Lakukan Pelecehan, Fiqih Arfiani Dihukum 10 Bulan Penjara

Korban Mahasiswi Magang di LKBN Biro Jatim

HUKRIM52 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Pegawai Lembaga Kantor Berita Nasional Antara (LKBN) Biro Jatim, Fiqih Arfiani divonis bersalah melakukan tindak Pidana Pelecehan Fisik secara berlangsung terhadap mahasiswi Universitas Negeri di Surabaya berinisial VKS yang magang di kantornya, dengan Pidana penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Erly Soelistyarini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Erly Soelistyarini mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut melanggar Pasal 6 Ayat (1) UU RI No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan Pidana Penjara selama 10 bulan.

“Terhadap Terdakwa dihukum Pdana penjara selama 10 bulan,” kata Hakim Erly Soelistyarini di ruang Tirta 1 PN Surabaya. Senin (16/12/2024).

Baca Juga  Soetiadji Bos Kenpark, Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

Atas putusan tersebut, baik JPU Siska Chistina dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan terdakwa, menerima putusan tersebut.
“Kami terima Yang Mulia,” saut JPU Siska.

Sebelum sidang ditutup, Majelis Hakim memperingkatkan terdakwa, agar tidak mengulangi perbuatnya lagi. Kasian sama istri dan keluarga mu.

Untuk diketahui perkara ini bermula, saat
Fiqih yang ditunjuk kantornya sebagai mentor magang mahasiswi itu melakukan pelecehan, lebih dari satu kali. Pertama pada Oktober 2023. Ketika itu dia mengajak VKS untuk naik ke lantai empat gedung kantor. Fiqih meminta pendapat apakah tempat tersebut cocok untuk dijadikan kafe atau tidak. Setelah berpendapat bahwa tempat itu cocok untuk kafe, VKS mengajak terdakwa turun. Dia takut karena hanya berdua di situ. Namun, Fiqih kemudian melecehkan korban. Korban sempat melawan dengan mendorong badan terdakwa.

Baca Juga  Budak Sabu Gadukan Utara Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Berselang sebulan, Fiqih kembali mengulangi perbuatannya. Modusnya, dia mengajak korban naik ke lantai empat untuk menata barang suvenir di lemari. Saat berdua, Fiqih melecehkan korban. Masih pada bulan yang sama, terdakwa kembali melecehkan korban di lantai empat. Korban mendorong badan terdakwa lalu bergegas lari ke lantai bawah.

Atas perbuatan terdakwa Fiqih Arfani, JPU Siska Chistina mendakwa dengan Pasal Pasal 289 KUHP dan Pasal 6 Ayat (1) UU RI No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP serta di tuntut dengan Pidana Penjara selama satu tahun. TOK