KOPIPA Usung Replika Bangkai Ikan Ke PN Surabaya, Dukung Putusan MA RI

GAYA HIDUP24 Dilihat

Foto: Massa Aksi di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Komunitas Penyayang Ikan Perairan Nusantara (KOPIPA) melakuan ujukrasa dengan Menggotong 2 replika ikan berukuran 2 meter di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Arjuno, untuk mendukung Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pemulihan Sungai Brantas.

“Aksi ini sebagai bentuk dukungan Atas putusan Mahkamah Agung atas Kasus ikan mati sungai Brantas yang menyatakan adanya perbuatan melawan hukum Gubernur Jawa Timur, Menteri Lingkungan dan Menteri Pekerjaan Umum karena abai atas terjadinya kasus Ikan Mati di Kali Brantas” ujar Thara Bening Sandrina,

Lebih lanjut Aktivis KOPIPA ini menjelaskan bahwa saat ini 25% ikan air tawar mengalami kepunahan akibat kerusakan sungai yang salah satunya karena kebijakan Pemerintah yang tidak bisa mengendalikan pencemaran Sungai.

Baca Juga  Ragil Wulansari Pegawai PT Jatim Petroleum Transport Divonis 1 Tahun

“Pembiaran pencemaran industri dan limbah domestik yang dibuang ke Sungai tanpa diolah akan mempercepat kepunahan ikan” ungkap Thara, Sarjana perikanan Lulusan Fakultas Kelautan dan Perikanan Unair.

Surabaya, 3 februari 2025, team kuasa Hukum Ecoton mengirimkan kontra PK Ke Panitera PN Surabaya. Perkara gugatan ikan mati massal yang di ajukan oleh lembaga Ecoton memasuki babak baru, hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Peninjauan Kembali Ecoton dari RUMUS Law Firm,

Rulli Mustika mengatakan bahwa Gugatan dengan mekanisme Organisasi Lingkungan Hidup yang di putus di tahun 2019 lalu masih dalam proses peradilan di tingkat mahkamah agung. Para Tergugat tidak menerima Putusan Majelis Hakim sebelumnya yang mengabulkan gugatan Ecoton.

Baca Juga  KOMPAK Gelar Rapat Kerja Tahunan Di Malaysia

Diketahui dalam Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama menyatakan Semua Tergugat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Tergugat I, Kemeterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai Tergugat II, dan Gubernur Jawa Timur sebagai Tergugat III telah melakukan Perbuatan Menggar Hukum dikarenakan lalai dalam menjalankan kewenangannya untuk pengelolaan sungai brantas yang menyebabkan peristiwa ikan mati terjadi di setiap tahunnya.

Hal ini membuat proses PK berlangsung, Pengajuan Peninjauan Kembali yang dilakukan ketika ditelaah dalam memori Peninjauan Kembali adalah tidak lain hal – hal yang sudah disampaikan dahulu pada saat persidangan tingkat pertama berlangsung yang kemudian hal ini, menurut ECOTON adalah hanya untuk menunda/mengulur waktu untuk menunaikan kewajiban apa yang menjadi keputusan pengadilan.

Baca Juga  Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Pembangunan Infrastruktur Jalan

Dr Daru sertyorini M.Si direktur eksekutif ecoton menyampaikan seharusnya para tergugat menerima hasil yang sudah di tetapkan oleh pengadilan dan menjalankannya agar bersama sama memperbaiki kualitas air sungai Brantas, dikarenakan dalam permintaan gugatan hanya untuk pemulihan sungai Brantas. TOK/*