Timur Pos

Dirkrimsus Polda Jatim Akan Dalami Kasus Tambang Galian C di Desa Sidorejo Mojokerto

Mojokerto, Timurpos.co.id – Adanya aktivitas tambang galian C yang dikelolah oleh CV. Setia Kawan (SK) di Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Mojokerto di keluhkan oleh para masyarakat terutamanya yang berpofesi sebagai petani. Selasa (18/02/2025).

Joko selah satu warga menyampaikan bahwa, kegiatan penambangan tersebut sudah berjalan berbulan-bulan. Dari informasi dilapangan tanah yang dikeruk sudah mencapai kedalaman sekitar 10 meteran. Ini yang menyebabkan tergangunya aktivitas pertanian.

“Saya dan teman-teman yang berprofesi pentani, tergangu oleh aktivitas penambangan tersebut, sehingga tidak bisa bercocok taman,” keluh Joko kepada awak media.

Masih kata Joko bahwa, selain itu ramainya modar-mandirnya truk mengambil hasil galian. Juga dikeluhkan warga. Tambang galian C itu dikelolah oleh Marno.

“Ada puluhan Truk yang setiap harinya yang lalu lalang mengambil hasil galian,” tegasnya.

Terkait persoalan tersebut, Dirkrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, menyapaikan bahwa, “Kami akan Dalami,” singkatnya.

Terpisah Marno yang disebut-sebut pengelolah tambang galian C saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya, pada Oktober 2023 lalu, Tim dari Unit Tipiter Satreskrim Polres Mojokerto mengrebek tambang galian C yang dikelolah Nur Rokhmat alias Daokeh (45)

Ketika itu, polisi melakukan penggerebekan karena tambang galian C yang dikelola Daokeh tidak mempunyai izin usaha pertambangan. Baik berupa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), Izin usaha pertambangan khusus (IUPK), maupun surat izin pertambangan batuan (SIPB).

penyidik menyita barang bukti 1 ekskavator beserta kunci kontaknya, 1 buku rekapan penjualan hasil tambang, 1 bolpoin, serta 1 lembar DO nomor 003904 Dari CV Karya Jaya Mandiri tanggal 06 Oktober 2023 menggunakan truk nopol N 9440 TN.

Kemudian kasus tersebut, bergulir hingga
Nur Rokhmat alias Daokeh (45) diseret di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fachri Dohan Mulyana.

Fachri mendakwa Daokeh dengan 2 pasal alternatif. Pertama, pasal 158 junto pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 158 mengatur ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar’.

Dakwaan alternatif kedua, pasal 161 junto pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 junto pasal 35 ayat (3) huruf C dan G pasal 104 atau pasal 105 UU nomor 4 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 161 mengatur ‘Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 43 ayat (2), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1), pasal 81 ayat (2), pasal 103 ayat (2), pasal 104 ayat (3), atau pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar’. M12

Polisi Segera Panggil Pegawai Indomaret Terkait Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut laporan Polisi yang dilakukan oleh Andik terhadap Area Supervisor Indomaret di Jalan Kusuma Bangsa bernisal (MY) terkait dugaan perkara pencemaran nama baik melalui Sosial Media (Sosmed) di Polrestabes Surabaya. Polisi akan melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut.

Andik menyampaikan bahwa, untuk hari, saya memenuhi panggilan polisi guna wawancara klarifikasi terkait laporan yang telah ia ajukan sebelumnya. Dalam pertemuan dengan penyidik, ia dimintai keterangan lebih lanjut mengenai bukti serta kronologi kejadian yang menjadi dasar laporannya.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” kata Andik Kepada Awak Media. Selasa (18/02/2025).

Ia menambahkan bahwa, setalah saya dipanggil, kemudian pihak terlapor, juga akan segera dilakukan pemanggilan oleh Polisi.

“Saya berharap pihak kepolisian segera menuntaskan perkara ini, bisa menjadi pembelajaran untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar terhindar dari permasalahan hukum,” tambahnya.

Terpisah telapor My terkait adanya laporan tersebut, belum memberikan pernyataan resmi.

Untuk diketahui perkara ini bermula saat Andik bersama teman seprofesinya melakukan investigasi terkait adanya penjulan barang kadaluarsa di Indomaret. Dari temuan itu ada 3 gerai Indomaret diduga kuat telah menjual barang kadalurasa terutamanya buah-buahan. Kemudian kita konfirmasi ke Toko Indomaret di Jalan Kusuma Bangsa dan ditemui Mona yang merupakan kepala Toko.

