Timur Pos

Dapat Reward Pin Kapolri dan Hadiah Ibadah Umroh Dari Kapolda Kalbar, Bripda Novandro 

Pontianak, Timurpos.co.id – Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., memberikan penghargaan kepada Bripda Muhammad Novandro dan Bripka Isa Nur Amanuddin atas aksi heroiknya mengantisipasi kemungkinan terjadinya kecelakaan yang disebabkan adanya Bus yang mogok di atas jembatan Tol Kapuas II Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Pemberian penghargaan ini dilaksanakan di Lapangan Jananuraga Mapolda Kalimantan Barat pada saat upacara pemberian _Reward_ dan _Punishment_ oleh Kapolda Kalbar, pada Rabu (24/01/2024).

Dalam Keterangannya Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa personel Polres Kubu Raya tersebut sempat viral di media-media sosial atas aksi heroiknya mengganjal Bus yang mengalami mogok saat menanjak di jembatan.

“Personel Polres Kubu Raya yang menerima penghargaan Pin Emas dari Kapolri dan Ibadah Umroh dari Kapolda Kalbar ini merupakan personel yang tanggap terhadap situasi disekitarnya, khususnya hal-hal yang dapat membahayakan keselamata jiwa dan raga masyarakat sekitarnya,” kata Kapolda Kalbar.

Aksi Heroik yang telah dilakukan anggotanya tersebut menurutnya telah menyelamatkan banyak nyawa, khususnya kendaraan-kendaraan dibelakang Bus mogok yang didominasi oleh sepeda motor.

“Selain mendapatkan Pin Emas dari Kapolri, saya selaku Kapolda Kalbar juga memberikan hadiah dalam bentuk ibadah umroh kepada Bripka Isa dan Bripda Novandro,” kata Kapolda Kalbar.

Sebelumnya, sesaat setelah kejadian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan video call terhadap Bripda Novandro dan memberikan hadiah motor baru melalui Pak Bhabin sebagai ganti dari motor yang rusak parah karena dipakai sebagai pengganjal bus.

Saat dikonfirmasi atas penerimaan penghargaan dari Kapolri dan Kapolda Kalbar tersebut, Bripda Novandro yang juga mewakili rekan-rekannya mengatakan bahwa pastinya merasa sangat bangga atas apa yang telah ia lakukan bersama seniornya sampai di apresiasi oleh pimpinan tertingi Polri.

“Kami mewakili rekan-rekan yang dilapangan sangat berterima kasih atas apresiasi dan perhatian yang diberikan oleh pimpinan tertinggi kami yaitu Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit prabowo, M.Si.,dan Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, SIK.,M.H.,” Kata Bripda Novandro.

Ia tidak menyangka bahwa aksinya akan viral karena yang dilakukannya saat itu hanya spontanitas dan semata-mata untuk mencegah adanya korban kecelakaan dan ia berhasil. M12

Kunjungan Murid-Murid SD Bina Bhakti di Kesatrian Soemarto Satbrimob Polda Kalbar

Pontianak, Timurpos.co.id – Kunjungan murid-murid SD Bina Bhakti di ksatriaan Soemarto Mako Satbrimob Polda Kalbar. Rabu (24/01/2024).

Satbrimob Polda Kalbar kembali menerima kunjungan dari salah satu sekolah yang ada di Provinsi Kalbar.

Kali ini sekolah yang mengunjungi Mako Satbrimob Polda Kalbar adalah SD Bina Bhakti yang beralamat di Jl. Adi Sucipto, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya . Kunjungan murid-murid SD Bina Bhakti di Ksatriaan Soemarto Mako Satbrimob Polda Kalbar pada hari ini dalam rangka untuk mengenal lebih dalam apa itu Brimob serta tugas Brimob di lapangan.

Kegiatan kunjungan murid-murid SD Bina Bhakti didampingi oleh Akp Dani Suroso selaku yang mewakili Dansatbrimob Polda Kalbar Kbp M. Guntur, S.I.K., M.H.. Disini murid-murid SD Bina Bhakti diberikan penjelasan tentang apa itu Brimob serta tugas dan fungsi Brimob dilapangan.

