Surabaya, Timurpos.co.id – Sengketa kepemilikan saham Tabloid Nyata mengemuka di balik rumor penetapan tersangka terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Billy Handiwiyanto, kuasa hukum Nany Wijaya, mengungkap bahwa persoalan hukum yang menyeret kliennya berkaitan langsung dengan saham PT Dharma Nyata Press, penerbit tabloid mingguan tersebut.
Dalam pernyataannya, Billy menyebut bahwa konflik bermula dari klaim kepemilikan saham oleh Nany Wijaya yang kini disengketakan oleh pihak PT Jawa Pos. Akibatnya, Nany dan beberapa rekannya dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penggelapan, pemalsuan surat, hingga pencucian uang.
“Klien kami secara sah memiliki 72 lembar saham PT Jawa Pos dengan nilai Rp648 juta. Saham itu dibeli dari Anjar Any dan Ned Sakdani pada 12 November 1998. Transaksinya dilakukan dengan cara mencicil, dan telah lunas dalam waktu 6 bulan,” terang Billy, Kamis (11/7).
Billy juga menyinggung peran Dahlan Iskan dalam perkara ini. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2008, Nany diminta menandatangani surat nominee yang menyatakan saham PT Dharma Nyata Press adalah milik PT Jawa Pos sebagai bagian dari rencana go public.
“Namun, karena go public tidak pernah terealisasi, maka hak kepemilikan kembali ke Nany sebagai pemilik sah. Anehnya, surat nominee itu justru dijadikan dasar laporan pidana terhadap klien kami,” ungkapnya.
Akibat laporan tersebut, Nany yang merupakan mantan direktur Jawa Pos kini berstatus sebagai terlapor dan telah beberapa kali diperiksa penyidik. Sementara Dahlan Iskan, mantan petinggi Jawa Pos, hanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Jawa Pos belum memberikan keterangan resmi. Tonic Tangkau, kuasa hukum Jawa Pos, belum merespons permintaan konfirmasi wartawan.
Sementara itu, konflik internal di tubuh Jawa Pos juga ikut memanas. Dahlan Iskan bahkan menggugat PT Jawa Pos melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Ia menuntut hak atas dividen yang belum dibayarkan senilai Rp54,5 miliar.
Namun, pihak PT Jawa Pos membantah memiliki utang tersebut dan menegaskan bahwa pembagian dividen telah dilakukan sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sengketa ini belum menunjukkan titik terang dan masih terus bergulir di ranah hukum, baik pidana maupun perdata. TOK