Setelah memberitahukan temuan kita, Mona berjanji akan menarik barang-barang tersebut.

Kemudian, pada 24 Januari 2025, tiba-tiba mendapatkan dan krimanan fotonya bersama istrinya dengan narasi fitnah.

Di Foto tersebut ada narasi kalau, saya telah menipu Indomaret sebesar Rp 6 juta.

Atas kejadian itu, Andik mendatangi lagi Indomaret di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya guna mengkroscek. Saat itu Mona bersama rekan-rakannya menyampaikan mengabil fotonya dengan cara menscreenshot foto Pelapor dan Istri dari Status Whatsapp kemudian disebar luaskan di grop Area Indomaret dengan alasan untuk sosialisi berserta ada narasi telah menipu Indomaret sebesar Rp 6 juta.

Atas kejadian itu Andik Melaporkan Maniyah Pegawai Indomaret ke Polrestabes Surabaya terkait perkara penceraman nama baik dan fitnah melalui sosial media. TOK

Polri-Kemenhut Tandatangani MoU, Komitmen Jaga Hutan Indonesia dengan Penegakan Hukum

Jakarta, Timurpos.co.id – Polri berkomitmen untuk membantu penegakan hukum di seluruh wilayah hutan Indonesia. Komitmen ini dilakukan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permasalahan yang kerap terjadi yakni mengenai kebakaran hutan. Kapolri mengatakan penyebab kebakaran hutan kerap terjadi lantaran adanya tindakan dari oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.

“Kita akan menghadapi pergantian dari musim hujan ke musim panas, sehingga tentunya perlu ada langkah bersama dalam penegakan aturan, penegakan hukum terkait dengan potensi kebakaran hutan yang biasanya di dalamnya juga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu,” ungkap Kapolri, Senin (17/2/2025).

Ia menyampaikan dengan adanya penandatanganan MoU ini, tentu akan menguatkan sinergitas antara Polri dengan Kemenhut terutama di bidang penegakan hukum. Kapolri menjamin Polri siap membantu dalam upaya penegakan hukum demi menjaga hutan Indonesia.

“Oleh karena itu tentunya, ini memperkuat sinergisitas kita dalam hal penegakan hukum dengan juga terkait dengan pelanggaran-pelanggaran hukum yang terkait dengan masalah kehutanan. Tentu Polri siap untuk melaksanakan back up, untuk betul-betul bisa menyelamatkan hutan kita, termasuk juga bagaimana kebijakan-kebijakan yang terkait dengan masalah kehutanan,” tegas Kapolri.

Polri bersama Kemenhut menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) mengenai penjagaan hutan dari bahaya kebakaran. Penandatanganan ini sebagai tindak lanjut dari perpanjangan MoU sebelumnya antara Polri dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kapolri menjelaskan, penandatanganan MoU ini menjadi sangat penting dan sangat strategis dalam rangka melakukan kegiatan-kegiatan kerja sama ke depan. Ia mengatakan MoU ini sebagai acuan kerja sama Polri dengan Kemenhut selama kurun 5 tahun ke depan sebagai upaya untuk menghadapi berbagai macam persoalan.

Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni mengungkapkan rasa senangnya bisa bekerja sama dengan Polri. Ia mengatakan sektor kehutanan memiliki tantangan yang besar terutama pada saat musim kemarau seperti timbulnya kebakaran hutan dan lahan alias karhutla.

“Kami dari Kementerian Kehutanan merasa sangat senang dan gembira karena kami tahu persis bahwa tantangan di sektor kehutanan ini sangat luar biasa besarnya terutama sebentar lagi kita akan menghadapi musim panas dan biasanya di musim panas inilah terjadi kebakaran hutan atau yang sering kita sebut sebagai karhutla,” terang Menhut.

Ia menyebut kerja sama dengan Polri diyakini dapat menambah kekuatan untuk menjaga kelestarian hutan termasuk dari bencana-bencana kebakaran hutan yang kerap terjadi saat musim kemarau. Apalagi, menurut dia, Polri memiliki sumber daya manusia hingga ke pelosok-pelosok sehingga dapat memudahkan proses pengamanan hutan.

