Maria L. Livia A.P, Begal Taxi Online Divonis 11 Tahun Penjara

Terdakwa Maria L. Livia A.P menyatakan pikir-pikir setelah divonis 11 tahun oleh Majelis Hakim di PN Surabaya

PILIHAN REDAKSI24 Dilihat

Foto: Terdakwa Mendengarkan Amar Putusan melalui Video Call

Surabaya, Timurpos.co.id – Maria L. Livia A.P,23, divonis 11 tahun penjara karena, terbukti bersalah secara sah dan meyakinoan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sampai korban mengalami luka berat. Mahasiswa yang tinggal di Apartemen Amor, Kecamatan Mulyorejo Surabaya menyatakan pikir-pikir saat divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada menyatakan, sebelum mengadili terdakwa Maria L. Livia A.P untuk hal yang memberatkan dan hal meringankan.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan perbuatan terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya. Membantu pengobatan korban selama di rumah sakit.

Baca Juga  Rehabilitasi Oleh BNN Kota Surabaya, Terhadap Kasus Twin Tower Hotel Masih Bermasalah

Mengadili terdakwa Maria terbukti bersalah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Maria L. Livia A.P dengan pidana selama 11 tahun penjara,”kata Yuliada.

Namun putusan Majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dengan menuntut terdakwa Maria L. Livia A.P selama 12 tahun penjara. Terdakwa Maria yang didampingi penasehat hukumnya Endang Suprawati menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,”ucap Maria lewat video call di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kejadian itu pada hari Selasa, 01 Oktober 2024 sekitar pukul 08.30 WIB di Royal Town Regency Jalan Graha Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar Surabaya. Nah terdakwa sudah niat dari awal untuk memiliki uang dengan cepat untuk bisa digunakan untuk liburan. Lalu terdakwa timbul niat untuk melakukan perampokan dengan menyasar taxi online dan sudah disiapkan secara matang.

Baca Juga  Polres Bondowoso Berhasil Bekuk Pelaku Pemerkosaan di Bali

Kemudian terdakwa memesan taxi online dengan tujuan yakni dari lokasi penjemputan di depan sebuah ruko di Jalan Mulyosari menuju ke Gunung Anyar Mas. Terdakwa lalu meminta saksi Pudjiono (driver taxi online) untuk berhenti di sebuah warung karena ingin menghubungi rekannya.

Setelah selesai terdakwa meminta saksi Pudjiono mengantarkan menuju ke jalan yang dipenuhi semak-semak. Selanjutnya terdakwa duduk dibelakang Pudjiono dengan cepat menjerat leher dengan menggunakan tali tas. Selanjutnya Pudjiono memberikan perlawanan dan mencoba memutar badannya ke arah belakang namun terdakwa tendang menggunakan kakinya. Selain itu terdakwa mengambil pisau dalam tasnya dan memasukkannya secara acak ke bagian tubuh Pudjiono dan terus melakukan perlawanan.

Baca Juga  Soesanti Germo Royal KTV Hanya Divonis 4 Bulan Penjara

“Akhirnya saksi Pudjiono berhasil merebut pisau dari terdakwa lalu mencoba untuk keluar mobil. Kemudian terdakwa mengambil alih kemudi dan Pudjiono terpental dan jatuh membentur badan jalan sehingga mobil direbut terdakwa. Apesnya terdakwa ditangkap oleh warga karena panik dan masuk ke jalan buntu,”ungkapnya. TOK