Timur Pos

Presiden RI Jokowi Ucapkan Belasungkawa Atas Meninggalnya Marhan Harahap

Jakarta, Timurpos.co.id – Presiden Joko Widodo menyampaikan belasungkawa kepada Marhan Harahap yang meninggal dunia diduga dihalangi pihak keamanan saat menuju Masjid Agung Rantau Prapat Labuhanbatu.

“Presiden turut prihatin dan berempati atas insiden yang terjadi saat kunjungan kerja ke Labuhanbatu, Sumatera Utara, serta menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Almarhum Bapak Marhan Harahap,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Selasa (19/03/2024).

Ari mengatakan, di setiap kunjungan kerja, Presiden selalu terbuka untuk berinteraksi, berkomunikasi, dan mendengarkan langsung aspirasi dari masyarakat. Presiden Jokowi, juga dalam berbagai kesempatan selalu menekankan agar Paspampres dan aparat pengamanan wilayah bertindak humanis.

Presiden juga meminta agar aspirasi yang disampaikan masyarakat segera direspons dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya, untuk dicarikan solusi yang konkret,” kata Ari.

Diberitakan sebelumnya, Asintel Paspampres Kolonel Kav Herman Taryaman menanggapi perihal kabar seorang pria yang meninggal dunia saat dihalangi menuju Masjid Labuhanbatu, di Sumatera Utara. Herman menegaskan yang menghalangi bapak-bapak tersebut bukan anggota Paspampres.

Penghalangan tersebut dilakukan karena pria tersebut melewati pengamanan saat menuju ke masjid tempat yang bakal dilewati Presiden Jokowi. “Tidak benar adanya almarhum meninggal dunia disebabkan saat menuju Masjid Agung Rantau Prapat Labuhan Batu dihalang-halangi anggota Paspampres,” kata Herman, Senin(18 Maret 2024).

Herman menjelaskan dari vidio yang beredar di media sosial terlihat yang menghalangi bapak-bapak saat menuju Masjid Agung Rantau Prapat Labuhan Batu adalah perempuan. “Sedangkan Paspampres yang bertugas saat itu tidak ada prajurit perempuan. Saat itu yang bertugas semuanya prajurit Paspampres laki-laki,” jelasnya.

Herman mengatakan anggota Paspampres bertugas di Ring 1 pengamanan melekat dengan objek VVIP Presiden Jokowi. Herman menyebut Paspampres yang melaksanakan tugas pengamanan Presiden Jokowi untuk Salat Jumat di Masjid Agung Rantau Prapat adalah terdiri dari personel Pria.

“Dalam pelaksanaan tugas saat itu tidak disertai dengan prajurit wanita. Sehingga apa yang sudah terberitakan saat ini melalui media sosial (medsos) bahwa yang menghalangi Bapak Marhan Harahap untuk melaksanakan salat di Mesjid Agung Rantau Prapat Labuhanbatu itu anggota Paspampres adalah tidak benar,” kata Herman

“Sekali lagi saya sampaikan kalau yang menghalangi almarhum Bapak Marhan Harahap itu anggota Paspampres adalah tidak benar,” sambungnya.

Atas nama Paspampres, kata Herman, pihaknya pun mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya bapak-bapak tersebut yang bernama Marhan Harahap. “Kita turut prihatin dan berduka atas kejadian tersebut. Semoga menjadi pelajaran berharga, agar kejadian saperti itu tidak terulang lagi di masa-masa mendatang di daerah lain,” tandasnya.

Diketahui, akun X bernama @sutanmangara mengunggah sebuah video yang memperlihatkan seorang bapak-bapak yang menerobos pengamanan karena ingin memasuki sebuah masjid. Terlihat bapak-bapak tersebut dihalangi oleh pihak keamanan. Tak lama bapak-bapak tersebut terjatuh dan langsung dibopong oleh pihak keamanan lainnya.

“Benar atau tidak Saat Kedatangan Presiden @jokowi, Bapak yang berjalan menuju mesjid didalam Video akhirnya Meninggal Dunia setelah pingsan, sempat dilarikan ke RSUD Labuhanbatu,” dikutip dari unggahan video tersebut. M12

Maling Motor Tetap Menghantui Surabaya, Becak Pun Juga Digasak

Surabaya, Timurpos.co.id – Bulan Ramadan sudah akan memasuki Minggu kedua. Namun, dalam satu Minggu terakhir ini seliweran kabar di media sosial warga Surabaya banyak yang mengaku menjadi korban pencurian sepeda motor. Sebagaian melapor ke polisi, namun ada juga yang lebih memilih mencari kendaraan dengan cara deteksi plat nomor. Foto sepeda motor serta plat nomornya sengaja  diunggah di media sosial dengan maksud bila ada yang melihat bisa menangkap pelaku.