Murid-murid juga mendapat kesempatan untuk melihat secara langsung almatsus dan kendaraan dinas yang sering digunakan oleh personel Satbrimob Polda Kalbar pada saat bertugas dilapangan. Akp Dani Suroso juga mengatakan bahwa kunjungan murid-murid Bina Bhakti ke Mako Satbrimob Polda Kalbar adalah sebagai bentuk upaya untuk memperkenalkan lebih dekat tentang fungsi dan peran Brimob kepada mereka. M12

Kapolda Kalbar Beri Penghargaan Kepada 45 Personel dan 6 Personel Dihukum PTDH

Pontianak, Timurpos.co.id- Sebanyak 45 personel Polda Kalbar mendapatkan penghargaan atas dedikasi dan prestasinya, sementara itu 6 personel lainnya mendapat hukuman berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., memimpin upacara pemberian Penghargaan (reward) dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (punishment) di Lapangan Jananuraga, Rabu (24/01/2024).

Pemberian penghargaan pada upacara ini antara lain dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang diberikan kepada 2 personel polres Kuburaya dan Pemberian Piagam penghargaan Kapolda Kalbar kepada personel jajaran Polda Kalbar yang berprestasi dalam melaksanakan tugas sebanyak 43 personel.

Adapun rincian penerima penghargaan adalah 41 personel Ditreskrimum atas prestasi dan dedikasinya dalam penegakan hukum penanganan TPPO Tingkat Polda dan jajaran.

1 personel Ditresnarkoba atas prestasi dan dedikasi kinerjanya selama selama bertugas telah melakukan pemberkasan sebanyak 161 berkas perkara dalam pengungkapan Tindak Pidana Narkoba.

1 personel Bidang Hukum atas prestasi dan dedikasi kinerjanya selama berdinas di Bidkum Polda Kalbar dari Tahun 2021 sampai dengan sekarang dengan memberikan pendampingan bantuan hukum bagi Polda Kalbar sebanyak 44 kasus baik praperadilan/pidana, perdata, PTUN dan pengadilan agama.

Sedangkan yang mendapat penghargaan dari Kapolri sebanyak 2 personel Polres Kubu Raya, atas dedikasi dan pengorbanannya untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kecelakaan Bis DAMRI yang mengalami mogok di atas jembatan Tol Kapuas II dengan mengganjal Bis menggunakan sepeda motor pribadi sehingga tidak menimbulkan korban jiwa.

Selain itu, ada sebanyak 6 personel yang mendapat hukuman berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) antara lain, AKP Muhammad Geobra, Brigpol Rachmad Hidayat Akri, Bripka Belly Oktavianus, Briptu Samuel Restubiantaka, Brigpol Krespina Tri Hendrajaya dan Bripka Rodianto, atas perbuatan yang mencoreng nama baik Polri khususnya Polda Kalbar, sehingga dari hasil sidang kode etik profesi diputuskan tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

Dalam amanatnya, Kapolda Kalbar mengatakan bahwa Personel Polda Kalbar dan jajaran yang menerima penghargaan merupakan personel yang berdedikasin serta berkontribusi positif bagi organisasi dan bagi masyarakat melalui pengorbanan maupun pencapaian kinerja yang maksimal di fungsi pembinaan dan operasional Kepolisian, serta keberhasilan yang melampaui tugas pokoknya.

“Reward dan punishment merupakn upaya institusi Polri guna meningkatkan kualitas dari SDM. Reward sendiri merupakan motivasi kepada semuanya maka bekerja dengan baik, dengan hati dan dengan ikhlas, sedangkan punishment merupakan hukuman bagi personel yang tidak amanah,” ungkapnya.

Irjen Pol Pipit Rismanto juga menyampaikan bahwa tantangan tugas kedepan semakin kompleks, untuk itu ia akan melakukan perbaikan dan pengawasan terhadap sistem rekrutmen, evaluasi materi di SPN, dan edukasi pengembangan pada masing-masing satker.

Ia menekankan agar seluruh anggota polda Kalbar untuk tidak main-main dalam bertugas, karena polri selaku penegak hukum, tidak hanya memberlakukan hukum kepada pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat umum, namun bagi personel Polri juga diberlakukan hukum yang sama demi marwah kewibawaan Polri.