“Oleh karena itu salah satu poin, ya dari sebagian macam poin yang tadi disepakati adalah kerja sama untuk sama-sama menjaga hutan kita dengan keterbatasan SDM yang kami miliki tentu kerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia yang memiliki jaringan sampai ke pelosok-pelosok desa sampai ke tingkat tapak, itu akan sangat membantu kami dalam menjaga hutan,” jelas Menhut.***

PT BALI DANADHIPA Menangkan Gugatan di PN Denpasar

Bali, Timurpos.co.id – PT. Bali Dana Dhipa (BDD) melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap I Wayan Terek dkk di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Selasa (18/02/2025).

Marusaha Hutadjulu, SH.,MH. DR.DRS.Hadi Purnomo, SH., MH. Nicho Hezron,SH.,MH. Marusaha Hutadjulu,SH.,MH-Jessie Hezron.SH.,MH-Ariyanto Hermawan, SH.,MH. -Johanes Napitupulu,SH.- Iansen Christian, SH. – Yohana Christien Baneuli Sirait, SH.,MH- Advocates & Legal Consultants, baik bertindak secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri, saat ini berkantor di Law Firm DHIPA ADISTA JUSTICIA, Beralamat di Komplek Ruko Taman Duta Mas, Jl. Kusuma Blok B1 No. 36, Kel. Wijaya Kusuma, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 0333/DAJ-JN/SK/VII/2024 tertanggal 02 Juli 2024 (terlampir) oleh karenanya Sah bertindak mewakili untuk dan atas nama PT BALI DANADHIPA (Hotel Kayumanis) Berkedudukan Jimbaran Bali. Selanjutnya disebut sebagai Penggugat.

Bahwa para penggugat adalah Pemilik Bidang Tanah yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali,

Hubungan hukum antara Penggugat dengan para tergugat dalam perkara a quo adalah hubungan sewa menyewa lahan atau bidang tanah, dimana Pengugat berkedudukan sebagai Penyewadan para tergugat berkedudukan sebagai Pemberi Sewa (Objek Sewa Menyewa) yang disewa oleh PT BALI DANA DHIPA selaku Penyewa dari para tergugat selaku Pemberi Sewa adalah seluas 31.800 m2 + 7.200 m2 = 39.000 meter persegim

Sewa menyewa Bidang Tanah tersebut dilakukan selama 30 Tahun, terhitung sejak tanggal 15 Januari 2002 s.d 15 Januari 2032 (Vide. Pasal 2 Akta Perjanjian Pengosongan Nomor: 28 tertanggal 15 Januari 2002, yang dibuat dihadapan Notaris di Kuta.

Adapun Biaya-biaya yang dibayarkan oleh Pengugat selaku Penyewa kepada para tergugat selaku Pemberi Sewa tersebut antara lain Biaya Sewa sebesar Rp. 3 miliar sebagaimana Akta Sewa Menyewa Nomor: 27 tertanggal 15 Januari 2002, yang dibuat dihadapan Notaris di Kuta dan Biaya Pengosongan sebesar Rp. 8.700.000,000. sebagaimana Akta Perjanjian Pengosongan Nomor: 28 tertanggal 15 Januari 2002, yang dibuat dihadapan Notaris.

Awalnya perbuatan hukum Sewa Menyewa berjalan dengan lancar tanpa adanya permasalahan. Kemudian dalam perjalanannya secara tiba-tiba PT BDD mendapatkan Pemberitahuan Panggilan Sidang berdasarkan Relaas Panggilan Sidang (Surat Tercatat) Nomor: 612/Pdt.G/2024/PN.DPS tertanggal 17 Mei 2024 dari Jurusita pada Pengadilan Negeri Denpasar.

Untuk diketahui dalam Pemberitahuan Panggilan Sidang (Relaas) tersebut dinyatakan bahwa penggugat dalam perkara a quo yang berkedudukan selaku para tergugat dalam Gugatan Nomor: 612/Pdt.G/2024/PN.DPS tertanggal 16 Mei 2024 tersebut telah mengajukan GUGATAN PMH Perkara Nomor: 612/Pdt.G/2024/PN.DPS tertanggal 16 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A terhadap PT BALI DANADHIPA selaku TERGUGAT dalam Perkara Nomor: 612/Pdt.G/2024/PN.DPS.