Hari pertama Ramadhan tepatnya 11 Maret lalu, Rachmad Akbar Arya Putra warga asal Kedung Sroko, Pacar Kembang menjadi korban pencurian sepeda motor Honda Scoopy warna coklat plat nomor L 2506 ACX. Sepeda motor korban hilang saat diparkir di halaman rumahnya.

“Dari rekaman CCTV pelaku ada dua orang,” ujar Rachmad. Rabu (20/03/2024).

Selang beberapa hari kemudian Rachmad tak sengaja unggahan korban curanmor yang diunggah sebuah akun Instagram. Motor Rachmad dipakai dua pelaku yang sama sebagai sarana mencuri sepeda motor di kawasan Tambak Wedi. Sebelum dua pelaku itu beraksi kembali, Rachmad sebenarnya sudah membuat laporan di Polsek Gubeng namun hingga sekarang belum tertangkap.

Kasus yang lebih mengerikan terjadi di wilayah Surabaya Barat. Seorang ibu bernama Yetty melaporkan putranya pada 16 Maret lalu sekira pukul 21.00 dibegal saat melintas di kawasan Lidah Wetan.

Mulanya, anaknya berboncengan dengan teman melaju dari Jalan Raya Kampus Unesa arah Lontar. Ketika melintas di bundaran, mereka dicegat oleh enam orang tidak dikenal yang berboncengan naik tiga motor. Para pelaku bilang, korban akan dibawa ke Polri karena melakukan tindakan kekerasan kepada teman pelaku.

Kemudian, teman korban ditinggal di simpang empat area kampus Unesa. Sementara, korban yang katanya akan dibawa ke Polri, diturunkan di Sentra Kuliner dekat danau. Lalu, pelaku kembali mendatangi teman korban untuk mengambil dua HP, motor, dan helm. Korban melaporkan kasus tersebut di Polsek Lakarsantri.

Masih pada 16 Maret lalu sebuah motor  Supra X 125, 2013,warna hitam biru nomor polisi AE 6157 VN. Hilang di daerah Bendul Merisi Timur, Surabaya sekitar pukul 13.30 WIB. Lalu ada motor N-Max New tahun 2022 warna hitam doff plat nomor AE 3099 IH hiilang di area Masjid Al Akbar, Surabaya sekitar pukul 20.00 WIB.

Seorang netizen Instagram bernama @wahyunifeb_ melaporkan bahwa terjadi pencurian becak di depan Balai Desa Kapasari. Di beberapa postingan aksi maling motor banyak warga yang mengaku geram. Mereka rata-rata berkomentar seharusnya maling motor ssbelum diamankan ke kantor polisi harus mendapat ‘salam olahraga’ dari warga.

Kegeraman warga pun terbukti. Beberapa hari lalu ada kejadian maling motor di Kedung Cowek nekat menceburkan diri ke sungai gara-gara ketahuan warga. Untungnya polisi akhirnya datang sehingga maling tersebut lolos dari amuk massa. Tok

Motor Hasil Curian di Kertajaya, Dipakai Mencuri Lagi di Tambak Wedi

Pelaku pencurian motor hasil tangkapan CCTV 

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam beberapa hari ini sempat beredar video pencurinan motor di daerah Tambak Wedi Surabaya, Dimana dalam video tersebut Pelaku pencurian mengunakan motor hasil curian di daerah Gubeng Kertajaya Surabaya, 11 Maret 2024, lalu. Hal ini diungkapkan oleh Dian selaku keluarga Korban pencurian motor.

Dian menjelaskan sempat melihat postingan di sosial media suara surabaya, terlihat ada seorang pelaku pencurian di daerah Tambak Wedi Surabaya mengunakan motor Scopy Crem, namun plat nomernya sudah diganti, akan tetapi dari ciri-ciri motor telihat jelas ada sticker di bagian belakang ada angka 32 dan bagaian depan ada sticker MD.

“Kami sudah laporkan kehilangan Motor Honda Scopy krem coklat, tahun 2014 dengan No Pol L-2506-CX di Polsek Gubeng Surabaya, pada 11 Maret 2024 lalu.” Kata Dian kepada Timurpos.co.id semebari menunjukan bukti tanda terima laporan.

Ia menambahkan, bahwa harusnya pihak kepolisian merespon cepat dengan adanya laporan kehilngan motor, terkuak motor yang telah dicuri dipakai lagi untuk melakukan pencurian.

“Kami berharap Polisi segera menangkap para pelaku tersebut, yang sudah terekam dalam CCTV dan kami berharap motor yang dicuri bisa ditemukan serta dikembalikan.” Harapnya.

Terpisah Kanit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya, Trisno Isnan belum memberikan keterangan resmi. Rabu, (20/03/2024).

