Foto: Proyek Pemasangan Kabel Internet My Republik
Surabaya – Aktivitas pemasangan kabel internet milik PT. My Republik di kawasan Kali Butuh dan Kranggan, Kota Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan yang dilakukan pada Minggu dini hari (25/05/2025) sekitar pukul 01.00 WIB tersebut, diduga kuat belum mengantongi izin resmi.
Dari pantauan awak media, terlihat sejumlah pekerja tengah melakukan pemasangan kabel internet. Ketika dikonfirmasi, Eko selaku pengawas lapangan mengakui bahwa pekerjaan tersebut merupakan proyek dari My Republik. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai kelengkapan izin atau surat perintah kerja (SPK), Eko enggan memberikan penjelasan dan menyarankan untuk menghubungi seseorang bernama Pak Iwan.
“Coba hubungi atau koordinasi sama Pak Iwan. Kami hanya memasang aja, mas,” ujar Eko singkat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penanggung jawab proyek untuk wilayah Surabaya Selatan yang juga bernama Eko, belum memberikan keterangan resmi.
Sebagai informasi, pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi di Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023. Pihak penyedia layanan wajib mengantongi izin sebelum melakukan pembangunan atau perluasan jaringan, termasuk pemasangan kabel atau tiang.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik terkait kepatuhan terhadap regulasi dan transparansi dalam proyek-proyek infrastruktur digital di wilayah perkotaan, khususnya Kota Surabaya.TOK