Kejati Jatim Lakukan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Hibah Barang di Dinas Pendidikan Provinsi Jatim

satu sekolahan dianggarkan Rp 2,6 miliar namun faktanya hanya dianggarkan Rp 2 juta

PEMERINTAHAN28 Dilihat

Foto: Kepala Kejati Jatim, Dr. Mia Amiati saat Memberikan Pernyataan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) melalui tim penyidik terus mengembangkan Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyimpangan dalam pengelolaan belanja hibah, barang, jasa yang diserahkan kepada badan, lembaga, organisasi ke masyarakat yang berbadan hukum Indonesia khususnya Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Perkara ini terkait dengan penggunaan anggaran hibah pada tahun anggaran 2017.

Kepala Kejati Jatim, Dr. Mia Amiati menjelaskan hari ini melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak korupsi. Saat ini sudah dilakukan penyelidikan kepada 25 orang dan penyitaan berupa elektronik handphone (HP), laptop serta dan dokumen-dokumen terkait. Penyidikan ini dimulai setelah adanya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-33/M.5/Fd.1/01/2025 tanggal 6 Januari 2025.

Berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dugaan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pada 3 Maret 2025, diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025.

Baca Juga  Jaksa Agung ST Burhanuddin: PERSAJA Bukanlah Organisasi Profesi Belaka

Dalam proses penyidikan sejumlah pihak terkait yang diperiksa dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

Jadi kasus posisinya disini yang berdiri dari 25 orang berdiri dari Menerima dana hibah yakni ada 25 Kepala Sekolah SMK Swasta Menerima hibah di 11 Kabupaten/kota di Jawa Timur. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Timur. Kabid SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur selaku PPK. Pejabat pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) / Pokja Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jawa Timur. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Penyedia Barang/Jasa (rekanan/kontraktor) dan vendor/distributor.

Pada tahun 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp 65 miliar untuk belanja hibah berupa barang/jasa yang diserahkan kepada SMK Swasta. Anggaran tersebut dibagi menjadi dua paket pekerjaan melalui tender yang dilakukan untuk 25 SMK di 11 kabupaten/kota. Pemenang lelangnya adalah PT. Desina Dewa Risky dengan kontrak senilai Rp 30,504,882,066 untuk paket I. PT. Delta Sarana Medika dengan kontrak senilai Rp 33,062,961,725 untuk paket II.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa barang yang diterima oleh beberapa SMK tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan sekolah dan tidak sesuai dengan SK Gubernur Jawa Timur No.188/386/KPTS/013/2017.

Baca Juga  Dirpamobvit Baharkam Polri laksanakan Asistensi dan Supervisi di Polda Kalbar

Selain itu, ditemukan pula adanya indikasi penggelembungan harga barang.
Dalam rangka pengembangan kasus ini, pada tanggal 12 Maret 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Surabaya, termasuk Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, kantor penyedia barang/rekanan, dan dua rumah yang terkait dengan kegiatan hibah.

Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen dan barang bukti elektronik, seperti handphone dan laptop, yang berhubungan dengan belanja hibah tersebut. Dokumen dan barang bukti yang ditemukan telah disita untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan.

“Tim penyidik terus bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Mereka juga telah meminta bantuan perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Jawa Timur. Setelah bukti-bukti lengkap, penyidik akan menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi ini,”kata Mia, di kantor Kejati Jatim, Rabu, (19/03/2025).

Baca Juga  Kajari Madiun Andi Irfan Syaifruddin Dicopot Dari Jabataan, Terbukti Positif Narkoba

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar menjelaskan bahwa terkait perencanaan kemahalan harga dalam perencanaan dalam satu sekolahan dianggarkan Rp 2,6 miliar namun faktanya hanya dianggarkan Rp 2 juta. “Jadi dalam satu sekolah dianggarkan Rp 2,6 Miliar tapi faktanya hanya Rp 2 juta,”pungkasnya. TOK