Surabaya, Timurpos.co.id – Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) terus berupaya mencari keadilan setelah Majelis Hakim Djuanto menolak gugatan Perlawanan terhadap Noer Qodim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan mengajukan upaaya banding atas putusan tersebut.
Kuasa Hukum KSDS, Bob S Kudmasa menjelaskan bahwa, kami menghormati putusan Majelis Hakim, namun kami punya pandangan berbeda, untuk itu kami sudah mengajukan memori bandi di Pengadilan Tinggi Surabaya. yang menurut mereka tidak mencerminkan keadilan. Bob mengungkapkan bahwa meskipun mereka menghormati keputusan pengadilan, terdapat beberapa aspek hukum yang diabaikan oleh majelis hakim.
Bob S menyoroti ketidakhadiran beberapa pihak penting dalam proses persidangan, seperti LKMK dan Pemerintah Kota (Pemkot), yang seharusnya memiliki keterlibatan langsung. Sebaliknya, Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang tidak memiliki hubungan hukum langsung justru dilibatkan dalam perkara ini. “Kami merasa ada ketidakadilan dalam mempertimbangkan semua pihak yang terkait,” ujarnya.
Sementara itu Ketua KSDR, Priya Aji Pambudi alias Yoyok, mengungkapkan bahwa, harapan mereka kini tertuju pada Pengadilan Tinggi untuk memberikan putusan yang lebih adil dan mendalam. “Kami berharap semua bukti yang telah kami sampaikan diperhatikan dengan cermat,” kata Yoyok.
Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat GNPK Jatim, Abah Miko juga mengkritik proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Surabaya. Menurutnya, terdapat ketidakadilan dalam penanganan perkara ini. “Ada banyak tindakan hukum di Pengadilan Surabaya yang tidak memperhatikan substansi materi perkara,” ujarnya. Dia menyoroti bahwa perubahan signifikan dalam keterangan saksi tidak dipertimbangkan dalam putusan, yang bisa merugikan KSDR dan para pedagang di wilayah Semolowaru.
Kondisi ini memicu perdebatan di kalangan anggota koperasi dan pedagang. Manajemen koperasi dianggap tidak berjalan optimal, sementara beberapa pihak khawatir adanya kepentingan tersembunyi yang dapat merugikan pedagang kecil. “Kami ingin keadilan ditegakkan agar para pedagang tidak dirugikan,” tambah seorang perwakilan pedagang.
Upaya banding KSDR merupakan langkah penting dalam mencari keadilan. Dengan dukungan bukti-bukti yang kuat dan perhatian terhadap kepentingan semua pihak, diharapkan Pengadilan Tinggi dapat memberikan putusan yang lebih adil dan berlandaskan hukum. Koperasi Semolowaru serta para pedagang berharap proses hukum ini segera menemukan solusi yang jelas demi masa depan yang lebih baik.
Diharapkan, dengan mengikuti prosedur hukum yang tepat, semua pihak yang terlibat dapat memperoleh keadilan yang seimbang dan memuaskan. TOK