Maria Helena Diadili Perkara Penipuan di PN Surabaya

Korban Mama-Mama TK Merugi Hingga Ratusan Juta Rupiah

HUKRIM116 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang terbuka untuk umum di ruang sidang kartika 1 PN Surabaya selasa 16 juli 2024 dugaan penipuan dan penggelapan 741 juta yang dilakukan terdakwa Maria Helena Wijayanti warga kutisari indah barat surabaya tahun 2021 silam ,sidang yang digelar secara telekonfrence ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak ini menghadirkan 3 saksi korban diantaranya Lusiana,Gunaan,dan Ida.

Kiranya pemeriksaan saksi pertama saksi korban LS dan suaminya Gunawan, dalam keterangan LS dipersidangan bahwa dia membeli keterdakwa minyak goreng susu,dan gula pesan keterdakwa mulai bulan maret 2021 sampai april 2021 dan berikutnya banyak yg dipesan LS tanggalnya tidak dingat sudah lupa.

Proses pembelian barang ke terdakwa saya bayar didepan sesuai jumlah yang dipesan kemudian barang dijanjikan beberapa hari datang ,dan terkait harga yang saya beli sesuai dengan harga pasar,dan korban LS tidak punya toko barang langsung dijual ke pemesan, dan menganggapnya terdakwa sebagai suplier.

LS kenal terdakwa sekitar tahun 2018 di komunitas mama mama TK ( pengantar anak anaknya waktu sekolah di TK).atas dasar pertemanan itu LS mau berbisnis degan terdakwa dan jumlah total yang LS pesan kepada terdakwa tidak ingat tetapi punya catatan dan rekapnya.

Dalam pemesanan barang minyak kepada terdakwa tidak selalu sesuai dengan yang dipesan,semisal pesan 700 karton minyak yang datang hanya 300 atau 200 karton nanti sisanya dicarikan barang belum datang disupliernya” kata LS, dan kenapa susu yang datang sedikit kata terdakwa banyak antrian sampai panjang di pabriknya ,dan gula kenapa kok tidak datang sama sekali ,alasan gulanya menggumpal tidak sesuai begitulah terdakwa selalu banyak alasan.

Baca Juga  Billy Handiwiyanto: Meminta Tegakan Keadilan Dengan Sidang Berdasarkan Fakta

Hakim bertanya kenapa saksi LS mau beli barang ke terdakwa, saksi menerangkan bahwa terdakwa adalah teman baik dan mengenalnya sudah lama sejak anaknya masih di TK dulu,kemudian terdakwa ini menelpon saksi ada juga wa nya di telpon pribadi saya yang mengatakan bahwa ada barang minyak mau nggak harganya lebih murah ketimbang ditempat lain,karena ada pesanan minyak dari pembeli maka saksi mau membeli minyak milik terdakwa yang kemudian saya transfer ke rekening terdakwa .

Untuk diketahui terdakwa tidak memiliki toko kesepakatan jual beli tidak ada perjanjian secara tertulis semua melalui tilpon dan wa ketika sudah sesuai harga kita sepakat,masalah pemesanan berapa kali sudah lupa ,tapi saksi ada catatan semua barang yang datang berapa dan yang tidak datang berapa pokoknya semua tercatat .

Dengan barang pesanan tidak sesuai terdakwa minta waktu masih diorderkan, dan awalnya pesanan terdakwa pertama,kedua ,dan ke tiga terpenuhi sesuai jumlah yang dipesan,dan pemesanan berikutnya secara kwantitas sudah tidak sesuai dengan jumlah yang dipesan ,dan terdakwa bilang barang yang dipesan pasti datang .

Namun ada pemesanan yang tidak terpenuhi sama sekali saksi LS masih percaya disamping dia teman baik dan juga anak terdakwa teman sekolah anak saya sejak TK hingga SMP kurang lebih 9.tahunan mengenal terdakwa.

Majelis bertanya ,terdakwa dapat barang dari msna” tanya majelis, Saksi tidak tahu mendapatkan barang dari mana, namun terdakwa pernah bilang ngambil barangnya di PT Rajawali , saksi menjelaskan barang dari suplier.

Baca Juga  Puji Triasmoro, Eks Kajari Bondowoso Terima Suap Dihukum 7 Tahun Penjara di PN Tipikor Surabaya

Saksi gunadi menjelaskan mengetahui permasalahan usaha istrinya dari awal sampai ahir,dan Gunadi pernah ketemu dengan terdakwa Helena ketika diruang penyidik polrestabes ,diwaktu terpisah ketemu lagi dengan terdakwa datang kerumah dan ketika ditanyakan keterdakwa uangnya kemana sedangkan barang yang kami pesan tidak ada ” tanya gunadi, ” terdakwa bilang bahwa uangnya masih disaudaranya,uangnya untuk bayar hutang suaminya,dan juga untuk melunasi rumah di bank dan banyak alasan lainnya .

Kuasa hukum terdakwa menanyakan kepada saksi Gunadi dalam perkara ini apa ada gugatan yang lainnya” tanya PH terdakwa, ” iya ada bapak kan pembelanya ” jawab Gunadi.

Lanjut PH terdakwa bertanya berarti secara bersama ada gugatan perdata dan sidang pidana yang saya tanyakan bapak pingin kembali uang secara perdata apa ingin memenjarakan terdakwa” tanya PH, kemudian Majelis Hakim menstop tidak memperbolehkan bertanya seperti itu, tanyakan saja secara materiil yang ada kaitannya dengan masalah ini ,dan Hakim peringatkan PH terdakwa bertanya yang baik ya.

saksi Gunadi dalam pertemuan di waktu yang lain adanya penawaran aset rumah yang ditawarkan tapi hingga kini tidak ada juntrungnya.

ketika ditanyakan kepada terdakwa Maria bagaimana keterangan kedua saksi yang dihadirkan ada keberatan,kalau ada keberatan yang mana,” lanjut terdakwa ” keberatan majelis, ketika saya menawarkan rumah saksi minta dibalik nama langsung yang lainnya tidak keberatan, lanjut LS menegaskan terkait dia minta saya dibalik nama itu tidak benar yang mulia,karena rumah itu saya carikan dana talangan memang ada yang mau beli ,tetapi pemberi dana talangan agar dibalik nama dahulu kenama pemberi dana,ketika ditanyakan kepada terdakwa masalah dana talangan terdakwa mengatakan kurang tahu masalahnya begitu.

Baca Juga  Habib Ali Al Habsyi : Saya Taat Hukum, Perkara Perusakan Cagar Budaya Itu Tidak Benar

kiranya sidang di skors 15 menit untuk menjalankan sholat mahgrib ,usai di skors sidang dilanjut dengan pemeriksaan saksi ke tiga ibu Ida,dalam persidangan saksi yang juga seorang suplier gula,minyak,dan tisu bermitra jual beli sembako dengan terdakwa Maria diditahun 2021 ,dan kurun waktu tersebut saksi bertransasi jual beli sektar 500 jutaan namun kemudian hari ada kemcetan uang saksi nyangkut sekitar 90 juta ,yang kemudian uang tersebut dicicil oleh terdakwa perbulan kadang Rp.500 ribu kadang Rp 1 juta hingga kini masih tersisah 14 juta.

Sidang dlanjutkan pekan depan dengan agenda a de charge( saksi meringankan ) dari kuasa hukum terdakwa.

Usai sidang konfirmasi ke Ferdiansyah Oktafianto SH kuasa hukum saksi korban terkait persidangan hari ini,berikut pernyataannya , ” saya meng apreasi persidangan hari ini bahwa kesaksian para saksi mempunyai kesamaan dalam menjawab pertanyaan hakim,jaka,dan ph terdakwa,jadi jawaban saksi LS dan saksi gunawan jawabannya singkron tidak bertolak belakang dan saksi Ida sering bertransaksi dengan terdakwa,sedangkan terdakwa sendiri tidak mempunyai kemampuan untuk lakukan bisnis tersebut ,harapan saya mewakili pelapor Hakim yang menangani perkara ini memberi hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya “pungkasnya. TOK

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *