Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan praperadilan sah dan tidaknya penetapan tersangka Antony Setiawan Teodorus oleh Polda Jatim, dengan agenda keterangan ahli dan saksi fakta yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang kali ini Pemohon mengahadirkan saksi ahli Pidana Bagianto Nugroho serta saksi fakta Dian Hapsari mantan pegawai PT. Sentosa Jaya Perkasa (SJP) sementara itu, Termohon juga menghadirkan ahli Pidana.
Pada intinya kedua ahli menerangkan terkait, dasar hukumnya praperadilan, pengertian atas Pasal 263 KUHP dan Pasal 55 dan 56 KUHP. Serta yang dimaksud dengan barang bukti dan alat bukti.
Sementara Dian Hapsari menjelasakan bahwa, ia bekerja dari tahun 2013 hingga 2021 di PT, namun saat sudah tidak lagi bekerja lagi. Saya mengetahui terkait transaksi PT dengan Koperasi untuk pembelian tanah seluas 25 Hektar di daerah Bondowoso yang sudah dibayar lunas sebesar Rp 5 Miliaar secara bertahap sesuai keingian Koperasi.
Disingung opeh Kuasa Hukum pemohon bahwa, ada berapa Sertifikat tanah tersebut dan apakah sudah diberikan ke perusahaan? “Sertifikatnya ada 2 dan saat itu Sertifikat sudah pernah diberikan, namun diminta kembali oleh Koperasi dengan alasan untuk pengurusan, namun dijual lagi ke Pihak lain.” Jelas Dian dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (26/09/2024).
Sementara kuasa hukum termohon menayakan terkait apakah saksi di PT berkerja sebagai apa dan tadi bilang tahu terkait pembelian tanah dari koperasi sama PT dan dijual kembali ke Pihak lain.
“Iya saat itu saya berkerja sebagai Admin sekaligus Asprin dari Lianawati yang merupakan Komisaris di PT. Saat itu saya ikut ke Notaris dan dari Koperasi yang datang ada 3 orang yakni Toni, Suryono dan istrinya. Setelah itu Notaris juga membuatkan IJB.” Katanya.
Ia menambahkan bahwa, untuk koperasi menjual ke Pihak lain, Koperasi menjual lagi ke Sanjaya Sudjoto dan ada juga gugatan di Pengadilan.
Perkara ini bermula saat Sanjaya Sudjoto melaporkan Anthony Setiawan Teodorus ke Polda Jatim dengan dugaan menggunakan surat palsu saat membeli tambak seluas 25 hektar di Bondowoso. Anthony ditetapkan tersangka. Tidak terima, Anthony mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pengacara Sanjaya, Yacobus Welianto mengatakan, kliennya awalnya membeli tambak tersebut dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri. Mereka sepakat dengan harga Rp 4,9 miliar. Transaksi dilakukan di hadapan notaris. Sanjaya membayar uang muka Rp 100 juta.
“Koperasi tidak segera mau realisasi jual beli. Saya akan bayar Rp 4,9 miliar tidak mau,” kata Weli.
Sanjaya lantas menggugat KSU Karya Mandiri di PN Situbondo. Anthony masuk sebagai pihak intervensi dalam gugatan tersebut. “Dia mengaku sebagai pembeli pertama tambak itu sebelum klien saya,” ujarnya.
Gugatan perdata itu pada akhirnya dimenangkan Sanjaya dan kini putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, Anthony mengeklaim sebagai pembeli tambak itu berdasarkan surat pernyataan jual beli yang dibuat KSU Karya Mandiri pada 17 September 2019. Surat itu mencantumkan akta nomor 67 tertanggal 20 Oktober 2019 tentang perubahan PT Sentosa Jaya Perkasa, perusahaan Anthony.
“Surat itu pasti palsu karena akta 67 belum lahir saat tanggal pembuatan surat pernyataan, tetapi dicantumkan,” tutur Weli.
Weli menuding Anthony telah menekan KSU untuk membuat surat pernyataan tersebut. Sanjaya kemudian melaporkan Anthony ke Polda Jatim atas dugaan menggunakan surat palsu tersebut. Anthony ditetapkan tersangka.
Sementara itu Kuasa hukum Anthony Bahwa surat pernyataan 17 September 2019 bukan klien kami yang membuat surat tsb, melainkan pihak KSU. Selain itu klien kami telah membayar lunas harga pembelian tanah , namun oleh pihak KSU dijual kembali kepada pihak lain, tanpa sepengetahuan dan persetujuan klien kami