Bahwa tindakan para tergugat yang mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat tersebut patutlah dimaknai sebagai “Gangguan yang dialami Penggugat selaku Penyewa yang beritikad baik dan dilindungi hukum selama berlangsungnya masa sewa”, sebab hal tersebut nyata-nyata merupakan suatu gangguan atau rintangan yang dialami penggugat hingga berimplikasi pada kerugian-kerugian nyata yang dialami

Tindakan Wanprestasi (Cidera/Ingkar Janji) beserta akibat hukumnya telah diatur dalam ketentuan Pasal 1238 Jo. Pasal 1243 KUH Perdata Gugatan terhadap PARA TERGUGAT melalui KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR dan dimenangkan oleh Dhipa Adista Justicia dengan Amar putusan Menolak Eksepsi Para Tergugat, Mengabulkan gugatan Penggugat Menyatakan Para Tergugat telah Wanprestasi kepada PT BALI DANADHIPA, sebagaimana dimaksud Pasal 1238 jo. Pasal 1243 KUH Perdata.

Menyatakan. PT BALI DANADHIPA adalah Penyewa yang beritikad baik dan dilindungi hukum, Menyatakan sah, berharga dan berkekuatan hukum mengikat bagi Para Pihak ( Penggugat & Para Tergugat) Akta Sewa Menyewa yang dibuat dihadapan Notaris di Kuta , Akta Perjanjian Pengosongan yang dibuat dihadapan Notaris di Kuta dan Akta Kesepakatan yang dibuat dihadapan Notaris di Kota Bekasi

Menghukum PARA TERGUGAT selaku Pemberi Sewa untuk tunduk dan taat terhadap ketentuan dalam Akta Sewa Menyewa yang dibuat dihadapan Notaris di Kuta.Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada putusan. M12

Sugeng Sudah Menepati Rumah Donokerto XI Surabaya Sejak Lahir Hingga Saat Ini

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik saling klaim Rumah di Jalan Donokerto XI Surabaya yang sempat dijadikan Kantor Partai PDI Perjuangan antara Notaris Victor Sidharta dengan Sugeng Handoyo serta istrinya Siti Mualiyah, berujung pidana. Kini pasangan suami-istri (pasutri) diadili dengan agenda keterangan saksi meringankan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (17/02/2025).

Penesehat Hukum terdakwa Muhammad Arfan menghadirkan saksi yakni Mariono, Deni dan Rudi RT setempat.

Mariono menyapaikan bahwa, kenal sama terdakwa. Jadi dalam perkara ini setahu saya, awalnya berupa lahan kosong. Kemudian dibangun oleh Alm Gadri. Kemudian Gadri mengadopsi anak yang bermana Semi. Semi mempunyai anak yaitu terdakwa (Sugeng Handoyo) dan setahu saya Sugeng nempati rumah tersebut sejak lahir hingga saat ini.

“Ditahun 90an sempat dibuat Kantor PAC PDI dan Sugeng juga masih menepati rumah tersebut. Jadi banguan masih satu atap. Rumah Sugeng dan Kantor PDI bersebelahan,” kata Mariono.

Disingung oleh JPU apakah saksi mengenal dengan Victor Sidharta dan mengetahui terkait legalitas surat dan perjanjian sewa menyewa rumah tersebut. “Saya tidak tahu,” kata Mariono.

Lanjut Deni menambahkan bahwa, terkait persoalan ini, saya sempat diundang oleh pihak Kecamatan untuk mediasi, namun saat itu tidak ada ada hasil dan karena mereka (Victor dan Sugeng) tidak bisa menujukan surat-surat.

“Mediasi terjadi 2 kali dan belum ada hasil saat itu,” katanya.

Sementara saksi Rudi, ketua RT setempat menyapaikan pada intinya Sugeng tinggal dari mulai lahir dan hingga saat ini masih menepati.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Deddy Arisandi menyebutkan bahwa, Victor merupakan pemilik rumah itu berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama ibunya, Gardinah.

Sekita tahun 2004 objek sebidang tanah dan bangunan di Jalan Donokerto XI/70, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto pernah dipinjam PDI Perjuangan untuk kantor ranting tingkat kecamatan.

Namun, pada 2019 Victor baru mengetahui bahwa rumah itu telah ditempati Sugeng dan Siti. Dia mengonfirmasi ke partai politik yang pernah meminjam rumah tersebut. “Tetapi, PDI Perjuangan tidak mengenal yang bersangkutan.

