Komplotan Rombeng Perhiasan Diadili di PN Surabaya

HUKRIM48 Dilihat

Foto: Para Terdakwa Selepas Sidang

Surabaya, Timurpos.co.id – Residivis, Mat Hayi dan Saiful Anam, kembali harus duduk di kursi pesakitan setelah didakwa melakukan tindak pidana penadahan perhiasan dan barang antik hasil curian. Keduanya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggelo Emanuel Flavio Seac dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya.

Dalam sidang yang digelar baru-baru ini, JPU menghadirkan saksi korban, Melviana Sihombing. Saat barang bukti berupa sembilan item perhiasan dan barang antik diperlihatkan di hadapan majelis hakim, muncul fakta mengejutkan: satu barang bukti berupa liontin berbentuk kucing tidak diakui oleh saksi korban maupun para terdakwa.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti meminta saksi untuk menunjukkan bukti kepemilikan sah atas barang-barang tersebut. “Untuk itu, Majelis Hakim meminta kepada saksi Melviana menunjukan bukti-bukti kepemilikan barang tersebut,” tegas Hakim Sih. Melviana pun menyatakan kesiapannya. “Iya nanti akan kami serahkan kepada Jaksa,” ujarnya di ruang sidang. Kamis (12/06/2025).

Baca Juga  Huang Renyi Tabrak Kakak-Adik Hingga Tewas Diadali di PN Surabaya

Dalam pemeriksaan selanjutnya, terdakwa Mat Hayi mengaku memperoleh 12 barang perhiasan dari seseorang bernama Sujono, yang diketahui sebagai tukang cat. Barang-barang itu dibelinya seharga Rp150 ribu, kemudian ia menyerahkannya kepada Saiful Anam untuk dijual kembali dengan harga Rp210 ribu.

Saiful membenarkan hal tersebut, namun berkelit bahwa ia tidak menghitung secara pasti jumlah barang yang diterimanya. Majelis hakim pun terus mengejar keterangan hingga akhirnya Saiful mengakui bahwa sebagian barang sempat ia jual ke seseorang bernama Pa’i di Pasar Turi, sementara sisanya dikembalikan ke Mat Hayi.

Ketika ditanya mengenai pekerjaannya, Saiful mengaku biasa “rombeng” atau berdagang barang bekas. Mendengar pengakuan tersebut, hakim langsung menginstruksikan JPU untuk mencatatnya. “Catat Jaksa itu pengakuan terdakwa, biar disidik lagi,” kata hakim.

Baca Juga  Elly Indrawati Dihukum 18 Bulan Penjara Masih Mikir

Awalnya kedua terdakwa sempat menyangkal mengetahui asal-usul barang-barang tersebut. Namun setelah didesak, mereka akhirnya mengakui. Mat Hayi bahkan pernah dipenjara selama empat bulan pada tahun 2012 atas kasus serupa. Saiful juga mengaku biasa berdagang barang-barang bekas, termasuk perhiasan.

“Jadi memang kalian adalah komplotan,” tandas Hakim menanggapi pengakuan keduanya.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, peristiwa ini bermula pada Jumat, 31 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah rumah di Jl. Dukuh Kupang Barat I Buntu III, Surabaya. Saat itu Sujono alias Agus (yang perkaranya dipisah) datang membawa berbagai barang perhiasan, termasuk kalung, cincin, gelang, hingga jam tangan, dan menawarkan barang-barang tersebut kepada Mat Hayi dan Saiful Anam dengan harga Rp150 ribu. Sujono juga mengaku bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil curian.

Baca Juga  Selundupkan Orang Utan, Fendi Diadili Di PN Surabaya

Kemudian pada pukul 07.00 WIB di hari yang sama, Saiful menjual lima item dari barang curian tersebut kepada seseorang yang tidak ia kenal di Pasar Turi Surabaya seharga Rp250 ribu. Dari hasil penjualan tersebut, keduanya memperoleh keuntungan sebesar Rp175 ribu dan membaginya masing-masing Rp65 ribu.

Kasus ini terungkap setelah anggota Polsek Sukomanunggal, Agus Heryanto dan Danny Indra Hidayat, menerima laporan masyarakat terkait dugaan pencurian barang milik Melviana Sihombing. Setelah dilakukan penyelidikan, Sujono berhasil ditangkap di kediamannya pada 10 Februari 2025.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. Sementara itu, Sujono telah lebih dulu divonis pidana penjara selama 4 tahun dalam berkas perkara terpisah. TOK