Timur Pos

Polres Bondowoso Sosialisasikan Kamseltibcarlantas bagi Tuna Netra

Bondowoso, Timurpos.id – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Tuna Netra Indonesia (PERTUNI) Jawa Timur bersama Satlantas Polres Bondowoso mengadakan kegiatan sosialisasi tongkat bagi tunanetra pengguna jalan raya.

Acara ini digelar dalam rangka mewujudkan keamanan,keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas ( Kamseltibcarlantas ).

Kegiatan dikemas dalam acara Pertuni Siap Menuju Mandiri yang digelar di Paseban depan monumen Gerbong Maut Kota Bondowoso, Rabu (31/01/2024).

Puluhan tunanetra memperagakan cara berjalan di trotoar dan menyeberangi lampu merah.

Pada kegiatan itu masyarakat pengguna jalan juga diberi edukasi agar mengutamakan tuna netra bila melihat sedang menyeberangi jalan.

Ketua Persatuan Tuna Netra Indonesia (PERTUNI) Cabang Bondowoso, Evi Widowati mengatakan program ini terlaksana berkat kerjasama dan dukungan dari Polres Bondowoso, Dinsos, dan Komunitas Seduluran Tanpa Memandang Jabatan (STMJ).

“Terima kasih kami untuk Polres Bondowoso beserta jajaran yang telah memfasilitasi kami, juga terima kasih yang sangat luar biasa untuk STMJ yang telah memberikan bantuan kepada kami,” ujar Evi di sela acara tersebut.

Pada kesempatan itu Satlantas Polres Bondowoso dan STMJ juga memberikan bantuan berupa sembako dan santunan.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Zainul Imam Syafi’i SH.MH mengaku sangat mengapresiasi kepada para Tuna Netra yang dibalik kekurangan mereka masih mau mentaati keselamatan berlalulintas.

” Untuk saudara-saudara dari Pertuni Bondowoso ini,saya sangat mengapresiasi dibalik kekurangan mereka. Masih mau mentaati keselamatan berlalulintas,” ujarnya.

Ia mengingatkan kepada masyarakat agar senantiasa mengutamakan keselamatan berlalulintas.

“Patuh terhadap peraturan lalulintas dan bertika dalam berlalulintas adalah kunci keselamatan di jalan,” tutupnya. M12

Dukung Pengamanan Pemilu 2024, Kodam V Brawijaya Siapkan 18 Ribu Personel

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemilu 2024 tinggal beberapa hari laki memasuki masa pemungutan suara tepatnya pada Rabu 14 Pebruari 2024 nanti.

Berbagai persiapan baik dari para peserta dan penyelenggara Pemilu di Jawa Timur pun saling meningkatkan persiapannya masing – masing demi mensukseskan pesta demokrasi tiap Lima tahunan ini.

Begitu pula pihak aparat keamanan baik dari usur TNI,Polri maupun pemerintah provinsi yang ada di Jawa Timur terus melakukan koordinasi,konsulidasi lintas sectoral.

Seperti yang digelar oleh Kodam V Brawijaya kali ini di Lapangan Upacara Jendral Ahmad Yani, Makodam V Brawijaya yang dihari jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda ) Jatim dan diikuti oleh lebih kurang 18 Ribu personel TNI dalam Apel Gelar Pengamanan Pemilu Tahun 2024.

Tampak hadir mengikuti kegiatan di Lapangan Upacara Jendral Ahmad Yani, Makodam V Brawijaya itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Drs.Imam Sugianto,M.Si dan segenap Pejabat Utama Polda Jatim.

Kehadiran unsur Forkopimda ini sebagai wujud komitmen bersama mewujudkan Pemilu aman dan damai di Jawa Timur.

Apel yang digelar dalam rangka pengamanan Pemilu tahun 2024 juga dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Kodam di Indonesia serta dipantau secara langsung oleh Panglima TNI melakui video conference.

Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Rafael Granada Baay mengatakan pihaknya telah menyiapkan 18.287 personel untuk mendukung Polda Jawa Timur dalam menjamin keamanan dan kelancaran jalannya Pemilu 2024.

“Kita BKO kan personel kepada Polda Jawa Timur sebesar 18.287 personel, dimana kekuatan yang tergelar sebanyak 9 ribu sedangkan sisanya siaga satu, ” kata Mayjen TNI Rafael Granada Baay usai pimpin apel pengamanan Pemilu, Kamis (1/2/2024).

Ia menambahkan pengamanan Pemilu 2024 akan dilaksanakan mulai pelaksanaan Pemilu sampai pascaP dengan memantau perkembangan dan seminggu kedepan pasca penghitungan suara.