Gardinah yang juga berprofesi sebagai notaris lantas meminta bantuan kepada Lurah Kapasan, DPRD Surabaya hingga mengirim somasi kepada Sugeng dan Siti agar angkat kaki dari rumah tersebut. Namun, pasangan suami istri itu tetap bertahan. Hingga akhirnya Gardinah dan Victor melaporkan pasangan suami istri itu ke polisi. Ibu dan anak itu mengeklaim rugi Rp 800 juta karena tidak dapat menguasai rumah itu. Sugeng dan Siti didakwa Pasal 167 ayat 1 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TOK

Anak Bos Ritadent Jatuh di Selokan, Paska Didemo Buruh

Foto: JPU Siska Chistina bersama Terdakwa Muhammad Waffiqur Rohman di Ruang Sidang

Surabaya, Timurpos.co.id – Tan Stefan Oka Tjandra, anak direktur PT Rita Sinar Indah (RSI), Hermanto Tjandra terjatuh di selokan setelah berebut koper dengan Muhammad Waffiqur Rohman di depan rumahnya di Jalan Rungkut Mejoyo Utara. Waffiqur kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dipidanakan Stefan. Senin (17/02/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam dakwaannya menjelaskan bahwa, para mantan karyawan PT RSI bersama sejumlah aktivis buruh awalnya berunjuk rasa di depan rumah Stefan untuk menuntut hak-hak mereka yang belum dibayarkan pada Rabu, 29 November 2023. Mereka melihat Stefan akan pergi dari rumah dengan membawa koper dan hendak baik mobil. Para pengunjukrasa menghubungi Waffiqur yang ketika itu tidak ada di lokasi untuk datang.

Waffiqur, seorang aktivis buruh yang mengadvokasi para karyawan bergegas datang ke rumah Stefan. Sesampainya di depan rumah tersebut, Waffiqur terlibat cekcok dengan Stefan yang sedang membawa koper hendak meninggalkan rumah tersebut. Waffiqur meminta Stefan untuk tidak membawa koper saat pergi. Namun, Stefan menolaknya.

Keduanya terlibat saling dorong berebut koper di dekat selokan depan rumah. Waffiqur hendak mengambil koper, sedangkan Stefan mempertahankannya. Secara spontan tangan kanan terdakwa mendorong dengan posisi melipat menggunakan tenaga menyentuhkan siku terdakwa di bagian lengan atas Stefan.

“Sehingga Tan Stefan terdorong dan kehilangan keseimbangan hingga terjatuh di selokan dengan kondisi basah terkena lumpur selokan,” ungkap jaksa Siska salam dakwaannya.

Stefan keluar dari selokan sendiri tanpa ada yang menolong. Dia lantas masuk ke rumah untuk membersihkan badannya. Setelah itu, dia keluar rumah tanpa membawa koper lalu pergi. Jaksa Siska mendakwa Waffiqur dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP. Pengacara Waffiqur, Habibus Salihin mengakui perbuatan kliennya sebagaimana yang didakwakan jaksa.

“Itu betul-betul saling mendorong, baik pelapor maupun terdakwa. Karena itu, kami mengupayakan restorative justice sebagaimana diatur pada Perma Nomor 1 tahun 2024,” kata Habibus, pengacara asal LBH Surabaya. TOK

Refilin Tour Hadir di Surabaya: Solusi Belanja Tanpa Kemasan Sachet di Kegiatan Bersaling Silang Lywithles

Surabaya, Timurpos.co.id – Refilin (Refill Keliling) ECOTON turut meramaikan kegiatan Bersaling Silang yang diinisiasi oleh Lywithless di Surabaya pada tgl 15-16 februari 2025. Dalam kegiatan ini, Refilin menghadirkan stand yang menjual berbagai produk rumah tangga seperti sabun dalam kemasan jerigen, alat masak berbahan kayu, alat makan berbahan stainless steel, dan sabun organik. Kegiatan ini bertujuan untuk menyediakan opsi belanja produk rumah tangga tanpa kemasan plastik sachet guna mengurangi sampah plastik di lingkungan. Minggu (16/02/2025).

Penelitian brand audit ECOTON menunjukkan bahwa sampah plastik sachet mendominasi lingkungan, terutama sungai-sungai di Indonesia, dengan komposisi hingga 50%. Sampah sachet yang terdiri dari 4-6 lapisan plastik dan aluminium ini sulit didaur ulang, sehingga memperburuk pencemaran lingkungan. Selain itu ketika sampah sachet terdegradasi akan menghasilkan jutaan mikroplastik di lingkungan dan dapat masuk kedalam rantai makanan manusia.

Refilin hadir sebagai solusi praktis untuk mendorong masyarakat beralih ke sistem isi ulang produk tanpa kemasan sachet.

Tasya, tim refilin ECOTON, menjelaskan, “Jika setiap orang beralih ke sabun sistem refill, setiap orang dapat mengurangi 36 sachet per bulan. Konversi total penjualan Refilin sudah mampu mengurangi 4.500 sachet ukuran 10 ml. Ini langkah sederhana yang berdampak besar untuk lingkungan.”

Jofan, Koordinator Refilin, menambahkan, “Kami mendorong customer untuk membawa wadah guna ulang dari rumah. Mereka bebas membeli sabun dalam jumlah berapa pun dengan harga yang lebih terjangkau. Ini cara hemat sekaligus ramah lingkungan.”

Salah satu pengunjung pameran, Debi dari Surabaya, mengungkapkan antusiasmenya, “Belanja di Refilin sangat praktis dan membuat saya merasa berkontribusi dalam menjaga lingkungan. Saya berharap semakin banyak orang beralih ke sistem ini.”

Partisipasi Refilin dalam kegiatan ini menjadi bagian dari gerakan edukasi ECOTON untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan mendukung gaya hidup zero waste. Lewat kegiatan seperti ini, ECOTON berharap masyarakat dapat lebih memahami dampak buruk sampah sachet terhadap lingkungan serta mengambil tindakan nyata untuk menguranginya.

Refilin juga terus mengembangkan inisiatif untuk memperluas jangkauan edukasi dan akses belanja ramah lingkungan ke berbagai kota lainnya. Dengan membawa pesan “Belanja Tanpa Kemasan Sachet,” ECOTON dan Refilin berharap bisa menginspirasi lebih banyak komunitas untuk beralih ke gaya hidup yang lebih berkelanjutan. ***

Lahan SMPN 38 Surabaya Dipersoalkan di PN Surabaya

Foto: SMP Negeri 38 Surabaya (Int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Lahan SMP Negeri 38 Surabaya di Jalan Kutilang No 9-11, Kecamatan Krembangan sedang menjadi objek sengketa. Alkatiri Usman melakukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengklaim bahwa lahan tersebut miliknya  berdasarkan alas eigendom. Sedangkan, pihak sekolah meyakini lahan tersebut memiliki sejarah panjang berfungsi sebagai tempat pendidikan.

Usman Alkatiri mengklaim kepemilikan lahan tersebut karena merupakan ahli waris dari Sech Salim Bin Moetlik Alketrie. Luas lahan yang diklaim sekitar 1327 meter persegi.

“Surat-surat bukti kepemilikan mendapat warisan dari Almarhum Sech Salim Bin Moetlik Alketrie sebagai cucu ahli waris. Dengan dasar Kepemilikan Acte Van Eigendom No.194 dan dokumen kelengkapan pendukungnya berupa Meet Brief Van 10 Pebruari 1909 Nomer 33 dengan luas 1327 m2,” terang Usman Alkatiri dalam gugatannya.

Salah seorang sumber dari pihak SMP 38 yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, dahulu, lokasi ini merupakan Taman Kanak-Kanak (TK) Tionghoa.  Setelah kemerdekaan, tempat ini diambil alih oleh TNI AL dan dijadikan sekolah tinggi Angkatan Laut. “Bangunan yang sekarang berada di Bumimoro dulunya terletak di sini,” katanya.

Kemudian setelah Sekolah Tinggi TNI AL pindah, lahan tersebut berganti menjadi SMA Hang Tuah dan SMA Negeri 8. SMA Hang Tuah kemudian pindah ke Jalan Lumba-Lumba, dan SMA Negeri pada tahun 1992 ikut pindah di kawasan Semampir. Sejak saat itu lahan menjadi bangunan. SMP Negeri 38.

Sebelum ada gugatan, pada zaman pandemi Covid-19, katanya, ada seseorang yang datang ke sekolah pada malam hari.  Orang itu ditemui oleh penjaga sekolah dan menanyakan mengapa lokasi tersebut menjadi SMP Negeri 38. Setelah kejadian itu, pihak sekolah menerima pemberitahuan dari dinas pendidikan bahwa ada pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah tempat SMP Negeri 38 berdiri.

