Foto: Ilustrasi
Surabaya, Timurpos.co.id – Papa inisial AG (35) yang ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya ternyata menghadapi dua kasus. Dia tidak hanya diduga tega mencabuli darah dagingnya sendiri usia empat tahun. Tapi dia juga diduga gemar menghajar istrinya, AN (32).
“Iya yang bersangkutan pernah KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) ke istrinya. Si laki ini ketahuan selingkuh, gak terima mukuli istrinya,” kata Kanit Polsek Mulyorejo, Ipda Alfan Alfian. Kamis (20/02/2025) kepada awak media
AG, yang berasal dari Jombang, di mata polisi individu yang bermasalah. Kejahatan yang dilakukannya membuat siapapun yang mendengar hatinya terasa teriris. Sebab dugaan kejahatan yang dilakukan selain selain mencoreng nama baik keluarga, sangat menyakiti keluarganya.
Ironisnya, kejahatan mengerikan itu terjadi di sebuah kamar kos sederhana di kawasan Mulyorejo, tempat AG tinggal bersama istri dan anaknya. Kos-kosanya seluas 4×4 meter persegi. Namun, ruangan sempit yang seharusnya dipenuhi kasih sayang, justru menjadi saksi bisu atas dugaan kebiadaban yang dilakukan AG.
Soal KDRT banyak tetangga yang sebenarnya sudah tahu. AG yang tinggal di salah satu kamar lantai dua jika ribut dengan istrinya sering membuat suara gaduh. Barang-barang dilempari. Istrinya jika sudah begitu, biasanya teriak-teriak. Alex yang merupakan tuan rumah AG mengaku pernah menegur.
“Pernah waktu ribut istrinya turun teriak-teriak nangis. Saya sebagai tuan rumah kalau ada apa-apa kan pasti ya tanggung jawab, tak dudukan, tak bilangi kalau bagaimana pun yang dihajar itu istri. Ibu dari anaknya. Lah kok sekarang kasusnya lebih berat dugaan pelecehan anak,” katanya.
Atas kabar penangkapan AG atas kasus anak dan KDRT, Alex berharap soal kasus anak tidak berharap benar terjadi. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada hukum. Serta jika terbukti melakukan maka diharapkan mendapat hukuman setimpal. TOK/*