Untuk diketahui kejadian pencurian itu, terjadi, hari Senin, 11 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB di salah satu di Jalan Gubeng Kertajaya Surabaya. Honda Scopy Krem Coklat tahun 2014 dengan No Pol L-2506 CX. Kronologi kejadian berawal saat pelaku merusak kunci setir dan mengambil sepeda motor yang diparkir didalam garasi Rumah.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta. Adi

Adanya Dugaan Penggelembungan Suara TPS di Gunung Anyar 

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan pelanggaran pemilu berupa penggelembungan suara secara sistemik dan massif kembali terjadi di Kota Surabaya. Jika sebelumnya ditemukan di beberapa TPS Kecamatan Bulak, kali ini temuan penggelembungan suara ke partai maupun caleg ini terjadi di sejumlah TPS di dua kelurahan di Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya.

Kecurangan pemilu 2024 berupa penggelembungan suara ke partai dan caleg tertentu ini kembali diungkap Tim Relawan Prabowo Mania Jawa Timur. Temuan penggelembungan suara di Kecamatan Gununganyar yang diduga dilakukan secara massif dan sistemik ini kemudian dilaporkan oleh Relawan Prabowo Mania Jatim ke pihak Bawaslu, Surabaya.

Sekretaris Relawan Prabowo Mania, Edy Sucipto yang datang bersama sejumlah tim relawan lainnya ini kembali mendatangi kantor Bawaslu, di Jalan Tenggilis, Surabaya.

Kali ini Edy dan timnya yang membawa berkas-berkas tersebut melaporkan adanya penggelembungan suara di beberapa TPS di dua kelurahan di Kecamatan Gunung Anyar. Menurut Edy Sucipto, penggelembungan suara yang terjadi di banyak TPS di kecamatan Gunung Anyar ini tidak jauh berbeda dengan yang terjadi di TPS Kecamatan Bulak.

“Penggelembungan suara yang masuk partai dan caleg tertentu yang terjadi Gununganyar ini sama dengan yang di TPS Bulak. Jadi, adanya kecurangan penggelembungan suara ini setelah kami mencermati adanya ketidaksingkronan data yang kami miliki. Kami temukan ketidaksingkrongan data perolehan suara di TPS-TPS Gununganyar ini dimana formulir C1 dengan formulir DA 1. Ada perbedaan angka yang sangat signifikan dalam penggelembungan suara ini,” ungkap Edy Sucipto Sekretaris Relawan Prabowo Mania Jawa Timur

Masih kata Edy Tidak main-main ini, selisih angka di kedua formulir tersebut antra 10 suara sampai 20 suara setiap TPS. Misalnya, di satu TPS di Kelurahan Rungkut Tengah itu di formulir C1 tertulis 1 namun di formulir DA 1 malah tertulis 11 Surabaya.

“Begitu juga di TPS – TPS lainnya itu sebelum di formulir C1 nya terpampang angka 10 namun di formulir lainnya tertulis 20. Ini artinya terjadi penggelembungan suara, antara 10 hingga 20 suara per TPSnya. Pengelembungan suara ini masuk ke partai dan sejumlah caleg tertentu,” sesal Edy.

Edy Sucipto dan relawan lainnya yang datang ke Bawaslu Surabaya meyakini, penggelembungan suara ini dilakukan secara sengaja, seistemik dan massif, yang dilakukan oleh oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panwascam di Kecamatan Gunung Anyar.

“Karena itu, kami mendesak Bawaslu untuk mengusut tuntas kasus penggelembungan suara tersebut lantaran ini sangat merugikan partai dan caleg lain. Tapi yang lebih terpenting itu, penggelembungan suara ini jauh dari azas Jurdil,” imbuhnya.

Tim Relawan Prabowo Mania berharap, Bawaslu menindaklanjuti laporan ini dengan megusut tuntas, memanggil pihak-pihak yang diduga melakukan penggelembungan suara di dua kelurahan di Gunung Anyar tersebut.

“Kami juga mendesak Bawaslu melakukan rekapitulasi ulang di TPS-TPS di dua kelurahan di Kecamatan Gunuanganyar yang telah terjadi penggelmbungan suara. Kami sudah membawa berkas-berkas sebagai bukti adanya penggelembungan suara partai maupun caleg, dan Bawaslu tinggal menindaklanjuti saja,” pungkasnya. Tok

Gregorius Ronald Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur mendengarkan Surat dakwaan secara online

Surabaya, Timurpos.co.id  – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tannur terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, terdakwa Tannur dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

“Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP,” ujar Darwis saat membacakan dakwaan di PN Surabaya, Selasa (19/03/2024).

Pasal 338 KUHP sendiri merupakan pasal tentang pembunuhan. Ancaman pidananya disebut maksimal adalah 15 tahun penjara.

Masih dalam dakwaan, Tannur diketahui melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban Dini hingga meninggal dunia. Dalam dakwaan dijelaskan, awal kekerasan terjadi saat keduanya menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat karaoke Black Hole, Surabaya.

Di tempat tersebut, keduanya sempat cekcok saat berada di dalam lift. Ditempat itu pula, awal kekerasan terjadi diantara keduanya. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Dini menampar terdakwa Tannur.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Tannur terhadap korban Dini. Tannur disebut memukul korban dengan menggunakan botol minuman keras.