“Yang mengherankan, setelah sekian lama, tiba-tiba muncul pihak yang mengaku memiliki lahan sekolah ini,” tandasnya. TOK

Majukan Wastra Palembang, Pupuk Indonesia Dorong Rumah Kain Naik Kelas dan Makin Berdaya

Foto: Rumah Kain bergabung dengan program Pendanaan Usaha Mikro Kecil (PUMK) dari Pupuk Sriwidjaja

Palembang, Timurpos.co.id – PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama seluruh anak perusahaan berkomitmen mendukung program pemerintah dan Kementerian BUMN dalam mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) nasional. Salah satu bukti nyata dari komitmen ini adalah keberhasilan Rumah Kain, produsen kain khas Palembang, yang berhasil naik kelas melalui program pendampingan dari Pupuk Indonesia Grup.

Dukungan ini sejalan dengan visi Pupuk Indonesia dalam menjalankan perannya sebagai BUMN yang tidak hanya berfokus pada sektor pangan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dalam memberdayakan UMKM. Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi menuturkan sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan memiliki tanggung jawab sosial untuk ikut ambil bagian dalam mengembangkan sektor UMKM nasional. Dia meyakini pengembangan sektor UMKM pada akhirnya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi secara nasional.

“Pupuk Indonesia percaya bahwa tanggung jawab kami tidak hanya menyuburkan bumi, tetapi juga memupuk jiwa kewirausahaan bangsa. Kami berkomitmen mengoptimalkan peran sebagai BUMN untuk memberdayakan UMKM agar mampu mengembangkan potensi dan menciptakan peluang usaha yang lebih luas. Melalui pendampingan UMKM, kami ingin warisan budaya lokal, seperti songket Palembang, dapat dikenal lebih luas dan memberikan dampak positif bagi ekonomi dan budaya Indonesia,” kata Rahmad Pribadi saat mengunjungi kantor Pusri di Palembang pada Rabu, (13/2/2025).

Rumah Kain didirikan pada 2011 oleh Ramaini, seorang pengrajin yang jatuh cinta pada keindahan kain tradisional khas Palembang seperti Songket dan Jumputan. Namun pada awal pendirian, Ramaini harus menghadapi sulitnya mendapatkan akses permodalan sehingga proses produksi yang dilakukan masih berasal dari pinjaman rekanan.

Pada 2013, Rumah Kain akhirnya bergabung dengan program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dari PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, salah satu anak usaha Pupuk Indonesia. Lewat pendampingan itu, Rumah Kain mendapatkan akses yang lebih luas dalam pengembangan bisnisnya. Tak hanya modal, PUMK Pusri menyediakan pendampingan bisnis, pelatihan strategi pemasaran, hingga legalitas usaha sehingga menjadikan Rumah Kain lebih siap menghadapi persaingan.

Berkat kegigihan Ramaini dan dukungan dari program PUMK Pusri, Rumah Kain berhasil mengembangkan usahanya secara signifikan. Keberhasilan itu nampak dari omset penjualan yang terus meningkat hingga pada 2024 nilainya menyentuh ratusan juta. Pelatihan strategi pemasaran dan akses terhadap permodalan yang lebih luas juga membuat Rumah Kain mampu meningkatkan kualitas produknya dan memperoleh sertifikasi SNI untuk produk Songket. Puncak dari keberhasilan Rumah Kain terjadi ketika UMKM ini berhasil menjadi pemasok utama dalam ajang fesyen internasional, Jakarta Fashion Week (JFW) 2025 lalu.

Rahmad menambahkan bahwa Rumah Kain adalah satu dari banyak UMKM yang mengikuti program binaan Pupuk Indonesia dan anak perusahaan. Dia berharap ke depannya, semakin banyak UMKM yang mendapatkan manfaat dari program pembinaan yang dilakukan oleh Pupuk Indonesia dan BUMN lainnya.

“Perjalanan Rumah Kain menunjukkan bagaimana sinergi antara UMKM dan perusahaan BUMN mampu mendorong pertumbuhan usaha yang berkelanjutan. Dengan program pendampingan yang terus disempurnakan dan diperluas, kami berharap semakin banyak UMKM yang berkembang dan memberikan manfaat bagi perekonomian lokal,” ujar Rahmad.

Sementara itu, Direktur Utama Pusri Daconi Khotob mengatakan perusahaan akan berupaya membangun ekosistem yang memungkinkan UMKM berkembang dan terus meningkatkan kualitas produksinya. “Sebagai bagian dari Pupuk Indonesia Group, kami terus mendampingi UMKM agar semakin berdaya dan siap menghadapi industri yang lebih luas,” ungkap Daconi.

