Komplotan Pencuri Kabel PT Telkom Terciduk Polisi

Tiga Pelaku Diproses di Polsek Bubutan Surabaya

PILIHAN REDAKSI798 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polrestabes Surabaya, berhasil meringkus Komplotan spesialis pencuri kabel milik PT. Telekomunikasi (TELKOM) INDONESIA. Tiga pelaku ditangkap saat beraksi di Jalan Bubutan Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso, S.E, menjelaskan ketiga pelaku merupakan warga Tambak Pring (Asli sampang) bernama Subhan (32), Maspih (18) dan Amir (33). Mereka ditangkap pada Kamis, 11 April 2024.

“Mereka didapati mencuri kabel fiber optik milik PT Telkomsel Indonesia” kata AKBP Teguh, Kamis (11/04/2024).

Pelaku pencuri kabel

BACA JUGA
Proyek Penarikan Kabel Primer di Margomulyo Surabaya Timbulkan Masalah

Teguh mengungkapkan, kasus ini terbongkar berawal dari anggota saat melakukan Patroli, lantas mencurigai segerombolan orang yang berhenti di tepi jalan menggunakan mobil pickup lalu anggota menghampiri segerombolan tersebut.

Baca Juga  Polisi Ciduk Residivis Curanmor yang Beraksi di Pasar Wonokusumo

Ketika didatangi oleh anggota gerombolan tersebut malah lari berhamburan, selanjutnya tim respati melalukan pengejaran lalu menangkap 3 orang pelaku ternyata mereka telah melakukan pencurian kabel optik di gorong gorong Jalan Bubutan Surabaya.

Kini ketiga pelaku beserta barang buktinya telah diamankan dan kita serahkan ke Mapolsek Bubutan Surabaya.

Selain menangkap ketiga pelaku, Polisi mengamankan barang bukti yaitu satu unit mobil pick up, satu gergaji besi, satu buah seling, dua buah palu, dua rantai besi dan pengait, tiga linggis, dua kapak dan tiga unit hp.

BACA JUGA
Proyek Penarikan Kabel Primer Milik PT Telkom di Kota Surabaya Patut Dipersoalkan

Berdasarkan keterangan pelaku bernama Bachrul mereka memiliki rencana melakukan aksi pencurian dengan cara mengali kabel optik dengan mengajak rekannya Gusteh, Masfi, Amir dan Subechan.

Baca Juga  Wapres Ma’ruf Amin Komitmen Terus Dorong Sertifikasi Halal 2024

Sebelum melakukan aksinya mereka berkumpul di Jalan Tambak Pring Surabaya, lalu bergerak menuju lokasi dengan mengendarai unit Mobil Pick Up Suzuki CARRY Nopol L-9471-CFm warna hitam.

Sesampainya di lokasi Jalan Tembaan 8 Surabaya, yang tepatnya di depan Sekolah SD SMP Katolik Stella Maris, Subechan dan Amir beraksi melakukan aksi pencurian dengan membuka tutup gorong-gorong.

Kemudian 3 orang lainya masuk ke dalam gorong-gorong untuk mencari kabel optik dan mengkaitkan alat penarik ke kabel optik tersebut.

Kabel optik tersebut rencananya akan ditarik dengan Mobil Pick Up, dengan menggunakan seling.

Ketika para pelaku melakukan penarikan kabel optik tersebut, Tim Respati Polrestabes Surabaya mencurigai para pelaku kemudian dilakukan penangkapan.

Baca Juga  Polda Jatim Gelar Dialog Pagi Antisipasi Polri Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas Lebaran 2024

BACA JUGA
PT Graha Sarana Duta Ngawur, Saat Pengerjaan Penarikan Kabel Primer di Pakal Surabaya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun kurungan penjara. TOK/*