Sidoarjo, Timurpos.co.id – Agenda hearing Komisi C DPRD Sidoarjo (Bidang pembangunan dan lingkungan hidup) Senin (30/12/2024) terkait peningkatan jalan Bringinbendo-Sidodadi nilai kontrak Rp.4.107.295.190,- kode RUP 46073395 pemenang CV. Sinergi Lima Empat Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo digelar.
Acara dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C H. Choirul Hidayat SH dari fraksi PDIP dan 6 anggota turut hadir. Undangan yang hadir dari Kepala Dinas PUBMSDA Dwi Eko Saptono bersama tim dan selaku pemohon hearing LSM GAS (Gerakan Arek Sidoarjo) dikomandoi langsung oleh Abdul Manan. Acara dimulai pukul 10.00 wib mengalami kendala hingga molor 1 jam an. Lobby Komisi C ramai dipenuhI anggota JOSS (Jurnalis Online Siber Sidoarjo) yang sejak awal mengkritisi paket pekerjaan tersebut, sangat disayangkan hearing menggunakan ruang terbatas, bisa dikatakan hearing terbatas dan sulit diakses secara terbuka dengan alasan ruang sempit.
Beberapa wartawan dengan terpaksa menunggu diluar, menunggu momen sesi wawancara. Usai hearing LSM GAS melalui ketua litbang pembangunan Hendro mengatakan, “Kami apresiasi untuk Komisi C yang sudah menerima aspirasi rakyat terkait peningkatan jalan Bringinbendo-Sidodadi. Namun pada Hearing tadi kami menyayangkan pihak kontraktor tidak bisa dihadirkan, apalagi Kepala Dinas PUBMSDA Dwi Eko Saptono datang saat hearing ditutup, tentunya wibawa Komisi C secara vulgar mereka lecehkan. Hasil dari hearing sudah bisa dipastikan rekomendasi menyerahkan pada dinas terkait. Menindak lanjuti rekomendasi atau hasil hearing tadi kami segera lakukan koordinasi internal untuk mengambil langkah yang luar biasa.
Insyaallah dalam waktu dekat kami akan bawa ke rana hukum tentunya melalui analisa dan uji materi yang terukur”, beber Hendro bersama tim LSM GAS didepan gedung Komisi C DPRD Sidoarjo. Ketua Komisi C H. Choirul Hidayat SH dari fraksi PDIP dimintai keterangan tidak meresponnya (30/12).
Ketua JOSS Agus Susilo pun menambahkan, “Tugas jurnalistik rekan-rekan dilapangan khususnya yang menyikapi Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo kerapkali diabaikan, bisa dilihat undangan dari wakil rakyat (Komisi C) mereka berani lakukan hal yang sama, tentu menjadi preseden buruk bagi transparansi publik.
Semoga adanya hearing ini bisa membuka mata kita betapa tertutupnya tata kelola informasi publik Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo”, tutup Agus pada awak media. (carlo)