Lebih jauh disampaikan, Pemilu adalah momen penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan TNI memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga kelancaran dan keamanan pelaksanaan Pemilu .

“Kita harus mampu menjaga netralitas profesionalitas dan integritas sebagai prajurit TNI, kita harus senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi keadilan dan kebhinekaan di tengah perkembangan dinamika sosial dan politik yang semakin kompleks,” tegas Mayjen TNI Rafael.

Pandam V Brawijaya juga mengajak seluruh prajurit Kodam V Brawijaya untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga kebersamaan dalam menjalankan tugas Pengamanan Pemilu.

“Kita harus memastikan bahwa proses Pemilu berlangsung dengan damai aman dan tertib,” pungkasnya. M12

Bejat, Terapis Pijat Tunawicara Dirudapaksa Tetangganya

Terdakwa Bambang, tertunduk malu selepas Sidang di PN Surabaya 

Surabaya, Timurpos.co.id – Bambang Ismoko merudapaksa terapis pijat tunawicara berinisial SU. Pria 58 tahun itu melakukan perbuatannya saat dipijat korban di rumah kawasan Benowo. Kini Bambang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (01/02/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam dakwaannya menjelaskan, bahwa Bambang awalnya datang ke rumah SU di Benowo pada Sabtu, 15 April 2023 pukul 10.00. “Terdakwa yang merupakan tetangga dari korban SU mengetahui bahwa di rumah SU sedang sendirian,” ungkap JPU Ratri dalam surat dakwaannya.

Bambang kemudian meminta dipijat korban SU yang memang berprofesi sebagai terapis pijat. Namun, saat dipijat Bambang menindih tubuh korban. SU berusaha melawan tetapi tidak bisa. Hingga kemudian Bambang merudapakan terapis pijat tersebut.

“Korban SU tidak bisa berteriak karena merupakan penyandang disabilitas tuna wicara dan tuna rungu,” tambah jaksa Ratri dalam dakwaannya.

Bambang didakwa dengan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 huruf H Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dia dianggap telah memaksa berhubungan seksual terhadap penyandang disabilitas.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri  (PN) Surabaya, Bambang saat diperiksa Majelis Hakim membantah telah merudapaksa SU. Pengacara terdakwa Bambang, Fredy Hartono mengatakan, kliennya mengakui memang berhubungan badan dengan SU. Namun, hubungan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Fredy menyebut bahwa Bambang tidak pernah memaksa SU untuk bersetubuh. Sebaliknya, SU yang menggoda lebih dulu saat memijat kliennya. Masalah ini terungkap setelah adik SU memergoki keduanya sedang berhubungan badan. Adik SU itu lantas melaporkan Bambang ke Polisi.

“Pak Bambang selaku terdakwa digoda karena sebelumnya sudah kenal akrab. Terjadi komunikasi yang intensif dan diterjemahkan Pak Bambang kalau korban itu suka sama dia,” ujar Fredy. Tok

Pelatih Paskibraka Setubuhi Anak Didiknya Setelah Dicekoki Miras

Ilustrasi (Int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus persetubuhan menimpa anak kembali terjadi di Surabaya. Kali ini korbannya pelajar perempuan kelas 1 SMK negeri. Korban dilecehkan oleh orang dekatnya yang tak lain pelatih paskibrakanya.

Identitas tersangka ialah AA (37) warga asal Bronggalan Sawah. Sedangkan korban masih usia 15 tahun. Korban hingga sekarang masih dalam kondisi trauma dan kerap terlihat murung.

Kasus ini terjadi 12 Januari lalu. Mulanya, sekira pukul 21.00 WIB pelaku dan korban janjian bertemu di sebuah cafe Pallicio di Jalan Nginden. Setelah cafe tutup mereka pulang ke rumah masing-masing.

Selang satu hari, pelaku sekira pukul 9.00 WIB mengajak korban kembali di tempat tersebut untuk membicarakan materi latihan baris-berbaris. Namun, pelaku saat itu sudah memiliki niat jahat. Ingin menyetubuhi korban di hotel yang berada di samping cafe.

Pelaku mulanya memberikan makanan dan minuman untuk korban. Tanpa sepengetahuan korban ternyata minuman itu sudah dicampur dengan minuman keras (miras). Korban yang tak biasa dengan mengonsumsi, sehingga langsung teler.

Pelaku kemudian membawa korban masuk kamar nomor dua lantai I. Korban disetubuhi dalam kondisi tidak sadar.

Begitu kagetnya saat korban siuman. Tanpa sehelai benang, dia terbaring di samping pelaku. Korban teriak-teriak hingga akhirnya dibantu seorang cleaning service untuk keluar dari kamar hotel.

Korban tidak terima dengan perbuatan bejat pelaku. Hari itu juga pelaku dilaporkan ke Mapolrestabes Surabaya.

“Kami sudah lakukan penangkapan kepada pelaku. Dia paskibraka yang terkenal di Surabaya,” kata AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan.

Salah seorang pria karyawan hotel yang enggan memberitahu namanya ketika dikonfirmasi membenarkan ada kejadian tersebut. Kasus itu sudah ditangani polisi.

“Pada malam harinya kami didatangi oleh unit PPA Polrestabes Surabaya terkait adanya laporan pencabulan. Awal nya kami tidak tahu bila ada peristiwa itu, dan baru mengetahui saat didatangi Polisi,” akui Oki. Tok

Gelapkan Uang Perusahaan, Firmansyah Natadiredja Dituntut 32 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Firmansyah Natadiredja Manager Keuangan PT. Tangan Kita Berkarya dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, kerena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan kerana hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan JPU Yustus menyebutkan, bahwa Terdakwa Firmansyah Natadiredja bin Frans Widajat Natadiredja telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 374 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan 8 (Delapan) Bulan dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa,” kata JPU Yustus.

Atas tuntutan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, saat dikonfirmasi, terkait pembelaannya dari terdakwa maupun penasehat hukum, belum memberikan pernyataan.” Sebentar ya Mas, nanti tunggu rekan satunya,” kata salah satu Penasehat Hukum terdakwa selepas Sidang di PN Surabaya. Kamis (01/02/2024).

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa saat terdakwa Firmansyah Natadiredja berkerja sebagai Manager Keuangan di PT. Tangan Kita Berkarya bertempat di Jalan Simpang Darmo Permai Selatan Surabaya dari bulan Desember tahun 2022 hingga bulan Mei 2023.

Perkara ini bermula, Dick Derian Wardojo selaku Direktur Utama Keuangan selama bulan Maret, April, dan Mei Tahun 2023 tidak ada di Surabaya dan terdakwa terlambat mengirimkan laporan bulanan yang seharusnya dilaporkan setiap tanggal 5, maka untuk mengetahui kondisi keuangan Perusahaan, pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 Dick Derian Wardojo bersama dengan share holder Bhakti Pratama Adikusumo dan Fonny Nurhadi melakukan pertemuan rutin bulanan untuk membahas keuntungan dan kerugian Perusahaan, yang hasil dari pertemuan tersebut ditemukan keanehan pada neraca laba – rugi yaitu angka untuk Pembelian Gas LPG, Sudah tidak normal dengan omset yang diterima, namun Ketika dikonfirmasi ke Terdakwa, Terdakwa tidak bisa menjawab dan saat itu Terdakwa mengaku telah melakukan kesalahan dengan tidak menjalankan prosedur Gudang yaitu tidak melakukan pemeriksaan barang yang datang dan tidak menjalankan cost control.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 diketahui bahwa Terdakwa telah menyerahkan KEY BCA kepada bawahannya yakni Devanda Aji Radhany dan Elyta Pradhika Putri lalu atas peristiwa tersebut. Dick Derian Wardojo mengambil alih kontrol pembayaran menggunakan uang Perusahaan yakni harus melalui persetujuan terlebih dahulu selaku Direktur Utama.

Bahwa berdasarkan print out mutasi rekening bank atas nama Bhakti Pratama, Kintan dan PT. Tangan Kita Berkarya yang digunakan untuk menyimpan uang perusahaan, diketahui perbuatan Terdakwa yang telah melakukan pengambilan dana tidak sesuai prosedur yakni pada bulan April 2023 transaksi penarikan yang jumlahnya mencapai Rp 127.500.000 dan pada bulan Mei 2023 terdapat transaksi Penggunaan Uang Kas Kecil tidak wajar yang seharusnya nominal maksimal 5 juta, akan tetapi ada pengambilan yang angkanya lebih dari 5 juta.

Selanjutnya berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan oleh Perusahaan PT. Tangan Kita Berkarya periode Desember 2022 – Mei 2023 yang dilakukan pada Tanggal 05 Juli 2023 yang hasilnya nilai kerugian yang dialami oleh PT. Tangan Kita Berkarya atas transaksi tanpa sepengetahuan dan ijin direksi kurang lebih sebesar Rp.186.663.510.

