung, menerima telepon dari seseorang bernama Ujang—yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang). Ujang menawarkan pekerjaan cepat: mengambil rokok di Bangkalan, Madura, yang tidak dilekati pita cukai dengan upah Rp2 juta.

Merasa tergiur, Ari langsung menghubungi rekannya, Rudi Rustiadi, untuk menemaninya dalam perjalanan. Rudi dijanjikan imbalan Rp1 juta. Keduanya lantas bertemu Ujang di Padalarang, Jawa Barat, siang harinya.

Ujang menyerahkan kendaraan jenis pick-up Daihatsu hitam berpelat B 9552 NCG dan uang tunai Rp3,7 juta kepada Ari. Rinciannya: Rp700 ribu untuk makan dan Rp3 juta untuk biaya BBM dan tol. Tanpa curiga, keduanya memulai perjalanan menuju Pulau Madura.

Baca Juga  Pengembang Apartemen Madison Avenue Dimohonkan Pailit

Operasi Rahasia di Gang Sempit dan Pertukaran Kendaraan

Rabu dini hari, 7 Mei 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, Ari dan Rudi tiba di Bangkalan. Di sana, mereka dihubungi oleh sosok lain yang juga belum tertangkap dan hanya dikenal dengan nama samaran: MA130K Ceng. Melalui WhatsApp, pelaku ini mengarahkan mereka ke sebuah daerah terpencil yang hanya bisa diakses satu mobil.

Sebuah mobil pick-up lain datang, dikendarai oleh MA130K Ceng. Ia meminta Ari untuk menukar mobil—pick-up kosong milik mereka ditukar dengan mobil serupa yang sudah penuh muatan. Sekitar pukul 05.30 WIB, kendaraan tersebut kembali dengan muatan ratusan koli rokok tanpa pita cukai.

Keduanya langsung melaju pulang ke Bandung. Namun misi mereka gagal total.

Digerebek di Surabaya, Jaringan Runtuh
Sekitar pukul 10.00 WIB, saat melintasi Jalan Pecindilan, Kapasari, Genteng, Surabaya, kendaraan Ari dihentikan oleh dua petugas dari tim penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo: Mahindra Virizkiansyah Jihad dan Thio Trihatmaja. Pemeriksaan langsung dilakukan di tempat.

Hasilnya mencengangkan: ditemukan total 304 koli rokok berbagai merek (Anker Merah, Anker Biru, Boshe, Geboy, Avatar, MK, Just, dan Just Mild) yang tidak dilekati pita cukai. Total batang rokok yang disita mencapai 607.600 batang.

Baca Juga  Polsek Kenjeran Amankan Pick Up Bermuatan BBM Ilegal

Keduanya langsung digelandang ke kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kerugian Negara Nyaris Setengah Miliar Rupiah

Dari hasil perhitungan tim ahli Bea Cukai, yang diperkuat keterangan Heri Setiawan selaku ahli bidang cukai, terungkap bahwa nilai cukai dari rokok-rokok tersebut mencapai Rp453.269.600. Tarif yang digunakan adalah cukai terendah berdasarkan PMK No. 97 Tahun 2024, yakni Rp746 per batang.

Artinya, perbuatan Ari Kuswara dan dua rekannya yang masih buron secara nyata telah merampas hak negara atas pungutan cukai dalam jumlah signifikan.

Jaringan Profesional atau “Kurir Bodoh”?

Yang menarik dalam perkara ini adalah pola distribusi. Dari jalur komunikasi yang digunakan (panggilan WA), sistem penukaran mobil di tempat terpencil, hingga penggunaan kendaraan pelat luar kota menunjukkan tingkat perencanaan yang matang.

Namun di sisi lain, Ari Kuswara mengaku tidak tahu menahu isi mobil yang dibawanya. Ia berdalih hanya menjalankan perintah Ujang dan MA130K Ceng. Tapi klaim ini goyah ketika ditanya soal pertukaran mobil dan uang operasional yang ia terima.

Baca Juga  Lakukan Aborsi M.Rizky Alex Disidangkan

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah Ari memang bagian dari jaringan profesional penyelundup rokok ilegal, atau hanya “kurir bodoh” yang dijadikan kambing hitam?

Pasal Berat Menanti, Dua Buronan Masih Bebas

Atas perbuatannya, Ari Kuswara didakwa dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya tak main-main—pidana penjara dan denda maksimal sepuluh kali nilai cukai.

Sementara itu, dua pelaku utama: Ujang dan MA130K Ceng, masih buron dan menjadi incaran aparat. Jika keduanya tak segera tertangkap, ada kemungkinan sindikat ini akan kembali beraksi dengan wajah dan kendaraan berbeda.

Ancaman Terhadap Sistem Pajak dan Kesehatan Publik

Peredaran rokok tanpa pita cukai bukan hanya mengancam pendapatan negara dari sektor cukai, tetapi juga membuka celah beredarnya produk yang tidak terkontrol standar produksinya. Rokok polos seperti ini seringkali tidak melalui uji kesehatan dan distribusinya kerap menyasar pasar bawah hingga pedesaan.

Kasus Ari Kuswara ini kembali membuka mata bahwa perang terhadap rokok ilegal belum usai. Perlu koordinasi lebih ketat antara daerah penghasil rokok, jalur distribusi, dan aparat penindakan untuk memutus rantai bisnis haram ini. TOK