Lahan SMPN 38 Surabaya Dipersoalkan di PN Surabaya

Usman Alkatiri mengklaim kepemilikan lahan tersebut karena merupakan ahli waris dari Sech Salim Bin Moetlik Alketrie

PILIHAN REDAKSI237 Dilihat

Foto: SMP Negeri 38 Surabaya (Int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Lahan SMP Negeri 38 Surabaya di Jalan Kutilang No 9-11, Kecamatan Krembangan sedang menjadi objek sengketa. Alkatiri Usman melakukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengklaim bahwa lahan tersebut miliknya  berdasarkan alas eigendom. Sedangkan, pihak sekolah meyakini lahan tersebut memiliki sejarah panjang berfungsi sebagai tempat pendidikan.

Usman Alkatiri mengklaim kepemilikan lahan tersebut karena merupakan ahli waris dari Sech Salim Bin Moetlik Alketrie. Luas lahan yang diklaim sekitar 1327 meter persegi.

“Surat-surat bukti kepemilikan mendapat warisan dari Almarhum Sech Salim Bin Moetlik Alketrie sebagai cucu ahli waris. Dengan dasar Kepemilikan Acte Van Eigendom No.194 dan dokumen kelengkapan pendukungnya berupa Meet Brief Van 10 Pebruari 1909 Nomer 33 dengan luas 1327 m2,” terang Usman Alkatiri dalam gugatannya.

Baca Juga  Gugatan Janny Wijono Kandas Ditolak Keseluruhannya Oleh Majelis Hakim

Salah seorang sumber dari pihak SMP 38 yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, dahulu, lokasi ini merupakan Taman Kanak-Kanak (TK) Tionghoa.  Setelah kemerdekaan, tempat ini diambil alih oleh TNI AL dan dijadikan sekolah tinggi Angkatan Laut. “Bangunan yang sekarang berada di Bumimoro dulunya terletak di sini,” katanya.

Kemudian setelah Sekolah Tinggi TNI AL pindah, lahan tersebut berganti menjadi SMA Hang Tuah dan SMA Negeri 8. SMA Hang Tuah kemudian pindah ke Jalan Lumba-Lumba, dan SMA Negeri pada tahun 1992 ikut pindah di kawasan Semampir. Sejak saat itu lahan menjadi bangunan. SMP Negeri 38.

Sebelum ada gugatan, pada zaman pandemi Covid-19, katanya, ada seseorang yang datang ke sekolah pada malam hari.  Orang itu ditemui oleh penjaga sekolah dan menanyakan mengapa lokasi tersebut menjadi SMP Negeri 38. Setelah kejadian itu, pihak sekolah menerima pemberitahuan dari dinas pendidikan bahwa ada pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah tempat SMP Negeri 38 berdiri.

Baca Juga  Sidang Crazy Rich The Irsan Pribadi Susanto Ditunda Lagi

“Yang mengherankan, setelah sekian lama, tiba-tiba muncul pihak yang mengaku memiliki lahan sekolah ini,” tandasnya. TOK