Bahwa adapun cara Terdakwa melakukan pengambilan uang perusahaan dengan maksud digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi sejak bulan Desember 2022 s/d Mei 2023, yakni menyuruh Saksi Elyta Pradhika Putri yang merupakan senior accounting untuk melakukan pencairan/penarikan/transfer dana operasional ke beberapa rekening dengan dalih pengeluaran tersebut akan menjadi tanggung jawab Terdakwa sebagai Kasbon.

Atas perbuatan terdakwa PT. Tangan Kita Berkarya yang diwakili oleh Dick Derian Wardojo mengalami kerugain sebesar Rp 186.663.510 dengan pengembalian yang telah dilakukan Terdakwa sejumlah Rp 25 juta. Tok

Soroso Penimbun dan Penjual Pupuk Bersubsidi Hanya dituntut 4 bulan Penjara

Terdakwa Suroso saat mendengarkan surat tuntutan dari JPU

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam perkara penimbuan dan penjualan pupuk bersubsi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan terdakwa Suroso. Ada hal yang menarik dimana sebelum sidang terdakwa Suroso kepergok mengeluarkan uang segebok dari sakunya dengan pecahan seratus ribu rupiah, kepada sopirnya, saat menunggu antrian sidang di PN Surabaya. Kamis (01/02/2024).

Terdakwa Suroso penimbun dan penjual pupuk bersubsidi dituntut dengan Pidana penjara selama 4 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Bunari, pada intinya terhadap terdakwa Suroso dituntut dengan Pidana Penjara selama 4 bulan.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala menayakan kepada terdakwa, bagaimana tangapan terdakwa atas tuntutan dari JPU, terdakwa bilang tidak ada. Sontak JPU Bunari mengatakan, minta keringan pak…

Gayung bersambut terdakwa, juga menyapaikan hal sama dengan menyatakan minta keringan pak.

Menangapai hal tersebut Majelis Hakim, menanyakan apa alasan terdakwa minta keringan, ” alsannya di rumah sendirian pak, masih ada anak sekolah.” Saut terdakwa dihadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Lanjut Ketua Majelis Hakim hanya itu, alasannya apakah terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi lagi. ” alasan ekonomi, juga membantu petani.” Kelit terdakwa.

Apakah terdakwa mengakui kesalahanya,” iya mengkau bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” beber terdakwa yang tidak dilakukan penahanan oleh kejaksaan.

Terdakwa kepergok mengleuarkan Uang segebok saat, menunggu sidang tuntutan di PN Surabaya

Untuk diketahui, bahwa sebeumya saksi penangkap Yulianto, SH dari anggota Polda Jatim Unit Subdit IV Tipiter menjelaskan, bahwa penangkapan terdakwa bermula adanya informasi tentang adanya penjualan pupuk yang melebihi harga yakni sekitar Rp 260 ribu. Kemudian kita tindak lanjuti dengan membeli pupuk tersebut kepada terdakwa di rumahnya di daerah Dusun Dewe Kabupaten Bojonegoro.

Untuk harganya sekitar Rp 120 ribu per sak untuk pupuk Urea dan untuk pupuk NPK harganya sekitar Rp 115 ribu per sak dan dijual terdakwa dengan harga Rp 260 ribu.

“Petugas menemukan barang bukti pupuk 200 sak pupuk bersubsidi dengan jenis Urea dan 133 sak pupuk NPK Phonska,” kata Yulianto saat memberikan kesaksian.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa perkara ini bermula saat terdakwa Suroso, kenal dengan Suryono alias Kirun yang biasa menjual pupuk bersubsidi kepada terdakwa kemudian. Sopirnya Suryono alias Kirun yang bernama Delly memberikan kontak HP terdakwa kepada Hj. Rizal als. Meduro Abuk (DPO) kemudian pada awal bulan Januari 2023 terdakwa di ditelpon oleh Hj. Rizal als. Meduro Abuk (DPO) menawarkan barang berupa pupuk Urea bersubsidi dan pupuk NPK Phonska bersubsidi kemudian terdakwa membeli pupuk NPK Phonska dan pupuk Urea seharga Rp. 260 ribu persak

Bahwa terdakwa membeli pupuk bersubsidi dari Sdr. Hj. Rizal als. Meduro Abuk (DPO) sebanyak 134 sak /6,7 Ton @ 50 kg pupuk UREA dan 68 sak /3,4 Ton @ 50kg pupuk NPK Phonska, kemudian menjual pupuk bersubsidi tersebut tidak bibenarkan karena terdakwa Suroso bukan Distributor dan Pengecer selanjutnya petugas kepolisian dari Polda Jatim Unit I Subdit IV Tipiter melakukan penangkapan dan melakukan interogasi terhadap terdakwa Suroso ternyata benar terdakwa Suroso tidak memiliki badan usaha perdagangan pupuk bersubsidi atau bukan merupakan kios resmi/distributor pupuk bersubsidi pemerintah.