“Atas kejadian itu, terdakwa sempat melakukan pengecekan CCTV untuk mengetahui siapa yang memukul lebih dulu. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena manajemen mall sudah tutup,” tambahnya.

Usai berupaya mengecek CCTV, terdakwa kembali menuju bassement parkiran mobil. Di tempat itu, terdakwa melihat korban terduduk di pinggir mobil sebelah kiri pintu penumpang depan.

Disaat yang sama, terdakwa lalu bertanya pada korban apakah ia akan ikut pulang. Namun, karena tak juga dijawab, terdakwa lalu memacu mobilnya dengan membelokkan ke sebelah kanan.

Akibatnya, tubuh korban yang sempat jatuh mengikuti arah gerakan mobil pun, terlindas oleh mobil terdakwa. Merasakan sesuatu pada mobilnya, terdakwa sempat berhenti dan turun dari mobil. Namun, karena di belakang mobilnya ada mobil lain yang hendak lewat, ia pun meminggirkan mobilnya kembali.

Disaat yang sama, korban sudah dalam posisi tergeletak tidak berdaya. Beberapa security yang mengetahui hal tersebut lalu meminta terdakwa untuk membawa korban pergi.

Meski awalnya terdakwa mengaku tidak kenal dengan korban, ia lantas menaikkan korban ke atas mobil dan meletakkannya di baris belakang mobilnya. Korban lalu dibawa ke apartemennya. Di tempat ini lah, korban diketahui sudah tidak bernafas.

“Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit National Hospital. Bahwa setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek oleh saksi dokter, korban dinyatakan meninggal dunia,” tegasnya.

Atas dakwaan itu, baik terdakwa maupun pengacaranya menyatakan keberatannya. Meski demikian, mereka tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

“Kami keberatan, tapi tidak mengajukan eksepsi,” ujar kuasa hukum Tannur, Lisa Rahmat.

Dikonfirmasi ulang keberatannya atas dakwaan, Lisa enggan menjelaskannya. Ia pun meminta pada wartawan agar mengikuti proses sidang selanjutnya. “Nanti saja ya…nanti saja, diikuti saja proses persidangannya,” ujarnya.

Sementara itu, persidangan ditunda hingga Selasa pekan depan. Ketua Majelis Hakim pun meminta agar JPU menghadirkan terdakwa di ruang persidangan secara offline.

“Sidang ditunda Selasa depan ya. Terdakwa agar dihadirkan secara offline di ruang persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Untuk diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), perempuan cantik di Surabaya tewas usai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam. Ia tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya bernama Gregorius Ronald Tannur. Gregorius sendiri disebut sebagai anak dari anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB.

Dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1077/X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Oktober 2023, ibu dari Dini Sera Afriyanti telah melaporkan Gregorius Ronald Tannur dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHP. Tok

Polres Tanjungperak Berhasil Menekan Fatalitas Laka Lantas

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Moch Suud mengatakan Operasi Keselamatan Semeru 2024 yang sudah digelar selama 14 hari di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasil menekan tingkat fatalitas laka lantas.

Hal itu disampaikan AKP Moch Suud di Mapolres Tanjungperak usai melakukan Analisa dan evaluasi ( Anev ) hasil Operasi Keselamatan Semeru 2024 bersama jajaranya, Selasa (19/03/2024).

Disebutkan oleh Kasatlantas Polres Tanjungperak Polda Jatim ini, bahwa selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2024, data fatalitas kecelakaan lalu lintas ( Laka Lantas) menunjukan angka Nol atau Nihil.

“Pada tahun 2023 terjadi laka menyebakan meninggal dunia ada 1 orang dan pada tahun 2024 selama operasi menunjukan angka Nol atau Nihil,” ujar AKP Moch Suud.

Dia mengatakan Operasi Keselamatan 2024 yang digelar serentak di Indonesia termasuk di wilayah hukum Polres Tanjung Perak dimulai pada 4 hingga 17 Maret 2024, tujuannya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Operasi keselamatan bertujuan menekan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dan pelanggaran lalu lintas lainnya.

AKP Moch Suud menerangkan tujuh pelaksanaan operasi, situasi Kamseltibcar Lantas di wilayah Polda Jatim dalam keadaan terkendali.

“Sesuai target operasi yakni meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menurunkan angka fatalitas korban kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas,”terang AKP Suud.

Ia menyebutkan data yang berhasil dihimpun selama pelaksanaan Ops Keselamatan Semeru 2023 lalu, korban luka ringan ditahun 2023 sebanyak 12 orang.

Kemudian pada tahun 2024, korban luka ringan turun menjadi 10 orang dan ini merupakan adanya penurunan dari tahun sebelumnya.

Menurut AKP Suud, capaian sementara keberhasilan pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2024 itu tentunya tidak terlepas dari peran serta masyarakat dan para anggota Satlantas Polres Tanjung Perak yang telah sungguh-sungguh menjalankan tugas sesuai arahan.

