Pemuda Demokrat Kritisi Kebijakan Makam Tumpang Surabaya

Soroti Penyusutan RTH dan Pengabaian Kewajiban Pengembang

PEMERINTAHAN120 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui pernyataan Walikota Surabaya Eri Cahyadi yang akan menerapkan sistem makam tumpang akibat keterbatasan lahan pemakaman, menuai kritik keras. Bustomi Saputra, Ketua Pemuda Demokrat Indonesia (PDI) Kota Surabaya, menilai kebijakan ini menunjukkan kegagalan pemerintah kota Surabaya dalam menegakkan aturan terkait kewajiban pengembang menyediakan lahan fasilitas umum, termasuk makam dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kamis (20/03/2025).

Bustomi menyatakan, Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman secara tegas mewajibkan pengembang perumahan dan apartemen menyisihkan 20% lahan untuk fasilitas publik atau membayar kompensasi ke kas daerah. Namun, implementasinya dinilai lemah.

โ€œDari 150 pengembang yang beroperasi di Surabaya hingga 2023, hanya sekitar 30% yang memenuhi kewajiban menyediakan lahan. Selebihnya memilih membayar kompensasi, tetapi alokasi dana itu tidak jelas digunakan untuk apa,โ€ ujar Bustomi ketika dihubungi via sambungan seluler.

Baca Juga  Kejari Surabaya Hentikan 6 Perkara Berdasarkan Restorative Justice

Data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya menunjukkan, luas RTH di kota ini menyusut dari 20% pada 2019 menjadi 15% di 2023. Angka ini jauh di bawah ketentuan Undang-Undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang yang mensyaratkan minimal 30% RTH di setiap wilayah kota. Penyusutan RTH terutama terjadi di kawasan timur dan utara Surabaya, seperti Kecamatan Sukolilo dan Rungkut, yang menjadi pusat pembangunan perumahan dan apartemen elit.

Bustomi juga mengkritik lemahnya transparansi penggunaan dana kompensasi dari pengembang. โ€œDalam 5 tahun terakhir, Pemkot mengklaim menerima sekitar Rp150 miliar dari kompensasi pengembang. Namun, tidak ada laporan publik yang jelas tentang penggunaan dana tersebut untuk pengadaan lahan makam atau RTH,โ€ tegasnya. Ia menduga, dana itu justru dialihkan untuk proyek infrastruktur lain yang tidak mendesak.

Baca Juga  Presiden Jokowi Bertemu dengan PM Arab Saudi di Istana Al-Yamamah

Dampak penyusutan RTH, menurut Bustomi, telah dirasakan masyarakat melalui meningkatnya frekuensi banjir. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Surabaya mencatat, pada 2022-2023 terjadi 27 kali banjir dengan durasi surut 4-7 jam, lebih lama dibanding periode 2015-2019 di bawah Wali Kota Tri Rismaharini yang rata-rata surut dalam 2-3 jam. โ€œIni bukti bahwa pengurangan RTH memperparah daya serap air. Pemkot tidak belajar dari kesalahan masa lalu,โ€ ujarnya.

Bustomi menambahkan, sistem makam tumpang yang diusung Pemkot berpotensi menimbulkan konflik sosial. โ€œMasyarakat Jawa Timur, khususnya Surabaya, memiliki tradisi menguburkan keluarga secara permanen. Kebijakan ini bisa dianggap tidak menghormati budaya lokal,โ€ paparnya.

Ia mendesak Pemkot melakukan audit independen terhadap penggunaan dana kompensasi pengembang, mempercepat penertiban izin pengembang yang melanggar kewajiban RTH, dan mengalokasikan anggaran khusus untuk pengadaan lahan makam. โ€œJika Pemkot serius, seharusnya ada sanksi tegas seperti pencabutan izin bagi pengembang nakal. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan,โ€ tegas Bustomi.

Baca Juga  Pers Diminta Ikut Menjaga Kondusifitas Keamanan Untuk Pemilu 2024

Hingga saat ini, Pemkot Surabaya belum merespons secara detail kritik tersebut. Rencana sistem makam tumpang sendiri masih dalam tahap uji publik, meski menuai penolakan dari masyarakat.

Catatan Data:
1. Jumlah Pengembang: 150 perusahaan (Sumber: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Surabaya, 2023).
2. Penyusutan RTH: 20% (2019) โ†’ 15% (2023) (Sumber: DLH Surabaya).
3. Frekuensi Banjir: 27 kali (2022-2023) vs. rata-rata 10 kali/tahun (2015-2019) (Sumber: BPBD Surabaya).

Kritik ini menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata ruang Surabaya, terutama di tengah masifnya pembangunan properti yang mengancam keberlanjutan lingkungan. FER/TOK