Kuasa Hukum Koperasi SDR: Menilai Pembuktian Saksi Sudah Cukup

Gugatan Perlawan adalah Perlawan yang baik dan benar (Goed Onpasant)

PILIHAN REDAKSI133 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam sidang Gugatan Perlawan Koperasi Simolowaru Dadi Rukun (SDR) dengan Noer Qodim, Bob S. Kudmasa, selaku kuasa hukum Terlawan memutusakan untuk menunda pembuktian saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (23/07/2024).

Bob S. Kudmasa menyampaikan bahwa, agenda hari ini seharusnya adalah pembuktian saksi dari pihaknya. Namun, setelah berdiskusi dengan kliennya, mereka memutuskan untuk menunda pembuktian saksi tersebut.

“Sidang hari ini memang agenda kami untuk membuktikan saksi. Tapi setelah diskusi dengan klien, kami sudah menilai bahwa bukti yang ada sudah cukup dan akan dilanjutkan minggu depan dengan bukti tambahan dari pihak lawan,” kata Bob S. Kudmasa.

Baca Juga  Gudang Barang Bukti Kejari Tanjung Perak di Bobol Satpam

Hakim Djuanto memberikan kesempatan kepada Koperasi SDR untuk menyampaikan bukti tambahan pada persidangan berikutnya.
“Majelis hakim memberi ruang dan kesempatan sekali lagi. Namun, karena pihak Koperasi SDR merasa bukti yang ada sudah cukup, hakim menunda sidang untuk minggu depan,” jelas Bob.

Masih kata, Bob menekankan pentingnya keadilan dalam kasus ini. “Kami hanya mohon keadilan saja. Kami berharap hakim bisa melihat secara real bagaimana hukum ini berjalan, fakta persidangan seperti apa, dan sejauh mana kebenarannya. Kami butuh kepastian hukum dalam perjuangan ini,” tegasnya.

Sidang lanjutan ini akan kembali digelar minggu depan dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak lawan serta penyampaian bukti tambahan dari Koperasi SDR.

Baca Juga  Ketiga Perampok KSP Gadai Diadili di PN Surabaya

Untuk diketahui dalam petitum menyebutkan, bahwa Gugatan Perlawan adalah Perlawan yang baik dan benar (Goed Onpasant) dengan menyatakan, bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya No. 962/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 23 November 29 Tantang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. : Pe 2/PAt.G/2024/PN.Sby tanggal 23 Februari 2023 yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan, sehingga dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya.

Menghukum terlawan untuk menbayar tunggakan uang sewa lahan parkir periode Agustus 2019 – September 2022 dan tunggakan uang retibusi karcis parkir periode Januari 2022 sampai September 2022 dengan total keseluruhan sebesar Rp 352.500.000.TOK

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *