Terdakwa Nurul Huda Diadili di PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Nurul Huda diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manulang dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara menepati ruko yang bukan miliknya selama 12 tahun dengan agenda keterangan saksi Pelapor di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang ini JPU Parlin menghadirkan saksi yakni The Tomy, Sulasmistri pegawainya Tomy dan Dimas Ihtiawan (broker).
The Tomy mengatakan, bahwa kejadian ini bermula saat, saya ditawari Ruko di Jalan Raya Dukuh Kupang 3 Surabaya dekat Kelurahan, oleh Dimas (broker) kemudian kita cek bersama terdakwa Nurul Huda ke lokasi. Ruko tersebut bangunananya 3 lantai, lantai pertama dipakai Honda (AHAS), lantai dua untuk SPA. Singkat cerita disepakati harga sebesar Rp 2 Miliiar dan sudah dibayar lunas serta dibuatkan perikatan jual beli dihadapan Notaris, 02, Oktober 2012 lalu.
“Untuk pembayarannya pertama ditranfer ke rekening Bank Bukopin atas nama CV. Bell US Saphire milik terdakwa Nurul sebesar Rp. 1,050 Miliar, yang kedua ke rekening Bank BCA atas Nama Moch. Agus Riduwan yang merupakan anaknya terdakwa dan sisanya Rp 120 juta diberikan tunai kepada terdakwa Nurul dihadapan Notaris.” Kata Tomy di hadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya.
Ia menambahkan, saya sudah upaya baik-baik untuk segara mengkosongkan ruko tersebut, kerana saat itu dia (Nurul) minta waktu 6 bulan untuk tinggal, namun sudah 3 kali memberikan waktu, hingga hari ini belum keluar, mala di Ruko tersebut itu disewakan tampa seijin saya.
“Saya sudah minta tolong kepada tokoh masyarakat disana, namun tidak bisa hingga membuat somasi sebanyak dua kali. Sampai akhirnya di laporkan ke Polisi,” tambahnya.
Sementara Sulasmistri mengatakan, bahwa tau perakara ini, karana saya yang membayar uang jual beli Ruko dan ikut menjadi saksi di Notaris.
Lanjut pemeriksaan saksi Dimas menjelaskan, bahwa saat itu saya diberi info oleh Wildan, kalau ada ruko yang dijual dan suruh menghunbungi Agus. Kemudian saya menghubungi Tomy. Kemudian Tomy dan Nurul bertemu. Kemudin transaksi jual ruko terjadi, yang mana awalnya mintanya Rp 3 miliar, kemudian disepakati Rp 2 Miliar.
“Untuk jual beli ruko tersebut sudah lunas dan saya ikut sebagai saksi di hadapan Notaris Sudajadi,” katanya.
Sementara itu penasehat hukum terdakwa menayakan apa yang mendasari untuk membeli ruko tersebut,”
Tomy mengatakan, bahwa saya niatnya membantu Nurul, karana saat itu ruko mau dilelang karana tidak membayar di bank, kemudian Nurul minta uang untuk pelusana di Bank sebanyak Rp 1,050 miliar dan sampai lunas ruko masih dikuasi.
“Saya merasa ditipu dan sampai saat ini ruko masih dikuasi oleh terdakwa Nurul,” katanya.
Atas keterangan para para saksi, terdakwa membatahnya, bahwa keterangan saksi tidak benar, tidak ada jual-beli.
Sontak Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, apakah terdakwa menerima uang Rp 2 milar,” iya benar saya terima uang itu. Namun itu uang pijaman, meskipun tidak ada perjanjiannya.” Kelit terdakwa yang tidak dilakukan penanahanan.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa awalnya sekira bulan September tahun 2012 saksi korban The Tomy diberitahu oleh saksi Dimas Ihtiawan (pelantara/ broker) jika Ruko (Rumah dan Toko) milik terdakwa Nurul Huda bin Ma’arif akan dijual yang berlokasi di Jalan Raya Dukuh Kupang No. 07 Surabaya (dahulu disebut Jalan Dukuh Kupang No. 3, Surabaya / Jalan Putat Jaya II Gang I No. 5 Surabaya), luasan tanah dan bangunan 10 M?2; x 214 M?2; atau 214 Meter. Selanjutnya saksi korban dan saksi Dimas Ihtiawan melihat lokasi Ruko dengan ditemani oleh anak pemilik Ruko yaitu saksi Moch. Agus Riduwan dan pemilik Ruko sendiri yaitu terdakwa. Setelah melihat lokasi Ruko saksi korban tertarik untuk membeli Ruko tersebut, dimana saat itu terdakwa menawarkan harga Ruko tersebut kepada saksi korban sebesar Rp 3 Miliar tetapi saat itu saksi korban menawar harga Ruko tersebut sebesar Rp. 2 Miliar dan terdakwa sepakat dengan penawaran harga saksi korban sebesar Rp. 2 Miliar.