“Jadi pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2024 ini, juga menunjukkan tren positif jika dibandingkan dengan operasi yang sama di Tahun 2023, baik secara kwantitas maupun kwalitas” pungkasnya. M12

Safari Ramadan Bersama Forkopimda, Kapolres Batu Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Batu, Timurpos.co.id – Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin bersama PJ Walikota Batu, Aries Agung Paewai dan unsur Forkopimda lainya melaksanakan safari Ramadhan.

Dalam kegiatan tersebut, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Batu ini bertatap muka dengan para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat di Masjid Nurul Huda Jalan Diran Kel. Sisir Kec. Batu, Senin (18/03/2024).

“Ini kegiatan Safari Ramadhan yang ke -2. Sebelumnya sudah pernah kami laksanakan,” ujar AKBP Oskar.

Dalam sambutannya, Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada para hadirin dan juga masyarakat Kota Batu atas terjaganya kamtibmas di Kota Batu.

Ia mengatakan Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga situasi kamtibmas di Kota Batu, oleh karena itu,untuk menjaga Kamtibmas pihaknya mengajak semua elemen yang ada.

“Mari kita berkolaborasi, bersinergi untuk jaga kamtibmas Kota Batu ini sesuai dengan peran masing-masing, ” ujar AKBP Oskar.

Kapolres Batu Polda Jatim ini menyebut, saat ini kasus perang sarung pada bulan Ramadhan menjadi isu yang perlu diatensi.

Bahkan di Bekasi akibat perang sarung, telah merenggut nyawa seorang remaja.

“Oleh karena itu kami menghimbau agar seluruh masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menjaga keamanan lingkungan, dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila menemui gangguan Kamtibmas,” pesan AKBP Oskar.

Dengan adanya patroli dan monitoring rutin seperti, lanjut AKBP Oskar, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat Kota Batu.

“Mari kita ciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat Kota Batu,”pungkasnya.

Dalam Safari Ramadan kali ini Pj. Wali Kota Batu bersama Forkopimda juga menyerahkan bantuan simbolis kepada masyarakat berupa uang tunai, Beras 10 Kg per bulan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta bantuan alat bantu untuk penyandang disabilitas.

Harapannya, seluruh masyarakat Kota Batu dapat merasakan berkah Ramadhan.

Selain PJ. Wali Kota Batu, Kapolres Batu kegiatan ini dihadiri oleh Kajari Kota Batu, Pabung Kodim 0818 Malang – Batu, Kepala BNN, Kepala Kemenag, Ketua MUI, Sekda Kota Batu, Kepala OPD di Lingkungan Pemkot Batu.

Turut serta Ketua Takmir Masjid Nurul Huda, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat Kota Batu. M12

Tekan Fatalitas Lakalantas Polresta Malang Kota Resmikan

Kota Malang, Timurpos.co.id  – Operasi Keselamatan Semeru 2024 yang berlangsung selama 14 hari sudah berakhir. Minggu, (17/03/2024) kemarin.

Namun demikian Satlantas Polresta Malang Kota tetap konsisten dalam pencegahan pelanggaran lalu lintas untuk menekan angka fatalitas kecelakaan yang terjadi.

Kesuksesan pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2024 yanag dilaksanakan oleh Polresta Malang Kota juga tak lepas dari sinergitas Polresta Malang Kota dengan berbagai komunitas dan relawan yang sudah terjalin selama ini dan sigap dalam “Traffic Accident Rescue”.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto S.I.K, M.Si pengukuhan tim “Traffic Accident Rescue” adalah wujud kolaborasi kepolisian dengan masyarakat dalam evakuasi dan pertolongan kemanusiaan saat ada kecelakaan.

“Traffic Accident Rescue adalah kepolisian, para relawan, masyarakat yang sigap memberikan bantuan, pertolongan, penanganan trauma dalam penanganan kemanusiaan secara professional, kata Kombes Budi Hermanto saat memimpin pengukuhan Tim Traffic Accident Rescue, Senin (18/3).

Kambes Pol BuHer (sapaan akrab Kapolresta Malang Kota ) berharap, dengan berakhirnya Ops Keselamatan Semeru 2024, Satlantas tetap aktif melakukan pencegahan pelanggaran lalu lintas dan menekan angka fatalitas kecelakaan.

Sebagai relawan tak hanya sigap membantu di lokasi kecelakaan, tetapi juga dibekali pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD).

Masih kata Kombes BuHer bahwa Tim “Traffic Accident Rescue” juga sudah bekerja sama dengan Rumah Sakit RKZ untuk mempercepat penanganan pertama bagi korban kecelakaan.

Disisi lain Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno juga siap memberikan pelatihan menekan angka fatalitas kecelakaan.

“Traffic Accident Rescue tidak hanya memberikan pertolongan, namun juga dibekali pelatihan menekan angka fatalitas kecelakaan, hal ini sebagai upaya memberikan penyegaran dalam PPGD,”jelas Kompol Aris.