“Saya juga berpesan kepada masyarakat provinsi Kalimantan Barat bahwa ada beberapa anggota Polda Kalbar yang telah dipecat, tidak ada lagi yang bersangkutan mengaku anggota Polri, mereka sudah kembali menjadi masyarakat biasa, tidak ada lagi prilaku yang mengatasnamakan Polri, kalau ada agar dilaporkan kekantor kepolisian terdekat,” tutup Kapolda Kalbar. M12

Kabid Propam Polda Kalbar Tegaskan Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024

Pontianak, Timurpos.co.id – Kepala Bidang Propam Polda Kalbar Kombes Pol Yudi Arkara Oktoberia S.IK. M.H Selaku Kasubsatgas Propam memimpin apel Satuan Tugas Operasi Mantap Brata Kapuas (OMB) di lapangan apel Jananuraga Polda Kalbar, Rabu (24/01/2024).

Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya S.IK., M.M saat dikonfirmasi media menyampaikan bahwa apel OMB secara rutin dilaksanakan dan dipimpin oleh para Kasatgas Operasi dimana para Kasatgas tersebut dijabat oleh para Pejabat Utama Polda Kalbar , Dalam setiap kesempatan apel akan disampaikan Beberapa informasi dan kebijakan pimpinan serta Rencana kegiatan Satgas Operasi pada hari itu.

Kombes Pol Yudi Arkara Oktoberia dalam arahannya menyampaikan tentang perlunya kedisiplinan dan konsistensi dalam melaksanakan aturan setiap melaksanakan tugas, kususnya tugas Operasi Kepolisian, Apa yang telah ditentukan dalam aturan harus kita laksanakan dengan sebaik-baiknya dan jangan sampai ada aturan yang dilanggar.

Apel Satgas OMB tersebut diikuti oleh seluruh anggota Satgas dan para Kasubsatgas OMB Kapuas Polda Kalbar,
Dalam pelaksanaan apel Satgas OMB Polda Kalbar tersebut Kabidpropam menyampaikan beberapa penekanan yang harus diatensi oleh seluruh personel Polda Kalbar

Perintah dan kebijakan dari Pimpinan Polri sudah jelas dan tegas bahwa Polri Netral dalam Pemilu 2024, oleh karena itu selaku Kabid Propam saya akan menindak lanjuti perintah tersebut dengan tegas juga, apabila ada anggota Polri yang tidak Netral dalam Pemilu saya juga akan memberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,
Sebagai contoh kecil saja perilaku anggota yang tidak netral adalah dalam berpose foto. Saat ini pose yang dibolehkan hanya sikap komando, sikap presisi dan bergaya dengan formal saja.

“Mulai saat ini jangan lagi melakukan hal yang tidak perlu terkait dengan pemilu,
jangan sampai di rumah dinasnya ada bentuk dukungan dengan memasang poster capres/cawapres dan jangan ada yang menggunakan barang dinas untuk keperluan pemilu,” Ujar Kabidpropam

Ia menambahkan, bahwa Propam sebagai ujung tombak pengamanan anggota Polri telah siap mengamankan rangkaian pesta demokrasi dan netralitas anggota Polri dalam pemilu ini, akan konsisten kami jaga. M12

Terungkap Fakta Perkara Bank Prima, Ada Pinjam Meminjam Antara Yudo Dan Daniel

Anugerah Yudo Witjaksono saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara Bank Prima Master yang ada dijembatan Merah Surabaya, digelar lagi dipengadilan Negeri Surabaya dengan Empat Orang Terdakwa diantaranya Dino Fatmawati Selaku Staf Teller, Ana Dwi Fitrisari selaku Costumur service. Agenda Saksi dari Pelapor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Surabaya. Rabu (24/01/2024).

Bunari, JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mempertanyakan kepada saksi Anugerah Yudo Witjaksono terkait raibnya uang tabungannya sebesar Rp 5 Miliar dibank Prima.

Tanggal 3 April 2018 menyetorkan cek senilai Rp 3 Miliar dan 17 Maret 2018, juga Rp 2 miliar, dengan tujuan uang saya sebesar Rp 5 miliar itu dimasukkan ke rekening saya. Pada saat itu saya tidak mengecek hanya saya meminta kepada Custamer Service saudara Ana, untuk dibuatkan tanda terima. Keesokan harinya saya cek ternyata uang saya belum juga masuk, karena belum masuk itu maka saya datang lagi ke Bank Prima dan langsung menemui Direktur utamanya yakni Agus Tranggono, Ia mengatakan bahwa suruh nunggu sebentar ya. Karena jawaban dari pihak bank suruh nunggu terus, akhirnya saya melaporkan ke Polda Jatim.