Bahwa Sdr. H.. Rizal Als. Meduro Abuk (DPO) dan Suryono als. Kirun dalam menjual Pupuk Bersubsidi kepada terdakwa Suroso dimana terdakwa Suroso ukan termasuk Distributor maupun Pengecer resmi yang ditunjuk oleh Pupuk Indonesia sebagai distributor / pengecer resmi pupuk bersubsidi.

Bahwa barang berupa 200 (dua ratus) sak /10 Ton @ 50Kg pupuk bersubsidi dengan jenis UREA dan 133 sak / 6,65 Ton @ 50 kg dan NPK PHONSKA 67 sak / 3,35 Ton @ 50 kg dan terdakwa Suroso diamankan oleh petugas kepolisian Polda Jatim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatanya JPU mendakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden No.15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jo pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian No.10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetepan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian. Tok

Beri Kontribusi Nyata Misi Perdamaian, UNMISS Beri Penghargaan Personel Polri

Sudan, Timurpos.co.id – Otoritas Misi Pemeliharaan Perdamaian United Nations Mission in South Sudan (UNMISS) memberikan penghargaan kepada 33 personel Polri yang bertugas sebagai Individual Police Officer (IPO). Penghargaan diterima oleh Kadiv Hubinter Irjen. Pol. Krisna Murti dan empat delegasi, dan disaksikqn Senior Liaison Officer pada perwakilan Indonesia untuk PBB.

Police Commissioner Christina Fossen menyampaikan, apresiasi sangat diberikan atas kehadiran delegasi Polri yang dipimpin Kadiv Hubinter ke daerah misi. Diakuinya, prestasi dan kinerja personel Polri di daerah misi sangat mempengaruhi kontribusi mereka bagi UNMISS.

“Seluruh UNPOL Indonesia pada UNMISS telah memberikan kontribusi nyata,” ungkapnya dalam sambutan di Payam UN House, Juba Sudan Selatan, Rabu (31/1/2024) waktu setempat.

Menurutnya, pencapaian UNPOL Indonesia bagi UNMISS cukup krusial, baik pada bidang admisitrati, pengembangan kapasitas terutama pada bidang operasional, seperti persiapan UNMISS mendukung pemilu yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Sudan Selatan. Para personel Polri, ujarnya, telah meraih prestasi menjadi tester bagi para calon peacekeepers dari negara kontributor, membantu evakuasi korban jiwa pada saat konflik antara suku di Malakal pada 28 Mei 2023, melakukan pelatihan/workshop kepada polisi lokal, menyita ratusan pucuk senpi dan sajam milik warga sipil, dan memimpin cordon and search dengan target ratusan liter Marisa (Minuman lokal) mariyuana, perintis “Peace Begin with me”, program kampanye perdamaian antar suku yang bertikai, sampai dengan membangun sumur bor untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat lokal, bahkan hingga memberikan sumbangan alat-alat olahraga kepada masyarakat lokal.

Selain prestasi di bidang lapangan, ungkapnya, prestasi yang tidak kalah pentingnya di antaranya dibidang perencanaan, perencana operasi misi, pengembangan kapasitas kepolisian local, audit internal, pengelolaan sumber daya manusia, staf ahli Pimpinan Otoritas Misi. Bahkan, Christine sangat mengapresiasi kesetaraan gender pengiriman personel Polri yang menjadi IPO di misi pemeliharaan perdamaian PBB.

Kadivhubinter Polri menyampaikan terima kasih kepada Otoritas Misi yang telah memberikan penghargaan kepada personel Polri. Ia menegaskan, semua yang dijalankan personelnya searah dengan bentuk persiapan yang dilakukan melalui latihan untuk memastikan kualitas personel dan memenuhi persyaratan kemampuan bagi UNPOL di daerah misi.

“Komitmen Indonesia dalam berkontribusi pada Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB sangat serius dan mempersiapkan personel sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan di misi,” ungkap Kadiv Hubinter. M12

Bank BCA Surabaya Digugat Rp 10 Miliar di PN Surabaya

Andry Ermawan Selepas sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Advokat Andry Ermawan & Partner yang beralamat Jalan Panglima Sudirman, Kav.46-48 Surabaya, telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas nama Ishar, seorang nasabah Debitur, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (01/02/2024).

Gugatan oleh Ishar tersebut ditujukan kepada PT. Bank Central Asia (BCA) KCU Galaxy Surabaya, yang diwakili oleh Pimpinan, serta PT. Bank Central Asia (BCA) Sidoarjo, yang diwakili oleh Pimpinan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kabupaten Sidoarjo.

