Sidoarjo, Timurpos.co.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sidoarjo, menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) 2024 dengan tema “Elaborasi Layanan PPID Wujudkan Tata Kelola Informasi Publik Terintegrasi.” Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Delta Karya Lantai 2, melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Sidoarjo. Selasa (19/11/2024).
Atasan PPID Utama, Dr. Fenny Apridawati, S.KM., M.Kes., menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Kabupaten Sidoarjo yang telah meraih predikat “Menuju Informatif” pada Keterbukaan Informasi Award 2024. Dalam kegiatan ini, ia juga menyoroti strategi percepatan layanan PPID, termasuk optimalisasi teknologi informasi, penguatan kapasitas SDM PPID, hingga integrasi sistem antar-OPD. Menurutnya, digitalisasi layanan informasi publik menjadi aspek krusial agar informasi dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
“Digitalisasi layanan informasi publik menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat dapat mengakses informasi dengan lebih mudah, kapanpun dan dimanapun,” ujarnya.
Kepala Diskominfo Sidoarjo, Dra. Noer Rochmawati, M.Si., Ak., juga menyampaikan bahwa PPID memiliki tanggung jawab besar dalam menyediakan layanan informasi yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, keberhasilan Kabupaten Sidoarjo meraih predikat tersebut menjadi bukti komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Sebagai garda depan keterbukaan informasi, PPID harus mampu menghadirkan layanan informasi yang cepat, akurat, dan inklusif, baik secara manual maupun digital,” ucapnya.
Konsultan PPID Provinsi Jawa Timur, Djoko Tetuko Abd. Latif, M.Si., yang menjadi salah satu narasumber, menekankan pentingnya Monitoring dan Evaluasi (Monev) sebagai upaya memperkuat tata kelola informasi publik di Kabupaten Sidoarjo. Djoko juga menyoroti pentingnya penguatan PPID untuk menciptakan layanan informasi publik yang terintegrasi, transparan, dan efisien.
Ia menjelaskan bahwa dasar hukum untuk pelaksanaan PPID di tingkat desa, kabupaten, dan kota, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi landasan yang kuat bagi pengelolaan informasi publik. Lebih lanjut, Djoko mengingatkan pentingnya proaktif dalam menyajikan informasi melalui berbagai platform, baik online maupun offline, serta meningkatkan integrasi sistem antar-OPD untuk menciptakan layanan yang lebih efisien.
Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk memperkuat sinergi dan mendorong literasi digital agar masyarakat memahami hak-haknya dalam mengakses informasi. Melalui kegiatan ini, PPID Kabupaten Sidoarjo berkomitmen untuk terus memperbaiki layanan, meningkatkan sinergi antar-OPD, serta menjadikan keterbukaan informasi sebagai landasan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kepala Diskominfo berharap upaya ini membawa Sidoarjo meraih predikat “Informatif” penuh di masa depan. Carlo