Apakah ada pembayaran dari Bank, tanya Jaksa, sama sekali belum, jawab Yudo.

Ferdinand Marcus, selaku Ketua Majelis Hakim menanyakan, setelah ditelusuri kemana sebenarnya uang saudara saksi ini, apakah ada Bank didalam Bank. Yudo mengatakan bahwa saya tahunya pada saat sidang perdata, bahwa uang itu disetorkan ke nasabah Bank Prima cabang Semarang atas nama Sosilowati, “katanya.

Kuasa Hukum Empat terdakwa Pieter Talaway, apakah pernah menerima tranferan dari saudara Daniel,? Ya memang benar saya menerima tranferan dari saudara Daniel, saya sempat kaget dan sempat menanyakannya.

“Apakah saudara saksi menerima bunganya juga dari orang yang bernama Daniel, “tanya Pieter. Iya memang saya menerimanya karena waktu itu lagi marah-marah.

Apakah saudara saksi lanjut Pieter ada hubungannya dengan saudara Daniel. Karena ada data-datanya saya pegang mengenai hubungan saudara saksi dengan Daniel. Namun saksi mengelaknya.

Hakim menanyakan lagi mengenai Daniel, “bahwa waktu itu, jawab Yudo, dikenalkan oleh pihak Bank. Pada saat itu sempat ada mediasi dengan pihak bank, namun gagal, pihak bank bilang kalau pihak yang menerima uang dari saya, akan jual aset dulu itupun tidak semua, saya jelas tidak mau karena saya urusannya dengan Bank Prima bukan dengan mereka, “jawab Yudo.

Terkait pernyataan Saksi Yudo, hakim mempertanyakan kepada pada terdakwa,”apakah pernyataan ini benar atau salah.

Terdakwa Ana Mengatakan ada yang salah pak Hakim, bahwa pada saat itu pak Yudo itu Hanya menitipkan uang kepada Pak Agus, biasanya beliau itu (Anugrah Yudo Witjaksono) seperti itu.

“Yang meminta buatkan tanda terima itu pak Yudo, itupun saya tanyakan ke Pak Agus sebelum saya membuat tanda terima,”papar Ana.

Pieter Talaway seusai sidang, mengatakan kalau klien saya hanya karyawan Bank, Direkturnya kan Sudah diputus bersalah, jadi Agustinus mengerimkan uang itu ke Daniel, itu tahu saksi korban, kenapa gugatan perdata itu ditolak waktu itu, “karena saksi Yudo itu bersekongkol dengan Agustinus, ini kan ada Bank didalam Bank.

“Yang jelas untuk yang 5 Milyar ini saksi pelapor tidak dapat keuntungan seperti yang sebelumnya karena Daniel mungkin lagi bangkrut, “jelas Pieter.

Begitupun pernyataan Ronald Talaway, tadi dalam persidangan terungkap fakta ternyata telah berkali kali pelapor melakukan pinjam meminjam uang dengan saksi Daniel dan menerima bunga, itu membuktikan niat awal menitipkan cek kepada saksi Agus Tranggono yang telah menjadi terpidana adalah mengoperasikan pinjam meminjam, membuat bank dalam bank, terlihat jelas kerugian yang diderita adalah atas perbuatan pelapor sendiri, “Pungkas Ronald Talaway. Tok

 

Dua Pengedar PiL Koplo Sebanyak 1.068 Butir, Divonis 10 Bulan Penjara

Ketua Majelis Hakim Arwana saat membacakan amar putusan

Surabaya, Timurpos.co.id – Naufan Putra Hidayatullah dan Tegas Ramadhani divonis 10 bulan Penjara terkait perkara jual beli Pil Doble LL oleh Ketua Majelis Hakim Arwana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Arwana mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard, kasiat/ kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

“Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Naufal Putra Hidayatullah Bin Dus Salam dan terdakwa Tegar Ramadhani Bin Priyo Wicaksono, dengan pidana penjara masing- masing selama 10 bulan,” kata Hakim Arwana di ruang Kartika 1 PN Surabaya, Senin (22,01/2024) Kemarin.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Neldy Denny yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun kerana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan , kasiat/ kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atas putusan tersebut baik JPU dan terdakwa menyatakan menerima putusan.” Saya terima Yang Mulia,” kata terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan menyebutkan, bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas, awalnya mereka terdakwa bersama Gilang (DPO) mempunyai niat yang sebelumnya sepakat berpatungan membeli Pil Double LL dengan cara berpatungan dan kemudian mereka terdakwa bersama Gilang (DPO) menghubungi Riki Jonathan (DPO) dengan tujuan membeli Pil Double LL dan kemudian mereka sepakat dan selanjutnya mereka terdakwa menghubungi Riki Jonathan (DPO) dan pembayaran via transfer dan selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 mereka tedakwa di suruh Riki Jonathan (DPO) mengambil Pil Double LL yang di pesan di dekat rumah Jalan Jambangan Surabaya dan selanjutnya setelah sampai, Riki Jonathan (DPO) menyerahkan Pil Double LL sebanyak + 1.068 butir yang dikemas didalam botol yang terbungkus plastik.

Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai permufakatan jahat tentang Pil Double “LL” tersebut dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap mereka terdakwa dan kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan Pil Double LL sebanyak + 1.068 butir yang dikemas didalam botol yang terbungkus plastik dan satu unit HP serta simcardnya dan pada saat dilakukan introgasi mengenai Pil Double “LL” tersebut, mereka terdakwa mengakuinya didapatkan dengan cara membeli kepada Riki Jonathan (DPO) dan mereka terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. 0664201/NOF/2023 tanggal 28 Agustus 2023, barang bukti berupa 1.068 butir tablet warna putih berlogo “LL” dengan berat netto + 190,810 gram seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Tok

Komplotan Begal Dhamahusada Diadili di PN Surabaya

Saksi Korban dan Saudaranya saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id  – Dwiki Kesuma Handaru dan Vicky Pradana Putra Temon diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny Nislawaty Thamrin terkait pekara perampasan motor dengan cara melukai dan mengacam korbanya yang dipimpin oleh Alex Adam Faisal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (23/01/2024).

Dalam sidang kali ini JPU Riny menghadirkan saksi korban Mohammad Nasir dan Agus yang merupakan suadaranya.

Nasir mengatakan, bahwa kejadian itu terjadi, 22 Juni 2023 sekitar Pukul 04.00 WIB, saat hendak menjemput anak dengan motor Yamaha Mio. Begitu lewat di Jalan Dharmahusada Indah tiba-tiba terdakwa membacok terkena bagian tangan, kemudian saya menepi dan terdakwa mengacam untuk meninggalkan motor.

Disingung oleh Majelis Hakim berapa kerugian yang dialami oleh korban dan apakah pihak terdakwa atau keluarganya mendatangi memberikan santuan atau minta maaf.

“Untuk kerugian motornya sekitarnya Rp 5 juta dan untuk biaya rumah sakit sebesar Rp 5 juta. Dari terdakwa dan keluarganya tidak ada yang datang memberikan santuan atau minta maaf,” jelas Nasir.

Sementara Agus megatakan, bahwa terkait perkara ini tahunya saat ditelpon oleh Nasir, kalua ia terkana bacokan dan motor diambil.

Saya ditanya oleh Majelis Hakim siapa yang melukai korban,” yang melukai orang yang ada tattonya,” saut Nasir.

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membatahnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Dwiki Kesuma Handaru bersama terdakwa Vicky Pradana Putra Temon dan saksi Andika alias Genter (berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekira pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Juni 2023 atau setidaknya dalam tahun 2023 bertempat di JI. Dharmahusada Indah Surabaya (dekat Taman Mulyorejo).

Terdakwa Dwiki, Vicky dan Andika berboncengan tiga mengendari motor Yamaha Vixion warna merah sambil berbekal sebuah pisau. Selanjutnya melihat saksi Mochamad Nasir sedang mengendarai Motor Yamaha Mio Soul GT nopol L- 4502 JF warna Putih Hitam.