Ishar, selaku Penggugat, mengajukan gugatan atas dasar berbagai permasalahan, termasuk perbedaan tagihan angsuran kredit dengan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta ketidakresponsifan Tergugat terhadap surat permohonan keringanan pembayaran dan penghapusan bunga.

Dalam pernyataannya,  Andry Ermawan menegaskan, “Penggugat sebagai debitur yang baik harus dilindungi. Tindakan Tergugat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.”kata  Andry Ermawan

Gugatan ini didukung oleh bukti-bukti hukum yang otentik, dengan harapan putusan yang dikeluarkan tidak dapat dibantah kebenarannya oleh Tergugat.

Menurut Andry Ermawan, dan Dade Puji Hendro Sudomo, Bahwa Kami telah mengajukan gugatan terhadap Bank BCA Surabaya dan KPKNL Sidoarjo sebesar 10 Miliar karena adanya selisih tagihan yang belum sesuai dengan keterangan data yang ada di OJK.

“Kami meminta pengadilan untuk menunda proses lelang hingga klarifikasi tagihan dan somasi telah dilakukan serta untuk memerintahkan Tergugat mengganti kerugian materiil dan membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan menjalankan putusan.”ungkapnya

Saat ini, pihak Bank BCA tidak hadir dalam persidangan, sehingga pengadilan memutuskan untuk menjadwalkan kembali persidangan pada tanggal 15 Februari 2024 untuk melanjutkan proses lebih lanjut. Tok

 

 

Nurul Huda Masih Tempati Ruko Selama 12 Tahun, Meskipun Sudah Dijual

Terdakwa Nurul Huda Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Nurul Huda diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manulang dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara menepati ruko yang bukan miliknya selama 12 tahun dengan agenda keterangan saksi Pelapor di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang ini JPU Parlin menghadirkan saksi yakni The Tomy, Sulasmistri pegawainya Tomy dan Dimas Ihtiawan (broker).

The Tomy mengatakan, bahwa kejadian ini bermula saat, saya ditawari Ruko di Jalan Raya Dukuh Kupang 3 Surabaya dekat Kelurahan, oleh Dimas (broker) kemudian kita cek bersama terdakwa Nurul Huda ke lokasi. Ruko tersebut bangunananya 3 lantai, lantai pertama dipakai Honda (AHAS), lantai dua untuk SPA. Singkat cerita disepakati harga sebesar Rp 2 Miliiar dan sudah dibayar lunas serta dibuatkan perikatan jual beli dihadapan Notaris, 02, Oktober 2012 lalu.

“Untuk pembayarannya pertama ditranfer ke rekening Bank Bukopin atas nama CV. Bell US Saphire milik terdakwa Nurul sebesar Rp. 1,050 Miliar, yang kedua ke rekening Bank BCA atas Nama Moch. Agus Riduwan yang merupakan anaknya terdakwa dan sisanya Rp 120 juta diberikan tunai kepada terdakwa Nurul dihadapan Notaris.” Kata Tomy di hadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Ia menambahkan, saya sudah upaya baik-baik untuk segara mengkosongkan ruko tersebut, kerana saat itu dia (Nurul) minta waktu 6 bulan untuk tinggal, namun sudah 3 kali memberikan waktu, hingga hari ini belum keluar, mala di Ruko tersebut itu disewakan tampa seijin saya.

“Saya sudah minta tolong kepada tokoh masyarakat disana, namun tidak bisa hingga membuat somasi sebanyak dua kali. Sampai akhirnya di laporkan ke Polisi,” tambahnya.

Sementara Sulasmistri mengatakan, bahwa tau perakara ini, karana saya yang membayar uang jual beli Ruko dan ikut menjadi saksi di Notaris.

Lanjut pemeriksaan saksi Dimas menjelaskan, bahwa saat itu saya diberi info oleh Wildan, kalau ada ruko yang dijual dan suruh menghunbungi Agus. Kemudian saya menghubungi Tomy. Kemudian Tomy dan Nurul bertemu. Kemudin transaksi jual ruko terjadi, yang mana awalnya mintanya Rp 3 miliar, kemudian disepakati Rp 2 Miliar.

“Untuk jual beli ruko tersebut sudah lunas dan saya ikut sebagai saksi di hadapan Notaris Sudajadi,” katanya.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa menayakan apa yang mendasari untuk membeli ruko tersebut,”

Tomy mengatakan, bahwa saya niatnya membantu Nurul, karana saat itu ruko mau dilelang karana tidak membayar di bank, kemudian Nurul minta uang untuk pelusana di Bank sebanyak Rp 1,050 miliar dan sampai lunas ruko masih dikuasi.