Pembekalan dan pelatihan ini juga diperuntukkan dalam kesiap siagaan pengamanan arus mudik Lebaran mendatang.

Langkah nyata Satlantas Polresta Malang Kota dalam meningkatkan rasa aman bagi masyarakat, mendapat apresiasi dari para relawan

Para relawan yang mengikuti pengukuhan mengapresiasi langkah Polresta Malang Kota dengan memberikan piagam penghargaan kepada Kombes Pol BuHer yang sudah mendukung dan membantu disetiap kegiatan kemanusiaan. M12

Polda Jatim Tangkap Pelaku Judi Online, Kemudian Dilepaskan

Ilustrasi (Int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Beredar kabar tak sedap yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Timur, Khususnya Unit 2 Subdit 5 Cyber diduga melakukan pelepasan pelaku Judi Online dengan membayar sejumlah uang sebesar Rp 15 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, bahwa Unit 2 Subdit 5 Cyber Polda Jatim dipimpin oleh Panit Ipda Dani melakukan penangakap terhadap pelaku Judi Online berinisial AS ditangkap di rumahnya di daerah Semampir Utara Rungkut, Surabaya, Rabu 13 Maret 2024, namun pelaku dilepas dengan memberikan uang sebesar Rp 15 juta melalui pengacara Iqbal Wicaksono.

“Siang ditangkap, sore harinya dilepas dengan membayar uang sebasar Rp 15 juta,” kata Narasumber yang tak mau online. Selasa (19/03/2024).

Terkait persoal tersebut, Timurpos.co.id mencoba mengali infomasi dengan mengkonfirmasi kepada Kompol
Oscar Stevanus Setjo, SIK.

Kompol Oscar Stevanus Setjo, SIK menjelaskan, bahwa pihaknya membenarkan penangakap terhadap pelaku Judi Online berinisial (AS) namun sorenya dipulangkan. Terkait uang sebasar Rp 15 Juta itu tidak ada.

“Untuk nominal Rp 15 Juta, tidak ada dan tidak benar, kalau bisa membuktikan nanti kami akan kembalikan uangnya,” ucapnya kepada Timurpos.co.id.

Perlu diperhatikan, bahwa pada hari Rabu 10 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 WIB bertempat Jl. Taman Sikatan No. 1 Surabaya, Hermanto Gunawan ditangkap oleh saksi ARIEF EFFENDI., SH dan saksi FIRDAUS FIRMANSYAH merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone beserta simcard, 1 (satu) buah kartu ATM BCA, 1 (satu) buah Key BCA DAN 1 (satu) buah rekening Bank BCA atas nama HERMANTO GUNAWAN. Kemudian perkara tersebut lanjut hingga persidangan di PN Surabaya.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sekitar bulan Oktober 2022 menyidangkan terdakwa Hermanto Gunawan Poeniman yang merupakan Master Agen Judi bola Online bersama-sama dengan Santoso Tedjo sebagai penjamin keamanan para master judi online dan sebagai pimpinan atau ketua konsorsium (paguyuban judi) daerah dengan jumlah setoran terdakwa sebesar 20% dari keuntungan.

Terdakwa Gunawan juga merekrut Budi Hartono yang bertugas sebagai agen/ pengepul judi bola online yang bertugas menyerahkan website kepada para penombok dan mencari pemain / palyer / penombok yang akan melakukan perjudian jenis judi bola online dengan cara menyerahkan website kepada pemain yaitu website : NOV88.com dari akun : ibcbets user id : n1Hn dan Password P.Jatim9000 selanjutnya para penombok tidak perlu melakukan deposit karena sudah diisi oleh terdakwa sehingga penombok bisa langsung memilih klub yang dijagokan dengan nilai tombokan bebas dan penyerahan uang tombokan secara tunai setelah itu Budi Hartono melakukan perekapan dan melakukan penyetoran kepada terdakwa setiap hari selasa dan jumat kepada terdakwa secara tunai dengan jumlah omset sebesar Rp. 50 juta – Rp 80 juta setiap bulan dikirim ke rekening Bank BCA nomor rekening : 4690130101 atas nama HERMANTO GUNAWAN POENIMAN.

Kemudian HERMANTO GUNAWAN POENIMAN menyetorkan dari hasil keuntungan sebesar 20 % kepada  BENI LUIS SANTOSO (DPO) yang bertugas sebagai supermaster / Bandar dan sebagai bendahara konsorsium judi online. Adi

Komisaris PT Alimiy Cairkan Polis Alm Aprilia Sebesar Rp.4 Miliar

Harijana Saat Memberikan Kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – King Finder Wong diseret dipengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara memberikan keterangan Palsu dalam akta otentik, tentang wasit waris dari Aprilia Okadjaja, dengan agenda kerangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (19/03/2024)

Dalam sidang kali ini, JPU Darwis dari Kejaksan Negeri Surabaya dengan menghadirkan saksi Harijana selaku pelapor.

