Pemberi Gratifikasi Rp3,6 M ke Eks Kabid PU Surabaya Masih Misterius

PERISTIWA21 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Siapa pemberi gratifikasi sebesar Rp3,6 miliar kepada Ganjar Siswo Pramono, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga Kota Surabaya, hingga kini masih menjadi misteri. Meskipun Ganjar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 3 Juni 2025, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengaku belum berhasil mengungkap pihak yang memberikan uang tersebut.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar. Ia menyatakan, hingga kini tim penyidik belum menemukan fakta atau bukti kuat siapa yang memberi gratifikasi kepada Ganjar.

“Sampai saat ini kami belum menemukan siapa pihak pemberi kepada tersangka GSP (Ganjar Siswo Pramono),” kata Saiful saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2025).

Baca Juga  Solikin Penjual Sabu Di Makam Tembok Dukuh Surabaya Diadili

Meski Ganjar tidak menampik telah menerima uang tersebut, namun ia tidak memberikan keterangan yang rinci soal waktu, tempat, maupun identitas pemberi. Hal ini membuat penyidik mengalami kesulitan dalam menelusuri lebih dalam asal-usul gratifikasi itu.

“Ketika dilakukan konfrontasi dengan beberapa pihak yang diduga sebagai pemberi, mereka membantah telah memberikan uang. Jadi, ini masih terus kami dalami,” jelas Saiful.

Dugaan kasus gratifikasi ini bermula dari hasil penyelidikan internal Kejati Jatim. Dalam rentang waktu antara 2016 hingga 2022, Ganjar diduga menerima dana sebesar Rp3,6 miliar dari sejumlah rekanan proyek jalan dan jembatan di Surabaya.

Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Sebagai pejabat publik, Ganjar seharusnya melaporkan setiap penerimaan uang atau hadiah dari pihak lain kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maksimal 30 hari setelah diterima. Namun, dana tersebut justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk investasi dan simpanan deposito.

Baca Juga  Ronald : Klien Saya Tidak Mungkin Memalsu Surat

Atas perbuatannya, Ganjar kini tidak hanya dijerat dengan pasal gratifikasi, namun juga dikenakan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski telah memasuki masa pensiun, ia harus menghadapi proses hukum yang serius dan berkepanjangan.

Penyidik Kejati Jatim memastikan akan terus menelusuri kasus ini, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat sebagai pemberi gratifikasi. TOK