Surabaya Timurpos.co.id – Retno seorang ibu yang berusia 50 tahun lebih tampak sedih menyampaikan pengalaman pahitnya, Investasikan uang yang tak sedikit jumlahnya, di Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) berkantor pusat di Bogor, Dirasakan belum jelas pengembaliannya.
Retno salah satu perwakilan korban, saat ini didampingi pengacara Raden Hiu Wihardadi dari kantor hukum Dewadaru Law Firm Sidoarjo, Menceritakan kisahnya sejak tahun 2019 silam telah menginvestasikan dananya sebanyak Rp 350 Juta hingga 2020 total uang belum kembali.
KSP-SB sempat mendapatkan penobatan IT terbaik pada tahun 2019 oleh Presiden Jokowi, Sejak itu juga ribuan nasabah koperasi tertarik dan percaya, selain mendapat penghargaan juga bunga investasi pun yang ditawarkan lebih tinggi dari Bank Resmi.
“Koperasi Sejahtera Bersama Pusat di Bogor, LP di Polda Jatim dan Polda DIY, sudah laporan yang 2 kali dan beda terlapor yang kedua Dirut Koperasi, Alasan belum dikembalikan uang nasabah karena kesulitan, karena mengalirkan ke usaha lain Sementara Iwan Setiawan divonis bersalah, Koperasi padahal telah di nobatkan oleh presiden jokowi sebagai IT terbaik tahun 2019, Sudah direncanakan gugat PKPU di PN Bogor dan akan digugat perdata,”kata pengacara Wihardadi diamini korban Retno, di DK26 Resto Surabaya, Selasa malam (12/03/2024).
Retno berharap kepada Pemerintah maupun aparat terkait dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang dialami maupun pada korban lainnya.
Diketahui, Kasus ini juga telah ditangani pihak kepolisian dengan nomor Laporan Informasi Nomor : LI/1687/X/RES.2.6./2023/Ditreskrimsus tanggal 2 Oktober 2023.
Terkait pihak KSP-SB baik pimpinan, hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi. Tok