Harjina mengatakan, bahwa kenal dengan terdakwa sebagai tabib dari nenek Aprilia Okadjaja dan dalam perkara ini terdakwa telah membuat surat keterangan waris yang dibuat oleh Notaris Dedi Wijaya yang berisikan untuk hartanya diberikan kepada King Finder Wong.

“Saya merupakan cucu keponakan dari Alm
Aprilia Okadjaja dan mendiang Aprilia Okadjaja mempunyai seorang suami yang bernama Liaw Ing Chung warna negara Brunei Darusalam serta tidak mempunyai anak. Namun Alm Aprilia Okadjaja mempunyai 5 orang saudara kandung yaitu Hioe Fie Chung, Hioe Kim Moy, Hioe Wan Yok, Hioe Tjing Kie dan Hioe Aue Fun.” Kata Harijana.

Masih kata Harijana kerena jangal surat keterangan waris tersebut, kemudian saya mendatangi Notaris Dedi Wijaya bersama Hendry. Dari sana ternyata surat waris itu dibatalkan (akta 57), kerana tidak sesuai dengan sebenarnya. Dimana saat itu King Finder Wong cuma datang lalu tanda tangan, untuk Aprilia juga diragukan kedatangan saat itu, setelah saya tunjukan foto Aprilia. Kemudian timbul lagi akta 67 dan saat ditanya mana yang benar, Dedi selalu jawaban tidak jelas.

Tidak sampai disitu ternyata belakangan Terdakwa telah mencairkan 2 Polis asuransi
Allianz sekitar Rp 4 miliar di bulan Desember 2020. Padahal saat itu saya ditelpon oleh pihak asuransi dan menemukan polis di rumah Margorejo. Yang mana dalam polis tersebut King Finder sebagai penerima manfaat.

“Berdasarkan infomasi dari pihak asuransi saat itu, awalnya tidak bisa dicairkan dan harus dibuktikan ada hubungan sedarah,” kata Harijana.

Disingung oleh Majelis Hakim kok bisa cair,” saya tidak tahu yang mulia, infonya terdakwa menbuat surat kehilangan Polis di Polsek Sukomaunggal, padahal surat polis ada pada saya dan untuk dana yang ada dibank tidak bisa dicairkan,”sautnya.

Lanjut pertanyaan dari Penasehat hukum Terdakwa Piter Talaway mengatakan, bahwa dalam surat kuasa, saksi, harusnya yang dilaporkan adalah Terdakwa dan Notaris Dedi Wijaya, kenapa cuma terdakwa saja dan saksi tadi bilang kalau terdakwa dengan Aprlia itu hubunganya sebatas tabib dan pasien, padahal terdakwa ini sebagai komisaris di PT Alimiy.

“Iya benar, sementara terdakwa saja yang dilaporkan dan selajutnya adalah Notaris Dedy, satu-satu pak. Mengenai terdakwa sebagai komisaris, itu benar, Aprilia pernah cerita itu cuma pinjam nama saja dan diberikan saham 1% dan untuk sekarang saya yang mengelolah PT Alimiy.

Lanjut Piter, apakah saksi tahu hubungan Aprilia dengan terdakwa itu sangat akrab, sembari menunjukan bukti foto-foto terdakwa dan Aprilia pergi ke luar negeri di hadapan Majelis Hakim.” Iya saat itu terdakwa sebagai tabib, untuk memastikan keadaa Aprilia saja,” ucap Harijana.

Masih Kata Penasehat Hukum terdakwa menyatakan, bahwa saksi tahu atau tidak yang membuat laporan kehilangan Polis itu terdakwa, padahal itu saran dari Pihak Bank dan pada akhirnya polis itu bisa dicairkan.

“Saya tidak tahu,” kata Harijana

Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan bahwa hubungan dengan Aprilia sangat dekat dan pernah pergi ke luar negeri serta saat dirumah sakit, ikut merawatnya. “Kalau hubungan dengan Aprilia itu, saya sangat dekat. Mengenali yang lain saya tidak tau,” kata King Finder Wong di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa setelah mendiang Aprilia Okadjaja menikah dengan Liaw Ing Chung mereka memiliki harta bersama dan harta peninggalan dari kedua orang tuanya yaitu berupa:

1.Rumah beralamat di Jalan Kedondong Nomor 22 Surabaya (harta yang diperoleh dari orang tuanya dalam bentuk saham).
Rumah yang beralamat di Jalan Margorejo Indah Blok D-306 Surabaya (harta yang diperoleh setelah menikah).

2.Pabrik yang terletak di Jalan Raya Trosobo Kilometer 20 Krian-Sidoarjo (harta dalam bentuk saham PT. ALIMIY).
Tabungan atas nama APRILIA OKADJAJA yang berada di Bank Danamon KCP Panglima Sudirman Surabaya.
Tabungan atas nama APRILIA OKADJAJA yang berada di Bank HCBC Cabang Darmo Park Surabaya.

3.Tabungan atas nama APRILA OKADJAJA yang berada di Bank ICBC Cabang Basuki Rahmat Surabaya.