Kemudian motor awalnya dikendari oleh saksi Andika digantikan oleh Dwiki dan seblilah Pisau diserahkan kepada Andika. Sementara Vicky tetap duduk dibagian belakang  Kemudian terdakwa Dwiki mendekatkan sepeda motor yang dikendarai saksi Nasir seketika itu juga saksi Andika langsung mengayunkan sebilah pisau ke tangan kanan saksi Nasir sehingga langsung berhenti dan meletakkan sepeda motornya, setelah itu sepeda motor miliknya diambil oleh Vicky dan Dwiki tetap berada di atas sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, selanjutnya bersama-sama menuju ke Jalan Dharmahusada Gg 4 Surabaya untuk meletakkan sepeda motor hasil rampasan tersebut.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa Nasir, mengalami luka bacok pada lengan bawah kanan dan luka lecet pada lengan atas kanan. Sebagaimana Visum et Repertum No, RM 13015046 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Farhad Moegis dan didakwa JPU dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP. Tok

Caleg Ngaku Kehilangan Dana Kampayenya, Usia Berkenalan Cewek

Muchamad Aulia Sunaryohadi menunjukkan foto perempuan yang dikenalnya secara online

Surabaya, Timurpos.co.id – Muchamad Aulia Sunaryohadi, calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Perindo kehilangan dana kampanye usai bekenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi pertemanan. Senin (22/01/2024).

Dana dari partai politik (parpol) pengusungnya itu dipinjamkan kepada perempuan tersebut. Namun, uang itu tidak kembali.

Pria yang akrab disapa Hadi itu awalnya mengenal perempuan yang mengaku bernama Fita Puji Lestari di aplikasi Omi sejak Desember tahun lalu. Fita awalnya menyapanya lebih dulu di aplikasi. Perempuan itu juga menyukai setiap unggahannya. “Awalnya, tidak pernah saya respon. Tapi, dia setiap hari menyapa, seperti mengucapkan selamat malam,” kata Hadi.

Hingga kemudian dia meresponnya. Percakapan keduanya beralih ke aplikasi WhatsApp (WA) setelah mereka saling bertukar nomor telepon. Dalam perkenalannya, Fita mengaku sebagai dokter alumnya Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) yang punya klinik kecantikan di Gresik. Hadi merasa memiliki kedekatan karena dia juga alumni Fakultas Hukum Unair.

Fita lalu mulai berani meminjam uang kepada Hadi. Pertama, perempuan itu berutang Rp 500 ribu dengan dalih ubtuk membayar kurir yang mengantarkan obat ke kliniknya. Kedua, dia utang lagi Rp 1 juta untuk biaya berobat ibunya yang sakit. Hadi tanpa menarug curiga mentransfer uang senilai Rp 1,5 juta itu ke rekening Fita.

“Utang yang pertama dan kedua sudah dia bayar lunas,” kata Hadi.

Namun, Fita kembali berutang. Perempuan itu awalnya meminta Rp 3 juta. Namun, Hadi mengaku tidak punya uang sebanyak itu. Caleg DPR RI dari Parta Perindo itu hanya punya Rp 1,5 juta. Itu pun dana kampanye kucuran dari parpol pengusungnya. Hadi yang merupakan cicit dari pahlawan nasional dokter Soetomo mendapat kuota dari Partai Perindo untuk maju sebagai caleg dan mendapatkan dana kampanye.

“Yang ketiga ini dia belum bayar. Padahal, saya memerlukan uang itu untuk biaya kampanye saya,” ujarnya.

Masalah Hadi semakin rumit ketika parpol pengusungnya tidak melihat kampanye dirinya. Pihak parpol menanyakan kenapa dirinya tidak kunjung berkampanye, padahal sudah mendapat kucuran dana. “Saya jawab apa adanya kalau uang itu masih saya pinjamkan ke orang lain dan belum kembali,” tambahnya.

Selama sebulan berkenalan, Hadi tidak pernah bertemu Fita. Dia hanya bercakap melalui pesan dan telepon. Fita selalu mengaku sibuk ketika ingin ditemui. Saat utangnya belum dibayar, Hadi meminta bantuan temannya untuk datang ke alamat klinik. Ternyata, alamat itu fiktif. Di alamat itu ternyata konter handphone, bukan klinik kecantikan. “Di situ juga banyak orang-orang yang datang korban penipuan juga,” ucapnya.

