Nekad Pengunjung Sidang Bisa Menyumpah Saksi Penangkap di PN Surabaya

Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus "Ngawur"

PILIHAN REDAKSI549 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam sidang Perkara Narkotika yang membelit terdakwa Subagio bin Sukeri dan Zainudin bin Abdul Rahman dengan agenda keterangan saksi penangkap yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal. Namun ada hal yang menarik, dimana saat penyumpahan saksi dilankukan pengujung sidang, bukan petugas atau Juru sumpah dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang yang digelar di ruang sidang Garuda 1 PN.Surabaya, Selasa 23 April 2024 lalu. Majelis Hakim yang diketuai Alex Adam Faisal memimpin sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan terdakwa Subagio bin Sukeri dan Zainudin bin Abdul Rahman yang mengagendakan keterangan saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya. Tiba-tiba pengunjung sidang itu mengambil kitab suci dan menyumpah saksi. Namun anehnya Majelis Hakim pun tidak menegur orang tersebut seakan-akan malah membiarkan kejadian tersebut.

Padahal sesuai peraturan yang ada di dalam persidangan yang berhak mengambil kitab suci untuk menyumpah saksi adalah petugas pengadilan.

Saat hal itu dikonfirmasi, terkait persoalan tersebut. Hakim Alex Adam Faisal menjelaskan bahwa, saya kira pria tersebut adalah staf dari Kejaksaan dan itu semua dilakuan untuk kelancaran sidang.

Baca Juga  Setelah Ditangkap di Kunti 11 Orang Direhab !!!

“Saya kira orang itu staf dari Kejaksaan,” ungakap Hakim Alex yang selaligus Humas PN Surabaya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astrid Ayu.P, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan
Terdakwa Subagio bin Sukeri dan Terdakwa Zainudin bin Abdul Rahman, melakukan tindak pidana.

“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” :Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya, Saat itu saksi disumpah dipersidangan bukan oleh Panitera Pengganti (PP) sebagai juru sumpah, melainkan oleh seorang yang mengaku wartawan yang kesehariannya bertugas dan berada di PN.Surabaya.

Baca Juga  Sosialisasi Bahaya Narkoba, Yayasan Gerakan Masyarakat Anti Narkoba (Gaman) Semeru Indonesia bersama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)

Saksi Ifit Karimudin dalam kesaksiannya mengatakan bahwa “Kami menangkap kedua terdakwa pada 11 November 2023, di jalan Tambak Asri Gg Sedap Malam 4, di kosannya Subagio, sebenarnya ada 4 orang sedang pesta sabu, saat pesta sabu bukan barang BB yang dipakai, diakui sabu tersebut membeli dari Budi (DPO), belinya 2 gram, dipecah menjadi 11 poket, belum dijual sudah kita tangkap keduanya,” terang saksi.

Terhadap ketrangan saksi, Terdakwa Subagio dan Zainudin membenarkannya,” benar yang mulia.

BACA JUGA:
Hakim Dan JPU, Keluhkan Sistem Sidang Online PN Surabaya

Diketahui, Senin 11 Desember 2023 jam 17.20 wib,saksi Elda Putra Maulana, Ricky Fernanda Pratama, dan Ifit Karimudin, mendapat informasi masyarakat, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Subagio bin Sukeri dan Terdakwa Zainudin bin Abdul Rahman, di rumah jalan Tambak Asri Gg. Sedap Malam 4, Kel. Morokrembangan, Kec. Krembangan, Surabaya.

Baca Juga  Polres Bondowoso Kembali Meringkus 2 Pelaku Pengedar Pil Koplo

Dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti,11 poket sabu berat masing- masing, (0,50, 0,50, 0,49, 0,35,0,30,0,30,0,28,0,27, 0,26, 0,26,0,23) gram, berikut plastik klipnya. 1bungkus plasti klip kosong digunakan membungkus 11 poket sabu ditemukan dalam dompet berada di samping kasur, 2 HP. Keduanya telah mengenal selama 4 bulan.

Terdakwa Subagio dan Zainudin mendapatkan sabu dari Budi (DPO)
hari Minggu,10 Desember 2023, jam 13.30 wib, di pinggir jalan Asemrowo, sebanyak 2 gram seharga Rp 900 ribu/ gram. total yang dibayarkan Rp1.8 juta, uang Subagio 1 juta, uang Zainudin 800 ribu.

Cara Terdakwa membeli, Sabtu 09 Desember 2023 di giras Jalan Sedap Malam, kesua terdakwa sepakat beli sabu, keesokan harinya Zainudin menjemput Subagio berangkat ke pinggir jalan Asemrowo, membeli sabu dari Budi (DPO), Zainudin mengambil sabu tersebut, Subagio menunggu di atas sepeda motor, Sabu tersebut dibagi menjadi 11 poket, siap diedarkan.Belum sempat menjual sabu, keburu ditangkap. TOk