Kejari Surabaya Hentikan 6 Perkara Berdasarkan Restorative Justice

Kasi Pidum: Korban dan Tersangka Sudah Ada Perdamaian

PEMERINTAHAN613 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerapkan Restorative Justice (RJ) 8 tersangka dari 6 perkara yang ditangani. Enam perkara meliputi pencurian, penipuan/penggelapan, perdagangan hingga perkara lainnya yang hukumannya dibawah 5 tahun dengam syarat dan ketentuan berlaku.

Delapan tersangka ini antara lain Achmad Andri Kurniawan dan Angga Kusumahadi keduanya kasus penipuan dan penggelapan. Perkara penadahan atas nama tersangka Rachmad dan Jamilah. Satu perkara kecelakaan lalu lintas atas nama tersangka Rosy Nurwahyudi, satu perkara perbuatan curang atas nama Handy Suprataya dan satu perkara penyalahgunaan narkotika atas nama Rustam dan Sahuri.

“Kami memberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kepada 8 tersangka setelah sebelumnya adanya perdamaian antara tersangka dan korban. Serta adanya ganti rugi yang sudah dibayarkan kepada korban sesuai kesepakatan,” ucap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Ali Prakosa, Jumat (26/04/2024).

Baca Juga  Gelapkan Uang Pacaranya, Lion Tini Dituntut 1 Tahun Penjara

BACA JUGA:
Kejari Surabaya Optimalkan Omah Rembug Adhyaksa

Ali menjelaskan dari delapan tersangka, Kejari Surabaya sudah lebih dulu merampungkan adminitrasi untuk salah satu tersangka Jamilah yang merupakan penada motor ini mendapatkan SKPP. “Satu tersangka perempuan ini kami urus dulu adminitrasinya karena ada di Lapas Porong, jadi yang hadir ini hanya lima,” ucap pria asli Blora Jawa Tengah ini.

Dari pemberian SKPP ini, Ali berharap tersangka harus bisa berhati-hati agar tidak terlibat perkara hukum. “Karena jika terkena perkara lagi tersangka sudah tidak bisa lagi mendapatkan RJ,” ucapnya.

Jaksa yang berasal dari Blora dan sedaerah dengan pesepakbola Pratama Arhan pahlawan kemenangan pada pertandingan perempat final Piala Asia U23 saat mengalahkan Korea Selatan ini menjelaskan syarat RJ tersebut yang terpenting bukan seorang residivis dalam perkara lainnya. Serta harus adanya perdamaian antara tersangka dan korban, selain itu adanya pemulihan kerugian yang dilakukan.

Baca Juga  Cegah Calon PMI Jadi Korban Perdagangan Orang, 146 Personel Imigrasi Kawal Desa Binaan

“Jika semua itu sudah terpenuhi, kami bisa dengan senang hati untuk menjalankan program RJ ini,” ucap Ali.

Dengan mendapatkan RJ ini, maka Kejari Surabaya sudah melakukan pemberhetian perkara melalui RJ sebanyak 28 perkara. “Tahun lalu 2023 kami melakukan RJ sebanyak 87 perkara,” ucap Ali.TOK