4.Tabungan atas nama APRILIA OKADJAJA yang berada di Bank Permata Cabang Tunjungan Surabaya.

5.Memiliki Asuransi Allianz dengan nomor Polis 000060279171/DAP1, jenis program asuransi optimacare invest, nama pemegang polis APRILIA OKADJAJA.
Memiliki Asuransi General Life dengan nomor Polis 00203565 atas nama APRILIA OKADJAJA.

6.Memiliki Asuransi Sequest Life dengan nomor Polis 300345772 atas nama APRILIA OKADJAJA.

7.Memiliki Asuransi Astra Life dengan nomor Polis 00166635 atas nama APRILIA OKADJAJA.

Masih kata JPU Darwis, bahwa kemudian pada tanggal 30 November 2019, terdakwa mendatangi kantor Notaris Dedi Wijaya SH, M.Kn. yang beralamat di Darmo Park I Blok 1B Nomor 2 Kota Surabaya, bersama dengan seorang perempuan yang mengaku seolah-olah mendiang Aprilia Okadjaja untuk membuat Akta Wasiat Nomor 67, dan nama-nama yang tercantum dalam Akta Wasiat tersebut adalah :

Aprilia Okadjaja sebagai pemberi wasiat,
King Finder Wong selaku penerima wasiat,
Dedi Wijaya selaku Notaris yang membuat;
Mustika Fadilah selaku saksi Akta Wasiat.

“Dimana isi dari akta wasiat tersebut memberikan harta-harta kepada terdakwa yaitu berupa, Rumah yang beralamat di Jalan Kedondong Nomor 22 Surabaya, Rumah yang terletak di Jalan Margorejo Indah Nomor 20 D Surabaya;
Tanah dan Gudang yang terletak di Jalan Raya Trosobo Kilometer 21 Krian-Sidoarjo dan beberapa Tabungan atas nama Aprilia Okadjaja.” Beber Darwis saat membacakan surat dakwaan.

Bahwa pada tanggal 27 April 2020 Aprilia Okadjaja meninggal dunia, sesuai Akte Kematian Nomor 3578-KM-08082020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya.

Kemudian oleh terdakwa Akta Wasiat Nomor 67 tanggal 30 November 2019 dipergunakan untuk melakukan pencairan dana milik Aprilia Okadjaja pada Bank HSBC Cabang Darmo Park Surabaya, ICBC Cabang Basuki Rahmat Surabaya, Bank Danamon Cabang Pembantu Panglima Sudirman Surabaya, namun pihak Bank tidak mau melakukan pencairan dikarenakan adanya permasalahan hukum terkait dengan dokumen keahliwarisan Aprila Okadjaja sesuai dengan surat dari Bank Danamon dengan nomor B.0001/BDI/931/1121 tertanggal 05 November 2021.

Untuk didaftarkan di Kantor Kementrian Hukum dan HAM RI yang kemudian terbit surat dengan nomor AHU.2-AH.04-7877 tanggal 30 November 2019 namun sesuai dengan surat dari Kantor Notaris Dedi Wijaya, SH., M.Kn nomor 10/DW/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020 telah dilakukan pengantar pembatalan akta wasiat nomor 67 tanggal 30 November 2019;
Sebagai bukti dalam perkara Nomor 1127/Pdt.G/2020/PN.Sby yang didaftarkan pada tanggal 16 November 2020 di Pengadilan Negeri Surabaya.
Bahwa setelah Akta Wasiat nomor 67 tanggal 30 November 2019 tersebut dibuat oleh Notaris Dedi Wijaya dan dipergunakan oleh terdakwa sebagaimana tersebut di atas, kemudian setelah pihak Ahli Waris mengetahui hal tersebut lalu mendatangi kantor notaris Dedi Wijaya dan menanyakan mengenai pembuatan Akta Wasiat tersebut kepada Dedi Wijaya serta setelah pihak Ahli Waris menunjukan foto/gambar mendiang Aprilia Okadjaja ternyata perempuan yang dibawa oleh terdakwa waktu pembuatan Akta Wasiat bukanlah Aprilia Okadjaja tetapi perempuan lain yang mengaku sebagai Aprila Okadjaja.

Dedi Wijaya merasa bersalah, dan bersedia membuat Akta Pembatalan Isi Wasiat Nomor 67 dengan Akta Nomor 02 tertanggal 06 Mei 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Agus Wiyono, SH, M.Kn

Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menggunakan Akta Wasiat Nomor 67 tanggal 30 November 2019 tersebut, Ahli Waris dari mendiang Aprilia Okadjaja mengalami kerugian berupa pembagian harta warisan dari mendiang Aprilia Okadjaja pada bank ICBC, Bank HSBC, Bank Danamon dan Bank Permata tidak dapat dicairkan karena di blokir oleh bank yang bersangkutan serta asset berupa tanah dan bangunan juga tidak dapat dilakukan balik nama.

Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP.