Komplotan Pencuri Kabel Primer Beraksi di Rogojampi Banyuwangi

HUKRIM195 Dilihat

Banyuwangi, Timurpos.co.id – Aksi dugaan pencurian kabel primer milik PT Telkom Indonesia terjadi di Jalan Raya Jember, Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Kamis (14/8/2025).

Sejumlah orang terlihat melakukan penggalian dan pembongkaran aspal di lokasi tersebut pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 02.25 WIB. Mereka tampak mencari kabel, lalu menariknya menggunakan truk bernomor polisi P-9717 VG.

Saat dikonfirmasi, ketua pelaksana berinisial Z mengakui bahwa dokumen perizinan pekerjaan sudah habis masa berlakunya. “Surat mati dan lagi diperpanjang,” kilahnya singkat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kabel yang diambil adalah kabel primer proyek Telkom sejak era 1900-an yang digunakan untuk layanan telepon rumah. Sejak awal 2000-an, Telkom telah menggantinya dengan kabel optik berbahan kaca yang lebih efisien.

Baca Juga  Eksepsi Bank BCA Cabang Galaxy Mall Ditolak, Andry Kuasa Hukum Penggugat: Hakim Jeli Dan Obyektif

Umumnya, setiap Sentral Telkom Otomatis (STO) memiliki panjang kabel primer sekitar 1.000 meter yang tersambung melalui box sambungan setiap ±200 meter. Dalam kasus ini, proses pekerjaan di lapangan diduga penuh kejanggalan. Pengawas lapangan dari PT Telkom tidak terlihat, dan para pekerja tampak tidak menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai ketentuan.

Padahal, K3 merupakan aturan penting yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 87. Tujuan K3 adalah melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, termasuk mencegah kecelakaan seperti kebakaran, cedera, atau bahaya kerja lainnya.

Kasus dugaan pencurian kabel ini masih menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas kegiatan dan pengawasan pekerjaan di lapangan. M12

Baca Juga  Bugil di Live Streaming Mango Dapat Rp.500 Juta Ira Melfita Hanya di Bui 7 Bulan Penjara