Hadi juga sempat mengecek di Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mengonfirmasi nama Fita itu dokter atau bukan. Ternyata, nama itu tidak tercatat sebagai dokter. Nama Fita juga tidak tercatat sebagai alumni Fakultas Kedokteran Unair. Hadi yang merasa tertipu lantas melapor ke Polrestabes Surabaya.

Hadi mengaku dirinya tidak berpacaran dengan Fita secara online. Dia hanya berniat berteman saja. Pria 39 tahun asal Wonokromo itu mengaku meminjami uang kepada orang yang baru dikenalnya karena ingin berbuat baik saja. “Saya tidak pernah punya pikiran negatif sama orang,” tambahnya.

Sementara itu, nomor handphone Fita yang dipakai untuk berkomunikasi dengan Hadi tidak aktif saat berusaha dikonfirmasi. Tok

Sapriyadi Tukang Survai FIF Dituntut 18 Bulan Penjara, Minta Keringan Hukuman

JPU Eka Putri Fadila membacakan Surat Tuntutan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Sapriyadi, dan Samsul Bahri Al Samuel, sama-sama dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta dan subsider 3 bulan penjara. Karena terdakwa Sapriyadi adanya pengajuan kredit sepeda motor Honda Vario 160 ABS atas nama Faisal Ramadhan.

Dalam tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putri Fadila dari Kejari Tanjung Perak Surabaya. Menyatakan, terdakwa Sapriyadi dan Samsul Bahri Al Samuel telah melakukan dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan kepada terdakwa Sapriyadi dan Samsul Bahri Al Samuel dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta dan subsider 3 bulan penjara,”kata JPU Eka Putri Fadila.

Terkait tuntutan Jaksa, terdakwa Sapriyadi menyatakan minta keringanan hukuman. “Kami mohon keringanan hukuman, Yang Mulia,”ucap Sapriyadi warga Tengger Kandangan 3/55C/2 RT 01 RW 03 Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo Surabaya.

Sebelumnya, pada hari Senin, 3 Oktober 2023, saksi Samsul Bahri Al Samuel (berkas terpisah) memberitahu kepada terdakwa Sapriyadi melalui Whatsapp terkait adanya order sepeda motor Honda Vario 160 ABS atas nama Faisal Ramadhan. Setelah itu melakukan kunjungan ke rumah Faisal Ramadhan (buron) di Dukuh Bulak Banteng Gang Patriot 7 / Nomor 11 RT 009 / RW 001, Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Namun saat itu tidak ada orang dirumah tersebut. Kemudian Sapriyadi menghubungi Samsul Bahri al. Samuel melalui whatsapp dan menyuruh untuk berpindah alamat kunjungan ke rumah di Jalam Jatisrono Barat Nomor 46 RT 006 / RW 014, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

“Pada saat terdakwa tiba di rumah Jalan Jatisrono Barat Nomor 46 RT 006 / RW 014, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, di rumah tersebut sudah ada Samsul Bahri al. Samuel dan calon Debitur Faisal Ramadhan. Kemudian, Samsul Bahri al. Samuel mengatakan kepada terdakwa bahwa Faisal Ramadhan adalah saudaranya, dan menjamin pengajuan kredit atas nama Faisal Ramadhan tidak bermasalah,”kata Dila di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin,(22/01/2024).

Untuk angsuran kredit sepeda motor sebanyak 5 kali dengan total Rp 5,9 juta tidak dibayarkan oleh terdakwa kepada PT. FIF. Karena Samsul Bahri Al Samuel mempunyai hutang kepada terdakwa sebesar Rp 7 juta. Jadi keuntungan yang diperoleh terdakwa atas adanya pengajuan kredit sepeda motor atas nama Faisal Ramadhan tersebut.

“Terdakwa mencapai target bulanan approval/persetujuan kredit dan komisi marketing dari Dealer Fortuna Motorindo sebesar Rp 1,5 juta yang dibagi kepada Samsul Bahri Al Samuel sebesar Rp 500 ribu dan sisanya untuk keperluan sehari-hari,”tutupnya. Tok

Kurir J&T Gasak Barang di Gudang CV. BMS, Barang Curian dijual Melalui Live TikTok

Jesslyn Santoso dan saksi lainya saat memberikan keterangan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Yoga Dimas Firmansyah Putra, Kurir J&T diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara penggelapan barang-barang alat rumah tangga yang mengakibatkan kerugian Jesslyn Santoso pemilik CV. Bina Mapan Sukses sebesar Rp 69.748.600 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arwana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (22/01/2024).

