Kuasa Hukum Penggugat Sebut Keterangan Saksi Hanya Testimoni de Auditu

Saksi Chistin Terancam Dipolisikan Pengugat

PERISTIWA89 Dilihat

Foto: Christin saat memberikan Kesaksian di PN Surabaya

Surabaya – Hendrik, salah seorang ketua RT di Pakuwon City dan Christin, sahabat dari Onk Setiwati dihadirkan Tergugat sebagai saksi dalam persidangan gugatan Harta Bersama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan itu teregistrasi dengan Nomer perkara 830/Pdt.G/2024/PN.Sby. Senin (08/01/2025)

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai I Dewa Gede Suardhita, keterangan saksi – saksi tentang trauma psikis dari anak pihak Penggugat yang digadang- gadang dapat melepaskan Tergugat Onk Setiawati dari gugatan, justru berbalik menyudutkan Onk Setiawati sendiri.

Dikonfirmasi setelah sidang, Kurniawan SH,MH selaku kuasa hukum dari pihak Penggugat mengatakan, keterangan yang diberikan oleh saksi Hendrik dan saksi Christin tidak memenuhi nilai pembuktian karena kedua saksi tidak pernah melihat, tidak pernah mendengar dan tidak mengetahui secara langsung.

“Melainkan hanya berdasarkan perkataan dari orang lain atau testimoni de auditu,” katanya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Saksi Hendrik misalnya, awalnya dalam persidangan mengatakan, sebagai tetangga sekaligus ketua RT, ia pernah suatu malam mendengar dari dalam rumahnya ada orang yang marah, lalu membanting sesuatu seperti peristiwa kompor meledak.

“Seperti peristiwa kompor meledak,” kata saksi Hendrik mengebu-gebu.

Namun saat saksi Hendrik disuruh membuktikannya oleh tim kuasa hukum dari pihak Penggugat, apakah betul suara yang di dengar saksi seperti kompor meledak tersebut adalah suara dari Agus,? Ternyata saksi Hendrik hanya mengatakan mungkin.

“Itu mungkin suara anaknya Pak Agus. Dalam hati saya itu mungkin suara anaknya Pak yang sedang di marahi,” ujar saksi Hendrik.

Ditanya lagi oleh kuasa hukum Penggugat, kapan terakhir saksi Hendrik bertemu dengan Agus,? Saksi Hendrik menjawab sangat lama sekali.

“Kalau tidak salah sewaktu Covid,” jawab saksi Hendrik.

Tepatnya kapan suara marah-marah tersebut terjadi,? Sebab gugatan Harta Bersama yang dikatakan dapat mempengaruhi mental psikis anak tersebut baru saja dilayangkan? Desak tim kuasa hukum Penggugat.

Baca Juga  Trimurti Senior High School Surabaya Terapkan Virtual Reality Learning

“Ya. Terakhir saya ketemu sewaktu Covid itu,” pungkas saksi Hendrik.

Demikian halnya dengan keterangan dari saksi Christin.

Awalnya saksi Christin dengan ketus mengatakan bahwa anak Agus yang bernama Keneth terdampak mental psikisnya, setelah mengetahui kalau kedua orang tuannya telah bercerai dan sekarang bersengketa tentang pembagian Harta Bersama.

“Saat Keneth bercerita selalu saya dengarkan. Tapi Saya bilang sama Keneth maafkan. Proses kehidupan kita tidak ada yang tahu. Bersyukur atas apapun yang terjadi. Jadilah orang yang pandai dan jadilah orang yang sukses. Saya menasehati Keneth seperti itu karena kebetulan Keneth itu satu kelas dengan anak saya. Keneth di kelas selalu murung, tidak seperti anak-anak yang lain,” kata saksi Christin.

Bukan itu saja, di dalam persidangan, saksi Christin juga bercerita kalau hubungan Keneth dengan Ayahnya tidak harmonis bahkan kerap bertentangan.

“Padahal Keneth ini anak yang pandai dan selalu juara. Keneth ini mendambahkan figur seorang Ayah,” sebut saksi Christin.

Ditanya oleh kuasa hukum Penggugat, apa katanya antara gugatan Gono – Gini yang sedang di sidangkan kali ini dengan anak,? Kembali dengan ketusnya, Christin menjawab ada.

“Ya ada kaitannya !. Kalau bisa perceraian itu jangan sampai melibatkan psikis anak. Yang seharusnya seorang Ayah gimanapun kalau memang pisah, ya disanggupi dong perbulanannya,” jawab saksi Christin.

Apakah saksi mengetahui kalau Penggugat sudah memberikan setiap bulannya kepada anaknya? Tanya kuasa hukum Penggugat.

“Tau” jawab saksi Christin kembali ketus.

Saksi tadi mengatakan tidak diberikan uang dan sebagainya. Padahal uang sudah diberikan oleh pihak Penggugat setiap bulannya sebesar Rp. 10 juta. Apakah uang itu saksi ketahui tanya Kuasa Hukum Penggugat,?

“Tidak tau,” jawab saksi Christin.

Persidangan berubah menjadi panas, ketika saksi Christin mulai dimintai menjawab tentang alamat rumahnya oleh kuasa hukum Penggugat.