Bahwa selanjutnya saksi korban menanyakan kepada terdakwa dimana surat tanah Ruko tersebut dan terdakwa mengatakan jika surat tanah / sertifikat Ruko tersebut masih dalam jaminan Bank yaitu Bank Bukopin Surabaya dan saksi korban diminta oleh terdakwa untuk membayar harga Ruko tersebut dengan termin pembayaran sebagai berikut.
Pada tanggal 01 Oktober 2012, saksi korban membayar kepada terdakwa sebesar Rp. 1.050.000.000 sebagai uang muka tanda jadi yang kemudian saksi korban menstransfer ke Bank Bukopin atas nama CV. BELL US SAPHIRE MANDIRI (usaha milik Nurul Huda) yang kemudian juga dibuatkan bukti kwitansi sebagai pembayaran uang muka tanda jadi atas pembelian sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl Putat Jaya II Gang 1 No. 5, sertifikat HM No. 1998 dengan surat ukur tgl 21-02-2001 No.806/putatjaya/2001 luas 214 Meter persegi.
Pada tanggal 02 Oktober 2012, saksi korban membayar kepada terdakwa pembelian Ruko tersebut dengan uang sebesar Rp. 950.000.000 . Dimana saksi korban membayar secara terpisah yaitu sebesar Rp. 830.000.000 dengan cara transfer ke Bank BCA , atas nama Moch. Riduwan dan sebesar Rp. 120 juta secara tunai yang diterima oleh terdakwa sendiri dihadapan karyawan saksi korban yaitu saksi SulasmitriI, yang kemudian juga dibuatkan bukti kwitansi sebagai pembayaran pelunasan atas pembelian sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl Putat Jaya II Gang 1 No. 5, sertifikat HM No. 1998 dengan surat ukur tgl 21-02-2001 No.806/putatjaya/2001 luas 214 Meter persegi.
Bahwa menindaklanjuti pembayaran Ruko tersebut yang sudah lunas pada tanggal 02 Oktober 2012 maka saksi korban dan terdakwa pada hari itu juga membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 3 tanggal 02 Oktober 2012 dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 4 tanggal 02 Oktober 2012 di Notaris Sujadi, SH, alamat Jl. Simo Kalangan No. 55 K, Surabaya. Dan pada saat setelah pembuatan dan penandatangan dokumen tersebut terdakwa meminta tolong kepada saksi korban secara lisan agar diberi waktu selama 6 bulan untuk mengosongkan ruko sambil mencari pengganti ruko tersebut dan saksi korban menyetujuinya. Kemudian setelah waktu permintaan waktu pengosongan habis saksi korban mendatangi terdakwa dan saksi korban meminta terdakwa untuk segera pindah dari Ruko tersebut namun terdakwa meminta lagi tambahan waktu selama 6 bulan, dan saksi korban menyetujuinya.
Tetapi setelah berkali-kali saksi korban datang pada saat waktu terdakwa habis, terdakwa selalu meminta waktu tambahan lagi. Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2015 saksi korban meningkatkan perjanjian jual beli Ruko tersebut menjadi Akta jual beli No. 53 / 2015, melalui PPAT Viva Soraya, SH, alamat Jl. Jemursari 6 / 3 , Surabaya. Dan saat itu juga saksi korban membalik nama sertifikat Ruko dari atas nama Nurul Huda menjadi Doktorandus The Tomy dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1998. Selanjutnya sampai dengan sekira bulan Juni tahun 2017 saksi korban mengetahui bahwa Ruko miliknya tersebut telah disewakan oleh terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi korban. Sehingga dengan kejadian tersebut saksi korban klarifikasi kepada terdakwa, dan saat itu terdakwa mengatakan bahwa perlu tambahan biaya hidup sehingga menyewakan ruko tersebut.
Kemudian sejak kejadian tersebut saksi korban meminta kepada terdakwa untuk segera pergi dan mengosongkan Ruko milik saksi korban tersebut dengan cara memberikan somasi sebanyak 2 kali yaitu pada tanggal 11 September 2020 dan tanggal 14 Oktober 2020 tetapi tidak pernah diindahkan oleh terdakwa dan sampai dengan sekarang terdakwa masih tinggal di Ruko milik saksi korban.
Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa
Pasal 167 ayat (1) KUHP dan Pasal 385 ke-4 KUHP. Tok