Korban di Masukan di Bagian Belakang Mobil

Terdakwa berkelit waktu itu mabuk

HUKRIM119 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Dini (Alm) dengan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, dengan agenda keterangan saksi yang dipinpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintua Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, Furkon Adi Nugroho dan Siska Chistine dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan para saksi yakni Scurity Mal Lenmac Iman dan Fajar.

Fajar menyampaikan, saat kejadian itu kita berdua masuk shift malam yang bertugas di Lobby Mall. Masuk dari Pukul 19.00 WIB sampai 07.00 WIB. Terkait perkara ini. Berawal saat ada laporan dari Petugas Pakir besmen dan bilang ada seorang wanita tergeletak indikasi mabuk berat. Kemudian, kita mendatangi Basmen dan terlihat ada seorang wanita tergeletak di tenggah jalan, serta ada Mobil Inova dalam posisi menyala.

“Sempat melihat terdakwa, saat turun dari mobil,” kata Saksi. Selasa, (23/04/2024).

BACA JUGA:
Tak Terima Dikantai “kirik” Enam Pemuda Saling Baku Hamtam di Depan Pasar Benowo

Ia menambahkan bahwa, kemudian kita dibantu Agus Petugas Pakir memindahkan perempuan tersebut ke pinggir dan saat itu kondisinya masih hidup (mengerang-mengerang).

“Saya sempat menayakan kepada terdakwa siapa perempuan ini. Terdakwa bilang tidak kenal,” kata Fajar.

Lanjut keterangan Iman menambahkan, bahwa saya berkordinasi dengan scurity KTV yang bernama Steven dan bilang kalau perempuan itu merupakan tamu dari KTV.

Baca Juga  Ridi Andrean Tabrak Mobil BPBD dan 3 Petugas Satpol PP Disidangkan

“Saya sempat menghalingi mobil terdakwa, kerana hendak pergi dengan alasan rumahnya jauh. Sebelum terdakwa memasukan perempuan itu ke bagian belakang Mobil.” Jelas Iman.

Sebelum menujukan bukti foto-foto, JPU menunjukan bukti rekaman CCTV di basmen Mal Lenmarc.

Saat disingung oleh Majelis Hakim apakah saksi melihat terdakwa dan korban datang ke KTV dan apakah juga melihat ada luka atau darah. ” saya tidak melihat, kerana bertugas di Lobby Mall, untuk akses ke KTV bisa langsung dari Basmen lalu mengunakan lift. Untuk darah tidak melihat, namun saya melihat ada bekas luka seperti tergores dibagian lengannya,” kata saksi.

Saat disingung oleh Penasehat Hukumnya kenapa saksi tidak menolong korban dengan membawa ke Rumah Sakti, kenapa harus berkordinasi dulu.” Karana saat itu laporannya ada perempuan tergeletak di Basmen indiksinya mabuk. Karana kita sering melihat pengunjung KTV yang mabuk.

Atas keterangan para saksi, terdakwa menyapaikan tidak tahu.” Karana saat itu saya mabuk,” kelit terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan, surat dawakan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Ronald Talaway: Perbuatan Curang Dilakukan oleh Direktur Komersial dan Pelapor Sendiri

Pasal 338 KUHP sendiri merupakan pasal tentang pembunuhan. Ancaman pidananya disebut maksimal adalah 15 tahun penjara.

Masih dalam dakwaan, Tannur diketahui melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban Dini hingga meninggal dunia. Dalam dakwaan dijelaskan, awal kekerasan terjadi saat keduanya menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat karaoke Black Hole Surabaya.

Di tempat tersebut, keduanya sempat cekcok saat berada di dalam lift. Ditempat itu pula, awal kekerasan terjadi diantara keduanya. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Dini menampar terdakwa Tannur.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Tannur terhadap korban Dini. Tannur disebut memukul korban dengan menggunakan botol minuman keras.

“Atas kejadian itu, terdakwa sempat melakukan pengecekan CCTV untuk mengetahui siapa yang memukul lebih dulu. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena manajemen mall sudah tutup,”tambahnya.

BACA JUGA:

Usai berupaya mengecek CCTV, terdakwa kembali menuju bassement parkiran mobil. Di tempat itu, terdakwa melihat korban terduduk di pinggir mobil sebelah kiri pintu penumpang depan.

Disaat yang sama, terdakwa lalu bertanya pada korban apakah ia akan ikut pulang. Namun, karena tak juga dijawab, terdakwa lalu memacu mobilnya dengan membelokkan ke sebelah kanan.

Akibatnya, tubuh korban yang sempat jatuh mengikuti arah gerakan mobil pun, terlindas oleh mobil terdakwa. Merasakan sesuatu pada mobilnya, terdakwa sempat berhenti dan turun dari mobil. Namun, karena di belakang mobilnya ada mobil lain yang hendak lewat, ia pun meminggirkan mobilnya kembali.

Baca Juga  Terdakwa Martin Mengaku Sebagai Dirut di PT. PUP, Tidak Digaji Melainkan Disantuni

Disaat yang sama, korban sudah dalam posisi tergeletak tidak berdaya. Beberapa security yang mengetahui hal tersebut lalu meminta terdakwa untuk membawa korban pergi.

Meski awalnya terdakwa mengaku tidak kenal dengan korban, ia lantas menaikkan korban ke atas mobil dan meletakkannya di baris belakang mobilnya. Korban lalu dibawa ke apartemennya. Di tempat ini lah, korban diketahui sudah tidak bernafas.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit National Hospital. Bahwa setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek oleh saksi dokter, korban dinyatakan meninggal dunia.

Dini Sera Afriyanti (29), perempuan cantik di Surabaya tewas usai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam. Ia tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya bernama Gregorius Ronald Tannur. Gregorius sendiri disebut sebagai anak dari anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB.

Dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1077/X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Oktober 2023, ibu dari Dini Sera Afriyanti telah melaporkan Gregorius Ronald Tannur dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHP. TOK