Matahari Departemen Store Tunjungan Plaza Lepas Ibu 3 Anak dari Penjara

Kerugian Rp 3,4 juta Diganti

HUKRIM183 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Setelah sekitar 4 bulan mendekam di tahanan, Indriani akhirnya bisa menghirup udara bebas dan memeluk ketiga anaknya. Ibu rumah tangga ini ditahan karena mencuri baju di Matahari Store, Tunjungan Plaza. Perkaranya tidak sampai masuk ke meja hijau, ia bisa bebas setelah kasusnya diselesaikan lewat mekanisme Restorative Justice (RJ).

Indriani sebenarnya ibu rumah tangga dengan latar pendidikan yang cukup baik. Ia lulusan psikologi dan pernah bercita-cita bekerja di perusahaan besar. Namun, hidup membawanya ke arah berbeda. Kini, ia tinggal di rumah sederhana berukuran 3,5 x 4 meter bersama suami dan tiga anaknya. Sumber penghasilan keluarga hanya mengandalkan suaminya yang bekerja sebagai pengemudi ojek online.

Baca Juga  Suko Sutrisno Merasa Dizolimi PSSI dan PT LIB

Pada 23 April 2025, Indriani pergi ke Tunjungan Plaza I dengan niat mencari lowongan pekerjaan. Saat melewati pajangan pakaian di Matahari Department Store lantai II, ia tertarik pada dua baju formal dan tas karena merasa pakaian yang dikenakannya kurang cocok untuk melamar kerja.

Ia kemudian teringat persediaan susu bubuk anak bungsunya yang berusia 1,5 tahun telah habis. Indriani tanpa pikir panjang mengambil dua baju formal, tas jinjing, dua kaos merek Levi’s dan celana pendek merek Emba. Pakaian formal, termasuk tas rencananya dijadikan modal untuk mencari pekerjaan. Sedangkan kaos dan celana akan dijual untuk membeli susu anak.

Di fitting room, ia melepas label harga semua barang lalu memasukkannya ke dalam tas. Aksinya terpantau CCTV, dan ketika hendak keluar, ia dicegat petugas keamanan sebelum dibawa ke kantor polisi dan ditahan. Yang tak ia sadari, gerak-geriknya sudah terekam CCTV. Satpam mencegatnya di pintu keluar. Hari itu juga, Indriani dilaporkan polisi dan sejak saat itu ditahan.

Baca Juga  Dukung Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Secara Ramah Lingkungan

Pihak Matahari Department Store menaksir kerugian sebesar Rp3.465.000 juta. Setelah menerima uang ganti rugi dari Indriani, toko baju ternama itu menyatakan mencabut keberatan dan memberi maaf. Atas dasar tersebut terjadi RJ.

“Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara, bukan buronan tersangka telah memberikan uang ganti rugi Rp3,5 juta,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana.

Putu memastikan Indriani memenuhi seluruh syarat perdamaian. Pencurian dimaksudkan untuk mencari pekerjaan karena desakan ekonomi. Tersangka juga masih menanggung tiga anak, yang masing-masing berusia 12 tahun, 11 tahun, dan 1,5 tahun.

Hasil profiling jaksa juga sudah memastikan pengakuan Indriani bukan berkelit. Rumah sederhana Indriani berukuran 3,5 x 4 meter yang ditempati bersama keluarga milik mertua. Dengan segala pertimbangan itu, kasus tersebut dihentikan. TOK

Baca Juga  Pegawai Toko Emas Novita Didakwa Gelapkan Emas Senilai Rp 948 Juta