“Saya merasa ditipu dan sampai saat ini ruko masih dikuasi oleh terdakwa Nurul,” katanya.

Atas keterangan para para saksi, terdakwa membatahnya, bahwa keterangan saksi tidak benar, tidak ada jual-beli.

Sontak Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, apakah terdakwa menerima uang Rp 2 milar,” iya benar saya terima uang itu. Namun itu uang pijaman, meskipun tidak ada perjanjiannya.” Kelit terdakwa yang tidak dilakukan penanahanan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa awalnya sekira bulan September tahun 2012 saksi korban The Tomy diberitahu oleh saksi Dimas Ihtiawan (pelantara/ broker) jika Ruko (Rumah dan Toko) milik terdakwa Nurul Huda bin Ma’arif akan dijual yang berlokasi di Jalan Raya Dukuh Kupang No. 07 Surabaya (dahulu disebut Jalan Dukuh Kupang No. 3, Surabaya / Jalan Putat Jaya II Gang I No. 5 Surabaya), luasan tanah dan bangunan 10 M?2; x 214 M?2; atau 214 Meter. Selanjutnya saksi korban dan saksi Dimas Ihtiawan melihat lokasi Ruko dengan ditemani oleh anak pemilik Ruko yaitu saksi Moch. Agus Riduwan dan pemilik Ruko sendiri yaitu terdakwa. Setelah melihat lokasi Ruko saksi korban tertarik untuk membeli Ruko tersebut, dimana saat itu terdakwa menawarkan harga Ruko tersebut kepada saksi korban sebesar Rp 3 Miliar tetapi saat itu saksi korban menawar harga Ruko tersebut sebesar Rp. 2 Miliar dan terdakwa sepakat dengan penawaran harga saksi korban sebesar Rp. 2 Miliar.

Bahwa selanjutnya saksi korban menanyakan kepada terdakwa dimana surat tanah Ruko tersebut dan terdakwa mengatakan jika surat tanah / sertifikat Ruko tersebut masih dalam jaminan Bank yaitu Bank Bukopin Surabaya dan saksi korban diminta oleh terdakwa untuk membayar harga Ruko tersebut dengan termin pembayaran sebagai berikut.

Pada tanggal 01 Oktober 2012, saksi korban membayar kepada terdakwa sebesar Rp. 1.050.000.000 sebagai uang muka tanda jadi yang kemudian saksi korban menstransfer ke Bank Bukopin  atas nama CV. BELL US SAPHIRE MANDIRI (usaha milik Nurul Huda) yang kemudian juga dibuatkan bukti kwitansi sebagai pembayaran uang muka tanda jadi atas pembelian sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl Putat Jaya II Gang 1 No. 5, sertifikat HM No. 1998 dengan surat ukur tgl 21-02-2001 No.806/putatjaya/2001 luas 214 Meter persegi.

Pada tanggal 02 Oktober 2012, saksi korban membayar kepada terdakwa pembelian Ruko tersebut dengan uang sebesar Rp. 950.000.000 . Dimana saksi korban membayar secara terpisah yaitu sebesar Rp. 830.000.000 dengan cara transfer ke Bank BCA , atas nama Moch. Riduwan dan sebesar Rp. 120 juta secara tunai yang diterima oleh terdakwa sendiri dihadapan karyawan saksi korban yaitu saksi SulasmitriI, yang kemudian juga dibuatkan bukti kwitansi sebagai pembayaran pelunasan atas pembelian sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl Putat Jaya II Gang 1 No. 5, sertifikat HM No. 1998 dengan surat ukur tgl 21-02-2001 No.806/putatjaya/2001 luas 214 Meter persegi.

Bahwa menindaklanjuti pembayaran Ruko tersebut yang sudah lunas pada tanggal 02 Oktober 2012 maka saksi korban dan terdakwa pada hari itu juga membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 3 tanggal 02 Oktober 2012 dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 4 tanggal 02 Oktober 2012 di Notaris Sujadi, SH, alamat Jl. Simo Kalangan No. 55 K, Surabaya. Dan pada saat setelah pembuatan dan penandatangan dokumen tersebut terdakwa meminta tolong kepada saksi korban secara lisan agar diberi waktu selama 6 bulan untuk mengosongkan ruko sambil mencari pengganti ruko tersebut dan saksi korban menyetujuinya. Kemudian setelah waktu permintaan waktu pengosongan habis saksi korban mendatangi terdakwa dan saksi korban meminta terdakwa untuk segera pindah dari Ruko tersebut namun terdakwa meminta lagi tambahan waktu selama 6  bulan, dan saksi korban menyetujuinya.

