Oknum Panitera PN Surabaya Pungut Biaya Pengambilan Salinan Putusan

PERISTIWA34 Dilihat

Foto: Gedung PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Berhembus kabar tak sedap, terkait adanya dugaan Oknum Panetera Niaga Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial FJ meminta uang Rp 500 ribu Pada Pengacara terkait salinan putusan pailit.

Informasi internal PN Surabaya membernarkan hal tersebut. Benar Panetera inisial FJ meminta fee kepada pengacara terkait salinan putusan pailit.

“kalau gak salah Panetera tersebut meminta uang sebesar 500 ribu rupiah, dan sudah diperiksa Bawas.” Kata nara sumber yang tak mau dionlinekan.

Ia menambahkan, bahwa Bawas itu hanya menindak lanjuti laporan seseorang yang merasa dirugikan, tidak lebih dari itu dan tidak ada kewenangan untuk menahan hanya saja yang bersangkutan diberi sangsi.

Baca Juga  Hebohnya Adanya Informasi Lokasi Judi Mesin Polres Ketapang Datangi TKP

“Sangsinya ya melihat besar kecilnya apa yang dilakukan Oknum Panetera tadi, bisa setahun tidak ikut sidang, itupun pelapor dan oknum Panetera tersebut dipertemukan, “kata sumber internal kepada RadarOnline.id, Rabu (08/01/2025).

Pakar Hukum Sekaligus Wakil Ketua DPC Peradi Surabaya, Johanes Dipa angkat bicara terkait pungutan liar tersebut Penarikan biaya yang tidak sah disebut pungutan liar, “tegasnya.

Seharusnya lanjuta Dipa tidak boleh dilakukan. Institusi pengadilan saat ini sedang dalam sorotan dan ada krisis kepercayaan dari masyarakat akibat adanya oknum-oknum yang korup.

Ia mengatakan Ketua Mahkamah Agung yang baru pak Soenarto, saya tahu beliau berintegritas dan sanggup memperbaiki keadaan ini,” tukas Johanes Dipa.

Baca Juga  Garden Palace Hotel Dieksekusi PN Surabaya

Humas Pengadilan Negeri Surabaya Alex adam dikonfirmasi terkait adanya oknum Panetera Niaga FJ yang meminta Fee 500 terkait salinan putusan itu membantah, “tidak ada itu mas, tadi yang bersangkutan masih sidang kok, “katanya. TOK/*