Pemasangan Kabel PT My Republik di Jalan Tidar Patut Dipersoalkan

PILIHAN REDAKSI111 Dilihat

Foto: Proyek Pemasangan Kabel Internet Malam Hari

Surabaya – Permasalahan kabel internet masih saja menuai kritik dari masyarakat, dari pemasangan kabel yang semrawut hingga diduga kuat tanpa mengantongi izin dan melanggar aturan yang berlaku di Republik Indonesia. Salah satunya dari pemasangan kebel internet yang dilakukan oleh PT. My Republik di daerah Jalan Tidar Surabaya, hari Sabtu, 28 Desember 2024 sekira pukul 00.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Timurpos.co.id, diduga kuat PT. My Republik saat pemasangan kabel internet di Jalan Tidar belum mengantongi izin.

“Untuk penanggung jawabnya Agus, mas dan informasinya belum ada izinnya alias bodong,” kata Parno kepada Timurpos.co.id. Sabtu (28/12/2024).

Baca Juga  Manager Club dan Kasatpol PP Kota Surabaya Tak Bergeming Mengenai Dugaan Penjual Miras Oplosan di Alcatraz JMP

Terkait informasi tersebut, Timurpos.co.id mengkonfirmasi kepada Agus. Namun sayangnya Agus menepisdan mengelak bahwa, pemasangan di Jalan Tidar bukan termasuk wilayahnya dan banyak vendornya.

“Saya di Area Utara mas, coba nanti tanyakan siapa yang pasang di jalan Tidar,” kelit Agus kepada Timurpos.co.id.

Perlu diperhatikan Indonesia telah memiliki peraturan tentang telekomunikasi, tepatnya UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam hal ini penyedia layanan jaringan telekomunikasi yang hendak membangun tiang untuk keperluan pengoperasian maupun perluasan layanan mereka.

Berdasarkan dalam Pasal 13 UU No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi disebutkan bahwa, Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.

Baca Juga  Jaksa Agung RI: Oknum Jaksa Yang Mencoreng dan Cederai Nama Baik Institusi, Harus disikat Habis

Oleh karena itu pemasangan tiang di jalan perumahan saudara semestinya telah mendapatkan persetujuan diantara Perusahaan provider dan warga. Jika terdapat warga yang menolak, maka hal tersebut dapat dikomunikasikan kepada pihak provider dan berkoordinasi dengan RT atau RW setempat.

Mengenai aturan teknis pemasangan tiang ataupun kabel fiber optik dimuat dalam peraturan daerah, namun tidak semua daerah di Indonesia memiliki aturan ini.

Untuk idealnya, kabel internet dipasang di bawah tanah agar tidak mengganggu pemandangan dan jalan tetap rapi. Tapi karena satu dua hal, provider menyambung kabel dengan tiang-tiang. Di beberapa titik malah tidak beraturan dan semrawut. M12