Baca Juga  Kajati Jatim Resmikan Omah Rembug Adhyaksa Di Ubaya

“Buat apa kalau diberitahu,” bentak saksi Christin.

Lho. Saya menanyakan ini untuk persidangan, untuk nantinya saya buatkan kesimpulan, pinta kuasa hukum Penggugat merendah.

“Di Jalan Panglima Sudirman Nomer 132,” jawab saksi Christin.

Ditanya lagi oleh kuasa hukum Penggugat, apa hubungan antara saksi dengan Pihak Tergugat, Onik,?

“Sahabat, saya kenal Onik di sekolah. Saya dan dia sudah lama kenal, sekitar 8 sampai 9 tahun,” jawab saksi Christin dengan mimik wajah ketus.

Suasana persidangan semakin bertambah panas, sewaktu saksi Christin ditanyai lagi oleh kuasa hukum Penggugat, tentang apakah saksi Christin mengetahui kehidupan keseharian dari pihak Penggugat,?

“Tidak. Anda jangan membentak-bentak saya,” jawab saksi Christin sambil berteriak.

“Saya tidak membentak anda,” jawab kuasa hukum Penggugat juga sambil berteriak.

Menengahi perselisihan yang terjadi, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, Dewa Gede Suardhita pun mengetukan palunya beberapa kali ke meja persidangan.

Selanjutnya Hakim Dewa Gede Suardhita memberikan teguran terhadap saksi Christin agar bersikap sopan dengan menjawab setiap pertanyaaan dari kuasa hukum Penggugat dengan singkat dan jelas.

“Kalau saksi ditanya dan tidak tahu, ya jawab tidak tahu. Kalau saksi diminta menjelaskan, ya jelaskan. Jangan berteriak,” tegur ketua majelis hakim kepada saksi Christin.

Ditanya lagi oleh kuasa hukum Penggugat, apakah saksi mengetahui, siapa yang membiayai anak Penggugat dari kecil sampai besar,?

“Tau, Dari Grandma,” jawab saksi Christin.

Merespon jawaban yang dirasakan janggal dari saksi Christine tersebut, Kuasa Hukum pihak Penggugat pun berharap agar jawaban tersebut dicatat oleh pihak Panitera sambil berkata jangan sampai menjadi saksi dusta.

“Jadi selama ini, yang saksi ketahui bahwa Penggugat ini tidak pernah membiayai anak-anaknya,?” Tanya kuasa hukum Penggugat kepada saksi Christin.

“Betul, Grandma yang membiayai,” masih jawab saksi Christin.

Menyadari kalau jawabanya bakal berdampak, saksi Christin pun merubah jawabanya tentang pembiayaan hidup dari anak-anak pihak Penggugat saat ditanya oleh kuasa hukum Tergugat.

Baca Juga  Pengurus Kompak Resmi Dikukuhkan 

“Taunya darimana kalau pihak Penggugat tidak pernah membiayai anak-anaknya,” tanya kuasa hukum Tergugat kepada saksi Christin.

“Taunya dari Grandma,” jawab saksi Christin.

Jadi saksi tahunya dari Grandma ya,? tandas kuasa hukum Tergugat.

“Betul,” jawab Christin.

Setelah suasana mereda, selanjutnya pertanyaan kepada saksi Christin diambil alih oleh Ketua Majelis Hakim Dewa Gede Suardhita.

Ditanya oleh Ketua Majelis Hakim apakah saksi mengetahui perihal asal usul dari Harta yang dimiliki oleh pihak Onik sebagai Tergugat? Saksi Christin menjawab mengetahuinya.

“Tau. Selama pernikahan rumah itu dibeli terus untuk di jual,” jawab saksi Christin.

Dari uangnya siapa rumah tersebut dibeli. Apakah dari uangnya Pak Agus atau uangnya Ibu Onik,? Tanya Ketua Majelis Hakim.

“Dari uangnya Pak Agus,” jawab saksi Christin.

Rumah itu dimana,? Desak Ketua Majelis Hakim.

“Rumah di Pakuwon,” tegas saksi Christin.

Terus membeli apa lagi selain rumah,? Tanya Ketua Majelis Hakim.

“Mobil itu dari Grandma, yang memberikan Grandma. Beli Mobil itu Pakai uangnya Grandma sendiri,” jawab saksi Christin

Saksi mengetahui semua itu dari siapa,? Desak ketua Majelis Hakim.

“Kita suka bercerita sama Grandma,” pungkas saksi Christin.

Sebelumnya, merasa dihalang-halangi menjual rumahnya yang berada di di East Coast Park R7 35 Pakuwon City dan di kriminalisasi dengan tuduhan penelantaran anak, Agus Susanto (Penggugat) menuntut keadilan.

Selain menggugat secara perdata terhadap mantan istrinya yakni Onk Setiawati (Tergugat). Agus juga berencana melaporkan mantan istrinya ke Kepolisian karena sudah melibatkan dua anak-anaknya yang belum cakap secara hukum (dewasa) dalam persidangan gugatannya. Hal yang sama juga terhap saksi Chistine juga akan dilaporkan ke Polisi.” Kami akan laporkan Chistine terkait Fitna dan keterangan tidak benar di Pengadilan,” tegas Kurniawan SH,MH., TOK