Kejari Gresik Kalah Praperadilan di PN Gresik

Status Tersangka Kasus Korupsi Beras Dinyatakan Tidak Sah

HUKRIM219 Dilihat

Gresik, Timurpos.co.id – Tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Smelting dalam bentuk beras, H Nurhasim melakukan perlawanan terhadap Kejaksaan Negeri Gresik melalui praperadilan. Hasilnya, Pengadilan Negeri Gresik membebaskan Nurhasim dari status tersangka dan memerintahkan Kejari Gresik untuk merehabilitasi namanya.

Putusan mencabut status tersangka dari Nurhasim oleh Pengadilan Negeri Gresik melalui Praperadilan ini dibenarkan oleh kuasa hukum Nurhasim, Johanes Dipa. Ia menyatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gresik yang berlangsung pada Senin (21/10) ini, Praperadilan atas status tersangka yang disematkan pada kliennya oleh Kejari Gresik telah dimenangkan pihaknya.

Dengan demikian, Nurhasim yang sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi beras itu sudah dinyatakan tidak sah dan bukan lagi tersangka.

Baca Juga  Benny Soewanda Dan Irwan Tanaya Jadi Pesakitan Di PN Surabaya

Johanes Dipa dari bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Bersama Dengan Para Pengurus DPC Surabaya mengatakan, berdasarkan putusan PN Gresik, dinyatakan dikabulkan keseluruhannya, karena tidak terdapat dua alat bukti yang sah dalam menetapkan status tersangka yang melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Karena tidak adanya bukti adanya kerugian keuangan negara oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Dipa.

Ia menambahkan, dengan dimenangkannya praperadilannya ini pihaknya berharap para penegak hukum tidak boleh lagi mengaggap enteng atau memandang sebelah mata terhadap proses atau prosedur yang telah ditentukan oleh hukum acara. Utamanya, atas kewenangan-kewenangan khusus seperti upaya paksa.

“Bahwa sebagai penegak hukum, terlebih lagi yang memiliki kewenangan-kewenangan khusus (upaya paksa), janganlah kita menganggap enteng / memandang sebelah mata terhadap proses dan prosedur yang telah ditentukan oleh hukum acara,” tegasnya.

Baca Juga  Anthony Ajukan Praperadilan di PN Surabaya, Terkait Penetapan Tersangka

“Kita mungkin tidak merasakan langsung kepahitan, kesedihan, dan kerugian sebagai dampak nyata dari pelanggaran proses dan prosedur tersebut, namun bukan berarti kita dibenarkan untuk bersikap acuh tak acuh. Kiranya kita semua, keluarga kita, saudara dan sahabat kita, dihindarkan dari perbuatan sewenangwenang, apapun bentuknya,” tambahnya.

Diketahui, Nurhasim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gresik dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Smelting dalam bentuk beras. Selain Nurhasim, dua orang turut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Kepala Desa Roomo Tawqa Zainudin, dan Sekretaris Desa Rudi Hermansyah. Ketiga tersangka ini pun sempat dilakukan penahanan dan dijebloskan ke Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik pada Kamis (26/9) lalu. TOK

Baca Juga  Hakim Ni Putu Sri Indahyani Vonis "NO" di Perkara Praperadilan