Selain Rumah Kain, UMKM lain di sektor wastra dan fashion juga berkembang pesat berkat dukungan Pupuk Indonesia. Salah satunya Nadina Salim yang berhasil mengadaptasi kain songket Palembang ke dalam desain alas kaki dan fashion modern, dengan sertifikasi SNI dan eksistensi di berbagai pameran internasional seperti Hongkong Fashion in Style 2024 dan Trade Expo 2023. KC Haris Jaya, yang bergerak di bidang tenun, kini menjadi pemasok utama bagi Pusri serta tampil di China-ASEAN Expo dan Festival Tong-Tong di Belanda.

Tak hanya di industri fesyen, UMKM kuliner binaan Pupuk Indonesia juga menunjukkan pertumbuhan signifikan. Pempek Rizky sukses memperluas pasarnya hingga ke Singapura dengan inovasi kemasan modern serta sertifikasi halal dan SNI. Jasmine Aren, yang bergerak di produksi gula aren, juga memanfaatkan teknologi digital dan sertifikasi ketat untuk memasok produknya ke supermarket besar serta platform e-commerce.

Di sektor kerajinan, Sesera Kumpe Craft mengolah eceng gondok menjadi produk bernilai jual tinggi. Berkat pelatihan dari Pusri, UMKM ini mampu meningkatkan kualitasnya dan tampil dalam pameran di Jepang serta Belanda, memperkuat daya saing produk lokal di pasar internasional.

“Keberhasilan Rumah Kain dan UMKM binaan lainnya menjadi bukti bahwa pendampingan yang tepat dapat mendorong daya saing produk lokal hingga ke pasar global. Kami akan terus berkomitmen untuk membangun ekosistem yang mendukung pertumbuhan UMKM, sehingga mereka semakin berdaya dan mampu memberikan dampak positif terhadap perekonomian lokal,” tutup Daconi. ***

Peringatan Haul Ke-548 Raden Rahmat atau Sunan Ampel

Surabaya, Timurpos.co.id – Peringatan Haul Ke-548 Raden Rahmat atau Sunan Ampel digelar mulai Jumat (14/02/2025) sampai Minggu (16/02/2025). Dalam kegiatan tersebut, Joyosemoyo Community dan Jawara Community serta Ormas Jawara ikut berpartisipasi dengan membagikan Kopi, Teh dan Pop Mie gratis kepada para jama’ah yang hadir di acara haul.

Ketua Umum Joyosemoyo Community H.Hasan sekaligus Ketua Pembina Ormas Jawara Bersatu mengucapkan bahwa, berbagi itu indah, terlebih kita membagikannya terhadap jamaah yang hadir dikegiatan Haul tersebut serta suatu bentuk solidaritas Organisasi kami.

“Kami menyediakan Kopi Teh serta Pop Mie 150 Dos di jalan Pegirikan samping gang Kebon Dalem 7 Surabaya. kata H. Hasan.

Sementara itu, Suhali, Ketua Jawara Bersatu DPC Surabaya sekaligus Ketua Jawara Community menambahkan, kami mewakili keluarga besar Joyosemoyo Community serta Jawara Bersatu mengucapkan rasa terima kasih terhadap donatur serta para anggota yang hadir di kegiatan tersebut sehingga acara berjalan lancar seperti yang kita harapkan.

“Kita komitmen setiap tahun akan mengadakan kegiatan tersebut dan mudah-mudahan kita diberikan kesehatan serta rizki yang melimpah sehingga kita bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial di tempat yang lain.” tambahnya.

Untuk diketahui Rangkaian Peringatan Haul ke-548 Raden Rahmat atau Sunan Ampel terdiri dari beberapa acara meliputi,
Tahlil dan Pengajian Umum, khusus muslimat, yang dilaksankan, pada hari Jum’at, kemudian pada hari Sabtunya diadakan Khataman Al’quran Bil Ghoib dan kirab lalu, dilanjutakan Tahlil Akbar dan sekilas sejarah Sunan Ampel.

Untuk pengajian umum sejarah Sunan Ampel dilaksanakan Sabtu malam Minggu beramaan diadakanya Khitanan masal dan
Pembacaan Sholawat Nabi dan Hadroh Ishari. M12