Miris,
Surabaya, Timurpos.co.id – Upaya Seorang ayah untuk bertemu dengan anak kandungnya masih terkendala dengan adanya tindakan dari Istri dan keluarganya menyembunyi keberadaannya.
Kasus perceraian antara pasangan Zendy dan Aisyah yang sudah bergulir di Pengadilan Agama Surabaya dengan nomor perkara 1853/Pdt.G/2024/PA.Sby diupayakan kembali dimediasi. Agenda mediasi dijadwalkan pada 7 Juni 2024 berdasarkan surat pemanggilan nomor 400.24/0715/436781/2024 di kantor UPTD Kota Surabaya.
Zendy yang diwakili kuasa hukumnya, Dwi Oktorianto Raharjo,SH.,M.Kn,C.R.A menjelaskan, “Klien kami memiliki hak guna bertemu anak kandung sendiri akan tetapi tidak dapat ditemui hingga sekarang, ini menjadi kekhawatiran sendiri bagi klien kami terkait keselamatan, kesehatan anak kandungnya.” jelasnya.
Dengan kembali diupayakannya agenda mediasi, diharapkan kasus ini dapat terselesaikan dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
Lusy selaku Ketua RT 01 setempat mengatakan “Masalah ini masalah internal keluarga. Pada intinya seperti itu, namun saya bersedia memberikan informasi hari Minggu atau Senin terkait masalah Aisyah Nur Febriani. Dia tidak banyak komentar karena masalah perkara ini sudah viral,” ungkap Lusy, Sabtu (09/06/2024).
“Saya tidak mau komentar terkait masalah itu. Pada intinya, saya menginginkan semua pihak dapat dimediasi terkait masalah perkara ini karena sudah ada pihak yang menggunakan jasa pengacara,” imbuhnya.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya turut menimpali, “Masalah Aisyah itu memang kabarnya sudah pisah ranjang. Saya kurang bergaul dengan Aisyah karena beliau terkesan sombong dan jarang bergaul dengan tetangga. Mengenai anaknya yang diperebutkan, sudah jarang terlihat di rumah dalam beberapa bulan terakhir,” paparnya.
“Sempat ada keributan terkait mediasi ini dimana polisi dan Pak Lurah datang untuk mendamaikan. Polisi itu dibawa oleh kakak Aisyah,” tambah warga tersebut.
Untuk diketahui sebelumya ada Agenda mediasi dijadwalkan pada 7 Juni 2024 berdasarkan surat pemanggilan nomor 400.24/0715/436781/2024 di kantor UPTD Kota Surabaya. Namun sayangnya tidak berjalan dengan baik, dimana pihak pengadu (Aisyah) tidak hadir dalam media tersebut dengan alasan sakit tampa dilengkapi dengan surat keterangan dokter. TOK