Dalam sidang kali ini JPU Duta Mellisa menghadirkan saksi korban Jesslyn dan pengawainya serta pegawai dari J&T

Jesslyn mengatakan, bahwa terdakwa telah mengambil barang-barang alat rumah tangga di gudang CV Bina Mapan Sukses

Disingung oleh Majelis Hakim bagaimana cara terdakwa mengabil barang?.

“Jadi terdakwa ini sudah sering mengambil barang paketan di gudang, namun selain mengambil barang paketan, terdakwa juga mengambil barang yang belum dipacking( bukan paketan,” kata Jesslyn dihadapan Majelis Hakim di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Ia menambahkan, bahwa ketahuan terdakwa mengambil barang itu, dari melihat CCTV di gudang dan ada kekurang stock barang.

Sementara pegawainya Jesslyn mengatakan, bahwa tahunya barang hilang, saat melakukan live penjualan di TikTok ada tempat makan plastik di selelah laptop dan saat tanya-tanya ke teman-teman tidak ada yang tahu.

Sementara Karyawan JNE menyapaikan, bahwa selain terdakwa Yoga ada satu kurir yang biasanya ditugaskan mengambil barang paketan di Gudang tersebut adalah Fauzi.

“Kadang meraka mengunakan mobil, kadang juga bawa motor,” katanya saat memberikan kesaksian.

Atas keterangan para saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan.

Lanjut pemeriksaan terdakwa yang mana pada intinya, terdakwa telah mengakui perbuatanya dan berjanji tidak mengulangi lagi.

Saat disingung terkait uang Rp 5.150.000 itu yang ditranfer atas nama Fina Mulyadayanti,” saya tidak tahu itu uang apa. Sehingga saya berikan kepada Polisi. Fina itu tunangannya terdakwa,” saut Jesslyn Santoso.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan, bahwa pada tanggal 30 Juli 2019 Terdakwa Yoga Dimas Firmansyah Putra bekerja di J&T Express ( PT.Karya Niaga Abadi) di Jl. Bandara IR H.Juanda No.81 Gedangan, Sidoarjo sampai dengan 31 Agustus 2023 yang mempunyai tugas untuk mengambil paket dari CV.Bina Mapan Sukses di Gudang barang Jl.wonorejo Timur No.151, Rungkut, Surabaya setiap ada paketan .

Pada bulan juni ditahun 2023 terdakwa mendatangi CV.Bina Mapan Sukses (BMS) milik saksi korban Jelsselyn Santoso di Jl.Wonorejo Timur No.151, Rungkut, Surabaya untuk mengambil barang paketan yang akan dikirim melalui J&T Express, namun saat akan mengambil paketan barang dari CV.BMS ternyata terdakwa juga mengambil barang-barang milik CV.BMS yang tanpa seizin dari pemiliknya dan karyawan CV.BMS percaya kepada terdakwa dikarenakan terdakwa sering mengambil barang paketan yang akan dikirim melalui J&T Express tersebut.

Dari bulan juni 2023 – bulan Agustus 2023 dengan tanggal yang tidak diingat lagi tanggalnya dengan cara yang sama terdakwa datang ke CV.BMS dengan alasan untuk mengambil paketan yang akan dikirim melalui J&T Ekpress akan tetapi mengambil barang-barang CV.BMS hingga CV.BMS mengalami kerugian sebesar Rp. Total Rp. 69.748.600,

Bahwa selanjutnya barang-barang yang telah diambil oleh terdakwa akan dijual kembali oleh terdakwa namun terdakwa tidak ingat barang apa saja yang telah dijual dan hanya terdakwa ingat telah menjual barang-barang tersebut ke saksi Fina Mulyadayanti dengan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1 juta juga menjual kepada Ibu Rini dengan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.500 ribu dan saksi Yusuf Afandi dengan terdakwa juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp.14 juta dan juga terdakwa menjual secara online di Market Place Tiktok dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.30 juta.

Atas perbuatan terdakwa yang merugikan CV Bima Manpan Sukses sebesar Rp. 69.748.600. JPU mendakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Tok