Modus Jual-Beli Vocher Belanja, Leni Eliazer Gasak Uang Korban Senilai Puluhan Miliar

Uang Terdakwa Mengalir Ke Primus, Yolanda dan Yongki

HUKRIM20 Dilihat

Foto: Sebastian Andry Lesmana memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan

Surabaya, Timurpos.co.id – Leni Eliazar diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara penipuan dan penggelapan dengan modus Jual Beli Voucher. Leni Eliazar menawari kelima temannya voucher belanja supermarket Lotte Mart dan Hypermart. Dia menjanjikan keuntungan tiga persen hingga tujuh persen apabila teman-temannya tersebut berinvestasi voucher belanja tersebut. Namun, setelah kelima teman membeli voucher senilai Rp 33 miliar, Leni tidak mengembalikan sebagian uang teman-temannya tersebut.

Leni kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah kelima temannya melaporkannya ke polisi. Jaksa penuntut umum Diah Ratri Hapsari dalam dakwaannya menjelaskan, voucher belanja supermarket itu dijual Leni dengan harga murah. Voucher itu bisa dijual investor kepada Leni lagi dengan harga mahal sehingga bisa memperoleh keuntungan. Dengan iming-iming keuntungan yang dijanjikan Leni, kelima teman tersebut tertarik untuk berinvestasi.

Baca Juga  Jual Velg dan Ban Zubairi Divonis 20 Bulan Penjara

Salah satunya Shienny Hartanto. Shienny membeli voucher secara bertahap. Masing-masing seharga Rp 12,9 miliar dan Rp 3 miliar. Bisnis tersebut awalnya lancar. Shienny menerima uangnya kembali Rp 4,5 miliar. Namun, belakangan bisnis itu macet. Leni tidak sanggup mengembalikan uang Shienny senilai total Rp 11,5 miliar.

Nasib serupa juga dialamia empat investor lain. Stefany Rosita Wiratmo telah mentransfer Rp 1,3 miliar. Namun, hanya Rp 355,6 juta yang kembali. Sisanya senilai Rp 1,1 miliar tidak dikembalikan Leni. Timotius Reynold juga telah menyetor Rp 6,2 miliar kepada Leni. Namun, hanya Rp 4,2 miliar yang kembali, sisanya Rp 1,9 miliar tidak kembali. Sebastian Andry Lesmana juga berinvestasi Rp 2 miliar, tetapi Rp 1,5 miliar tidak dikembalikan Leni. Begitupula dengan Princess Lie yang sudah menyetor Rp 500 juta, tetapi uangnya sama sekali tidak ada yang kembali. Total kerugian kelima korban Rp 16,5 miliar.

Baca Juga  Riski Eka dan Zaenal Selundupkan Ineks 20 Butir di Hotel Twin Tower Surabaya

Kerugian Semua Korban Ditaksir Rp 100 Miliar

Shienny awalnya percaya kepada Leni karena mantan rekan kerjanya sewaktu mereka sama-sama bekerja di perusahaan asuransi. Menurut dia, investor Leni sebenarnya cukup banyak. Semuanya juga diklaim merugi.

“Tetapi, korban lain tidak ada yang mau melapor ke polisi. Hanya kami berlima yang melapor. Kalau dihitung semua kerugian korban mencapai Rp 100 miliar,” kata Shienny saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Investasi Macet karena Pandemi

Leni membantah bahwa kerugian kelima korban mencapai Rp 16,5 miliar sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Menurut dia, uang Shienny yang belum dia kembalikan hanya Rp 3,1 miliar, Timotius Rp 1,9 miliar, Sebastian Rp 300 juta, Stefany Rp 790 juta dan Princess Rp 485 juta.

Baca Juga  Hery Febrianto Diadali Terkait Perkara Kuncing

Leni mengaku telah menjalankan bisnis voucher belanja itu sejak 2019 lalu. Bisnis awalnya berjalan lancar. Namun, mulai macet sejak pertengahan 2020. “Sejak pandemi hitungannya mulai tidak masuk, akhirnya saya merugi,” kata Leni.

Perlu diperhatikan, bahwa saksi Shienny mengungkapkan adanya aliran dana dari terdakwa kepada beberpa orang. Ada yang satu keluarga atas nama Primus dan Yolanda itu uang masuk terus dari terdakwa, sementara atas nama Yongki keluar masuk uangnya ada yang ditranfer ada juga yang diterima.

“Yongky informasi sudah dilaporkan di Polrestabes oleh korban yang lainnya,” katanya. TOK