Tetapi setelah berkali-kali saksi korban datang pada saat waktu terdakwa habis, terdakwa selalu meminta waktu tambahan lagi. Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2015 saksi korban meningkatkan perjanjian jual beli Ruko tersebut menjadi Akta jual beli No. 53 / 2015, melalui PPAT Viva Soraya, SH, alamat Jl. Jemursari 6 / 3 , Surabaya. Dan saat itu juga saksi korban membalik nama sertifikat Ruko dari atas nama Nurul Huda menjadi Doktorandus The Tomy dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1998. Selanjutnya sampai dengan sekira bulan Juni tahun 2017 saksi korban mengetahui bahwa Ruko miliknya tersebut telah disewakan oleh terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi korban. Sehingga dengan kejadian tersebut saksi korban klarifikasi kepada terdakwa, dan saat itu terdakwa mengatakan bahwa perlu tambahan biaya hidup sehingga menyewakan ruko tersebut.

Kemudian sejak kejadian tersebut saksi korban meminta kepada terdakwa untuk segera pergi dan mengosongkan Ruko milik saksi korban tersebut dengan cara memberikan somasi sebanyak 2 kali yaitu pada tanggal 11 September 2020 dan tanggal 14 Oktober 2020 tetapi tidak pernah diindahkan oleh terdakwa dan sampai dengan sekarang terdakwa masih tinggal di Ruko milik saksi korban.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa
Pasal 167 ayat (1) KUHP dan Pasal 385 ke-4 KUHP. Tok

 

Lebih Dekat Dengan Caleg DPRD Kota Surabaya Budi Santoso

Lebih Dekat Dengan Caleg DPRD Kota Surabaya Budi Santoso

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemilu 14 Februari 2024 tidak lama lagi namun Informasi mengenai caleg dalam pemilu sebelumnya sangat jarang sekali dibuka dalam ruang publik hal ini justru membuat masyarakat selaku pemilih kesulitan mengenali profil, memantau rekam jejak, dan mengetahui program masing-masing bacaleg yang berujung pada kesulitan memilih pada hari pemungutan suara nanti.

Informasi-informasi yang tertera pada formulir model BB 2 penting dibuka agar pemilih bisa mendasarkan pilihannya pada integritas, kualitas, rekam jejak, dan komitmen yang bisa dilacak dari profil para bacaleg yang diusung pada partai masing-masing, peserta pemilu.

Sebagai contoh, status khusus apakah caleg yang akan diusung partai politik tertentu adalah terpidana, mantan terpidana, atau bukan mantan terpidana dengan mudah bisa dilacak pemilih jika bacaleg benar-benar serius mengisi satu kolom dari sekian banyak kolom isian yang tertera pada formulir model BB.2 dan bersedia membukanya ke publik.

Salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Surabaya dari Dapil 5 Budi Santoso S.H dengan No Urut 2 dari Partai GELORA INDONESIA tidak keberatan dan sangat terbuka kalau jati diri dan rekam jejaknya diketahui publik.

Budi Santoso S.H yang akrap disapa Cak Budi, lahir pada tanggal 6 September 1991 dirinya adalah salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Surabaya dari Dapil 5 meliputi 9 Kecamatan, yang akan diusung oleh Partai GELORA INDONESIA turut berkompetisi di Pemilu 14 Februari 2024 yang akan datang.

Di dunia jurnalis Budi Santoso cukup di kenal sebagai sosok yang suka membantu masyarakat kecil, selain itu dia juga salah satu wakil pemimpin redaksi salah satu media, sekaligus Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kota Surabaya serta Lembaga Kontrol Sosial.

Dirinya mengaku bahwa kesukaannya dekat dengan masyarakat kecil karena dia sangat mengidolakan cara kepemimpinan Rasulullah.

Berikut profil Cak Budi Advokat Serta Caleg DPRD Kota Surabaya dari Partai Gelora.

1. Ketua Kader Pemuda Anti Narkoba BNN Kota Surabaya periode tahun 2016- 2018.

2. Ketua Pemuda PUSURA Kec. Pakal, Kota Surabaya periode tahun
2016-2018

3. Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia DPC Kota Surabaya (PPWI). Periode tahun  2019 – 2024.

4. Ketua “Perkumpulan” Pemantau keuangan Negara(PKN) kota Surabaya.

5. Pimpinan Redaksi Argo News.

6. Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Arah Baru ( GAPERBA).

7. Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD Partai Gelora Kota Surabaya periode 2019 – 2024. Tok/*