Mia Santoso Tak Kabur, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Sedang Berobat Kanker di Jepang

PERISTIWA57 Dilihat

Foto: Rika Sopianti bersama Mustika Aji Jaya Binangun

Surabaya, Timurpos.co.id – Kuasa hukum Mia Santoso, Rika Sopianti, angkat bicara menanggapi isu yang menyebut kliennya melarikan diri dari jeratan hukum. Dalam konferensi pers di Surabaya, Rika menjelaskan bahwa kepergian Mia ke Jepang semata-mata untuk menjalani pengobatan kanker yang tidak bisa ditangani di dalam negeri.

“Keberangkatan Bu Mia ke Jepang bukan untuk menghindar dari proses hukum. Sejak sebelum ada persoalan ini, beliau sudah menjalani pengobatan di Indonesia dan kemudian dirujuk ke rumah sakit di Jepang karena perawatan yang dibutuhkan hanya tersedia di sana,” jelas Rika kepada awak media, Kamis (3/7/2025).

Terkait nama Dominikus Dian Djatmiko yang turut dikaitkan dalam kasus ini, Rika menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan lagi pegawai PT Prima Global Baverindo (PGB) sejak 2019–2020. “Dominikus sudah tidak bekerja di PT PGB dalam lima tahun terakhir,” ujarnya.

Baca Juga  Pemkot Surabaya Berjanji Akan Segera Selesaikan Masalah Warga Tambak Lumpang

Rika juga membantah keterlibatan kliennya maupun PT PGB dalam kasus pemusnahan barang bukti yang dilakukan penegak hukum baru-baru ini. “Barang bukti yang dimusnahkan itu bukan milik Bu Mia maupun PT PGB. Kami tidak tahu milik siapa, namun ada informasi barang tersebut pemilik barang yang dihancurkan adalah R.S dari Surabaya dan W dari batam,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Rika menunjukkan sejumlah dokumen yang telah diserahkan ke penyidik, termasuk surat keterangan dari Rumah Sakit Katolik RKZ dan Kasikarunia di Surabaya, serta surat dari rumah sakit di Jepang yang menangani pengobatan Mia Santoso.

Sementara itu, Direktur PT Prima Global Baverindo, Mustika Aji Jaya Binangun, yang turut hadir, membenarkan bahwa perusahaannya tak lagi memiliki hubungan dengan Dominikus. Ia juga menegaskan bahwa PT PGB adalah perusahaan legal yang memiliki semua perizinan resmi.

Baca Juga  SPBU 54.612.54 Kloposepuluh Sidoarjo, Main Mata Menjual Pertalite Secara Sembrono

“Legalitas kami lengkap. Kami terdaftar, memiliki PKP, dan semua izin sesuai regulasi,” kata Mustika.

Baik kuasa hukum maupun pihak perusahaan sepakat akan menempuh jalur hukum untuk meluruskan informasi yang beredar. “Kami akan mengambil langkah hukum lanjutan untuk menjaga nama baik Bu Mia dan PT PGB,” tutup Rika.