Kejari Sidoarjo Tahan Kepala dan Sekretaris Desa Kletek Terkait Pungki PTSL

PERISTIWA110 Dilihat

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan dua orang perangkat Desa Kletek, Kecamatan Taman. Dua orang ini yakni Kepala Desa Kletek non aktif M. Anas (MA), 49, dan mantan Sekretaris Desa Kletek Ula Dewi Purwanti (UDP) , 45. Keduanya disangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar dalam pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 – 2023. Rabu (05/06/2024).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi menjelaskan, sebelum ditahan kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan. Berkas pembuktian telah dinyatakan lengkap. “Karena dianggap cukup dan dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri maka penyidik menahan keduanya,” ujarnya.

Baca Juga  Gandeng Dewan Pers Bidhumas Polda Jatim Gelar Konsolidasi dan Sosialisasi Kemerdekaan Pers

Franky menjelaskan, kedua tersangka ini ditahan di Cabang Rutan Medaeng di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama dua pekan ke depan, yakni tanggal 4 Juni hingga 23 Juni 2024. Ini dilakukan untuk mempermudah penyidik melakukan pendalaman. Sekaligus mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti.

“Khusus untuk tersangka UDP pada panggilan pertama sempat mangkir dengan menyertakan alasan tidak patut, atas dasar itu juga penyidik melakukan penahanan,” lanjutnya. Selain itu upaya penahanan ini juga agar tersangka tidak kembali melakukan perbuatan tidak pidana.

Usai melakukan penahanan, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo akan segera menyelesaikan berkas perkara untuk selanjutnya dilakukan tahap 1 kepada penuntut umum.

“Untuk jumlah pungutan mencapai ratusan juta rupiah, kita masih lakukan pendalaman lagi karena setiap warga tidak sama besaran pungutan yang diambil,” terang Franky.

Baca Juga  Kejati Kalbar Terapkan Restorative Justice Dalam Penanganan Perkara

Untuk diketahui, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo telah menetapkan status tersangka pada dua orang perangkat Desa Kletek, yakni Kades dan Sekretaris Desa, pada 18 Maret 2024 lalu.

Meski menyandang status tersangka, Kades M Anas justru sempat dilantik untuk perpanjangan masa Kades selama dua tahun pada tanggal 10 Mei 2024 lalu di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo.

Atas pelantikan ini pun warga Kletek bereaksi keras. Mereka menggeruduk kantor Kejari Sidoarjo pada 15 Mei 2024, menuntut penahanan pada Kades dan Sekdes mereka.

Alhasil tanggal 16 Mei 2024, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akhirnya mengeluarkan surat pemberhentian sementara pada dua perangkat desa tersebut. Pemkab beralasan baru mengetahui status tersangka yang disandang keduanya.

Baca Juga  AMI Minta Pimpinan Bawaslu Surabaya Bersumpah Dibawah Al-Qur'an

Ket Foto : Tersangka Kades Kletek M Anas dan Sekdes Kletek Uli Dewi Purwanti menjalani pemeriksaan di Kejari Sidoarjo. TOK